Animated flag images by 3DFlags.comSEMOGA SEMUA YANG SAYA UPLOAD DI BLOG INI BERGUNA BAGI TEMAN-TEMAN, BLOG INI SEBAGIAN BESAR BERISI TENTANG BAHAN-BAHAN KULIAH SAYA YANG JUGA SAYA GUNAKAN SEBAGAI ARSIP SENDIRI, JADI BANYAK YANG BUKAN TULISAN SAYA SENDIRI... MOHON DIMAKLUMI Animated flag images by 3DFlags.com

Sabtu, 08 Oktober 2011

DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM


 
Ahmad Samawi

Secara yuridis konstitusional, negara Indonesia adalah negara demokratis yang berdasarkan hukum  dan  HAM. Berbagai ketentuan hukum dan kebijakan negara telah dibuat untuk menegakkan HAM. Sejak Indonesia merdeka, bangsa Indonesia menetapkan komitmen untuk menghormati hukum dan HAM. Namun dalam   dinamika  penegakannya mengalami pasang surut dan masih banyak pelanggaran. Melalui Unit 5 ini,  anda dapat mempelajari berbagai problem penegakan hukum dan HAM di Indonesia dan upaya mengatasi berbagai problema tersebut. Pada unit ini juga akan dilengkapi dengan bahan ajar audio visual.























Unit 5
Sub Unit 1

Problema Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia



Pendahuluan
 ada unit-unit sebelumnya, anda sudah mempelajari bahwa HAM itu memiliki landasan yang komprehensif, dan pemikiran tentang HAM berkembang seusia sejarah manusia serta  implementasinya dalam berbagai bidang kehidupan. Sekalipun implementasi HAM di Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang lengkap dan banyak, tetapi dalam dinamika penegakan hukum dan HAM masih banyak terjadi berbagai pelanggaran. 
Pada bagian sub unit 1. ini anda dapat mempelajari berbagai  problema penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Tujuannya, agar anda mampu menganlisis problem penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Selamat belajar!

Jenis Pelanggaran hukum dan HAM

 Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia telah banyak terjadi. Pelanggaran hukum yang paling banyak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, maupun oleh penegak hukum sendiri. Pelanggaran hukum selalu terkait dengan pelanggaran HAM. Di balik peristiwa pelanggaran hukum selalui dibarengi dengan pelanggaran HAM.  Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga yang berat. 
 Pelanggaran HAM dimulai ketika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang. Apabila suatu kewajiban untuk memberikan hak kepada orang lain tidak dilakukan, maka di situlah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM selalu berimplikasi ganda. Pertama, pelanggaran HAM terjadi karena apa yang menjadi hak seseorang atau kelompok orang tidak diperolehnya. Kedua, respon atau tuntutan terhadap hak dilakukan dengan tindakan yang apabila tidak memperhatikan norma hukum dan masyarakat akan menimbulkan pelanggaran hak hak orang lain. Coba anda perhatikan kasus di bawah ini, kemudian identifikasikan pelanggaran hukum dan HAM apa saja yang terjadi di dalamnya.
 Pada saat terjadi pertandingan final sepak bola Liga Indonesia, masing-masing kesebelasan memiliki pendukung dan suporter yang banyak dan berimbang. Perilaku pendukung masing-masing kesebelasan tersebut bermacam-macam dan berbeda-beda. Berbagai atribut dan identitas dikenakan oleh suporter kesebelasannya. Mereka memakai ada yang memakai topi, selendang, kaos atau baju bertuliskan nama kesebelasannya, bersepatu olah raga, sandal jepit, atau tanpa memakai alas kaki. Wajahnya dihias dengan berbagai macam olesan warna warni, rambut diatur sedemikian rupa sehingga berbeda dengan orang lain, dan membawa berbagai perlatan musik seperti gendang dan terompet. Mereka berbondong-bondong dan bergelombang mendatangi stadion, sesekali membunyikan terompetnya. Mereka  datang ke stadion dengan berjalan kaki, menggunakan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil.  Berbagai aturan dan norma sudah tidak diperhatikan lagi sehingga tidak tertib karena mereka sudah berkelompok besar. Secara bergerombol dan tidak beraturan mereka memadati jalan raya. Ketika naik sepeda motor tidak memakai helm dan satu sepeda motor dinaiki tiga orang. Beberapa orang bergelantungan di mobil pick up atau bak terbuka seperti truk dan mobil tanki minyak. Mereka senang tapi tidak menyadari bahwa tindakannya itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sesekali mereka berteriak dan bersorak, “hhuuuu.........”
 Ketika di dalam stadion, mereka meneriakkan ”yel yel” mendukung pemain idolanya ketika bermain dengan cantik, tetapi ketika pemain lawan bermain bagus mereka menyorakinya. Apalagi tindakan wasit yang menghukum pemain idolanya yang melakukan pelanggaran, secara spontan penonton melempari dengan berbagai macam benda seperti botol minuman, sandal, batu dan lain sebagainya. Ketika peluit ditiup tanda permainan usai, sebagian besar penonton pendukungnya marah dan merusak apa saja yang dijumpai di dalam stadion. Aksi merusak ini dilanjutkan di luar stadion. Mereka keluar stadion berjalan secara tidak beraturan. Mengendarai kendaraan bermotor sambil membunyikan klakson (bell) dan sesekali meminta paksa uang atau benda lain  kepada pemakai jalan lainnya.  
 Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Perbuatan dikatakan sengja karena perbuatan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan penuh kesadaran  untuk melanggar  hukum dan HAM. Misalnya, seorang pengendara motor atau mobil sengaja berjalan melanggar rambu lampu merah di persimpangan jalan. Pelanggaran tersebut bukan saja mengganggu ketertiban lalu lintas dan kemacetan saja tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Contoh lain adalah orang yang dengan sengaja menyerobot antrian dalam pembelian tiket kereta api, jelas melanggar hak orang yang sudah lama antri. Namun pelanggaran kecil ini menunjukkan bahwa ketaatan dan disiplin para pelaku pelanggaran tersebut saangat rendah. Pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan tanpa sengaja adalah semua perbuatan yang karena kelalaiannya dapat mengakibatkan pelanggaran. Misalnya, orang lalai mematikan kompor dapat menyebabkan kebakaran hebat dan membawa korban jiwa yang cukup banyak. Penjaga palang kereta lupa menutup sehingga terjadi tabrakan keras dan juga membawa korban mobil beserta seluruh penumpangnya. Perbuatan lalai tersebut dapat dikatakan pelanggaran hukum dan HAM.

1.
 Pelanggaran hukum dan HAM ringan


 Pelanggaran hukum dan HAM ringan sering dilakukan orang tetapi tidak dirasakan sebagai pelanggaran. Pelanggaran ringan tersebut terkait dengan pola budaya dan kebiasaan perilaku masyarakat. Kebiasaan tidak mau antri, menyeberang tidak pada tempatnya, membuang sampah di sembarang tempat, menyerobot rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran hukum dan HAM ringan ini memang tidak begitu dirasakan oleh orang lain tetapi membuat tidak ada ketertiban. Masyarakat seakan-akan sudah terbiasa dengan fenomena pelanggran semacam ini sehingga bukan dianggap sebagai suatu pelanggaran.



 
Gambar 5.1 Pelanggaran Lalu Lintas

 

 Pelanggaran hukum dan HAM yang ringan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan dilakukan oleh siapa saja. Hal ini dapat terjadi karena sanksinya tidak tegas dan berat sehingga para pelaku merasakan bukan sebagai suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat  ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa masyarakat merasa bahwa perilaku di jalan yang tidak disiplin bukan merupakan pelanggaran HAM. Ketika lampu masih menyala merah, mestinya para pengendara  berhenti tetapi terus berjalan. Siapa yang haknya dilanggar para pengendara tersebut? Benar sekali, hak pejalan kaki yang akan menyeberang zebra cross di bawah lampu merah yang dilanggar. Ketidakdisiplinan masyarakat di jalan menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM masih belum optimal. Kesadaran akan tertib aturan lalu lintas merupakan perwujudan penghormatan terhadap HAM. Jika tidak tertib, maka bukan saja kemacetan lalu lintas tetapi juga para pelanggar tersebut sama sekali tidak mempunyai perasaan tolerans kepada orang lain.


 
Gambar 5.2 Anak yang Menghormati Orang Tua

 Gambar di atas menunjukkan bahwa anak menghormati orang tua dan orang tua menyayangi anaknya. Hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua diciptakan melalui komunikasi yang hangat dan efektif. Kemacetan komunikasi dalam interaksi menimbulkan  pemaksaan kehendak sehingga hak-hak orang lain dilanggar. Ketika orang tua sulit berkomunikasi dengan anak, maka orang tua memaksakan kehendaknya pada anak. Merasa terpaksa, anak akan memberikan reaksi penolakan. Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga akan muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya kekerasan fisik, mental, dan spiritual dapat dialami anak. Kekerasan tersebut paling banyak dialami anak karena anak masih lemah dan tidak berdaya dalam berbagai aspek.
 Kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua pada anak dapat berupa cubitan, tamparan ringan, sentilan tangan di telinga anak, dan lain-lain yang kesemuanya tidak menimbulkan cidera. Orang tua yang tidak sabar akan dengan mudah ringan tangan untuk melakukan kekerasan fisik yang tidak mencederai anak. Apalagi orang tua yang tidak memiliki pemahaman tentang perkembangan kejiwaan, sosial, koginitif, dan moral anak. Perspektif yang berbeda antara orang tua dan anak dapat dengan mudah menimbulkan konflik sehingga   muncul pelanggaran HAM ringan.
 Kekerasan fisik ringan yang tidak mencederai anak mudah disembuhkan. Tetapi kekerasan fisik yang dibarengi dengan kekerasan mental dapat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan kelak di kemudian hari. Dunia anak yang ceria dan sedang bermain akan hilang dan  akhirnya dapat menimbulkan peilaku menyimpang. Penyimpangan perilaku berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan HAM pula.

 
Gambar 5.3 Pelanggaran Lalu Lintas

2.
 Pelanggaran hukum dan HAM sedang


 Berbagai pelanggaran HAM di bidang sosial publik dimulai dari tindakan manusia mengeksploitasi alam menimbulkan kerusakan ekologi. Eksploitasi yang berlebihan tanpa menjaga kelestarian dan kelangsungan alami akan merusak sumber daya alam dan sumber daya hayati Akibatnya menimbulkan  kerusakan ekosistem yang hebat sehingga hak publik untuk menikmati kehidupan ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Beberapa contoh tindakan yang merusak ekosistem dapat dikemukakan di bawah ini.

2.1
 Pembalakan liar


 Hutan tropik di Indonesia merupakan salah satu hutan terbesar di dunia. Hutan tersebut menjadi penyangga ekosistem dunia. Kekayaan hutan berupa flora dan fauna sangat lengkap, bahkan ada yang menjadi satu-satunya di dunia. Namun karena keinginan dan hasrat pribadi segelintir orang untuk memperkaya sendiri, hutan tersebut dieksploitasi secara liar dan tidak memperhatikan keselamatan dan kelestarian hutan. Berbagai pohon besar dan kecil ditebang untuk diambil kayunya. Penebangan tersebut dilakukan secara sistematis ketika terjadi pembukaan hutan untuk PIR (perkebunan inti rakyat) dan HPH (hak pengusahaan hutan) diberikan pada perusahaan-perusahaan perkebunan.

 
Gambar 5.4 Pembalakan Liar

 Kayu yang dihasilkan dari sistem tebang habis hutan di Indonesia dikirim atau diekspor ke luar negeri. Kayu tersebut masih dalam bentuk gelondongan dan belum diolah langsung dikirim ke negara-negara seperti Hongkong, Korea, Singapura dan Malaysia. Penebangan hutan secara menyeluruh dan tebang habis tanpa disertai dengan penghijauan kembali akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Penghijauan kembali (reboisasi) juga membutuhkan waktu yang lama selama puluhan atau bahkan ratusan tahun. 
 Pemerintah dan masyarakat mulai menyadari bahwa penebangan hutan secara membabi buta tanpa memperhatikan kelestarian akan menimbulkan bencana alam yang hebat. Bencana banjir terjadi dimana-mana dan merata di berbagai daerah di Indonesia.  Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penebangan hutan melalui sistem tebang pilih. Tetapi kebijakan ini sudah terlambat karena kerusakan hutan yang ditimbulkan sudah demikian parah.  Apalagi siapa yang dapat menjamin bahwa dalam penebangan hutan itu dilakukan hanya untuk pohon besar dan tua yang dipilih. Sistem tebang pilih itu dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan konsisten. Kerusakan hutan di Indonesia diperparah  dengan penebangan liar yang tidak terkendali baik dilakukan secara legal melalui HPH maupun illegal yang dilakukan perorangan dan masyarakat. Fenomena perusakan hutan di Indonesia makin parah  ketika kebakaran hutan seperti menjadi agenda tahunan. Asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan ditiup angin sampai ke negara tetangga menimbulkan polusi sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia.
 Pembalakan liar atau illegal logging  menimbulkan kerusakan hutan secara luas. Pembalakan liar tersebut akan selalu diikuti dengan bencana alam berupa banjir, polusi, dan kerusakan ekosistem. Hak publik untuk menikmati ekosistem yang sehat menjadi terganggu. Dampak kerusakan hutan telah mengakibatkan generasi berikutnya tidak memiliki kesempatan untuk hidup dengan nyaman dan aman.  



2.2
 Penambangan pasir pantai di Riau dan Kalimantan

 Negara Indonesia memiliki wilayah kepulauan yang luas. Pulau-pulau yang ada di dalamnya terdiri dari pulau besar dan kecil. Pulau tersebut ada yang sudah memiliki nama dan masih banyak juga yang belum diberi nama. Menurut Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, jumlah pulau tersebut lebih dari 17.500 pulau. Sebagian besar pulau tersebut belum berpenghuni karena letaknya terpencil dan berjauhan. Ketika kayu hutan sudah mulai berkurang dan penebangan sudah mulai dibatasi dengan tebang pilih, maka orang kemudian mengalihkan sumber daya alam yang dieksploitasi untuk dijual.  
 Salah satu sumber daya alam yang dijual tersebut adalah hasil penambangan pasir dan batu untuk diekspor ke Singapura. Pasir dan batu tersebu digunakan untuk mereklamasi (menguruk) pantai di Singapura. Jutaan meter kubik diurukkan di pantai tersebut sehingga luas wilayah pantai di Singapura setiap tahun  bertambah luas sepanjang 12 kilometer ke tengah laut. Wilayah daratan Singapura semakin luas dan bila ditarik garis dengan wilayah Indonesia untuk dibagi dua, maka wilayah laut maupun darat Singapura makin luas dan wilayah Indonesia semakin berkurang. Dampak lain dari penambangan pasir tersebut adalah kerusakan lingkungan yang hebat yaitu ekosistem  di sekitar penambangan menjadi terganggu, bahkan ada pulau yang terancam tenggelam karena daratannya sudah lebih rendah dari permukaan air laut.
 
Gambar 5.5 Eksploitasi Pasir Pantai

 Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa eksploitasi pasir pantai di kepulauan Riau yang diekspor untuk reklamasi pantai di Sngapura telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan sumber daya hayati di sana. Pasir panati dikeruk sehingga beberapa pulau sudah ada yang hilang dan tenggelam di bawah permukaan air laut. Setelah pasir pantai habis, gunung juga dikeruk dan batunya digiling serta dijadikan pasir. Hasil dari ekspor pasir laut tersebut sebagian besar tidak disetorkan ke negara tetapi dimiliki secara perseorangan sehingga merugikan negara triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan.

2.3
 Banjir Lumpur di Sidoarjo

 Setahun yang lalu, sebuah perusahaan pertambangan, Lapindo mengeksplorasi sumber daya alam berupa gas di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketika kandungan gas dinyatakan layak diekploitasi, maka dilakukan pengeboran secara besar-besaran. Pada saat pengeboran tersebut, keluarlah lumpur panas dari lubang-lubang sumur pengeboran. Makin lama makin banyak lumpur panas yang dikeluarkan dari lubang-lubang sumur pengeboran dan jumlahnya mencapai   150.000 sampai dengan 200.000 meter kubik setiap hari. Lumpur panas tersebut akhirnya tidak terkendali sehingga menggenangi dan menenggelamkan rumah, sekolah, tempat ibadah, makam, pasar, gedung kelurahan, pabrik, tanaman, dan lain sebagainya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi luapan lumpur tersebut. 
1.
 dibuatkan tanggul untuk menampung lumpur
2.
 dilakukan pengeboran secara miring atau tidak vertikal
3.
 dibuatkan pipa saluran untuk mengalirkan lumpur ke sungai terdekat dengan  pompa air yang berkekatan besar
4.
  dilakukan penyumbatan dengan rangkaian bola-bola beton.
5.
 dilakukan pembentukan tim nasional penanggulangan lumpur.

 Sekalipun sudah dilakukan berbagai upaya penanggulangan, tetapi luapan lumpur panas tidak terkendali. Luapan lumpur panas yang  tidak terkendali ditambah dengan air hujan, membanjiri dan    menenggelamkan wilayah di sekitarnya. Wilayah yang ditenggelamkan lumpur panas tersebut meliputi delapan desa dengan jumlah keluarga lebih dari 10.000 keluarga. Berbagai pohon, pabrik, peternakan, ladang pertanian, tambak dan kolam pemeliharaan ikan, sekolah, pabrik, lapangan olah raga, tempat ibadah, makam, perkantoran, jalan kereta api, jalan raya tol diputus,  dan lain sebagainya tenggelam. Bahkan saluran pipa gas milik Pertamina di sepanjang jalan tol yang terkena lumpur panas meledak dan menimbulkan korban 13 jiwa meninggal dunia. Belum lagi ditambah dengan korban lain yang terpelset dan masuk lumpur panas sehingga luka-luka dan meninggal dunia.
 Dampak dari genangan lumpur panas tidak hanya menenggelamkan delapan desa beserta seluruh isinya tetapi juga banyak yang kehilangan matapencaharian karena pabriknya tenggelam. Ribuan kepala keluarga kehilangan pekerjaan dan belum mendapat pekerjaan baru sehingga menimbulkan kecemasan yang luar biasa. Sementara itu, ganti rugi tanah dan rumah tidak sesuai dengan harga riil yang ada sekarang. Di samping itu,  sebagian besar belum mendapatkan ganti rugi karena tanah mereka belum memiliki sertifikat tanah. Banyak yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, ganti rugi rumah tidak dapat lagi untuk membeli rumah baru, bahkan sebagian besar belum menerima ganti rugi. Ketidak pastian ganti rugi terhadap aset rumah penduduk yang tenggelam menambah beban kehidupan warga penduduk korban lumpur panas makin berat. Anak-anak tidak dapat sekolah, korban tinggal di tendak dan pasar untuk penampungan atau pengungsian dan ditambah bau   tidak sedap dari lumpur panas menumpuk jadi satu sehingga tekanan mental makin berat serta mulai menimbulkan stress dan depresi sebagian warga tersebut.
 Para korban lumpur panas menuntut haknya dan melakukan demonstrasi. Tuntutan korban lumpur panas pada perusahaan migas  (Lapindo) tidak lancar dan demonstrasi diperluas sampai ke pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Ketika saluran komunikasi  buntu  dan macet, mereka mengkomunikasikan ke publik dalam bentuk demonstrasi. Aksi demomstrasi tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan perempuan diajak serta dalam aksi tersebut. Mereka mengerahkan ribuan massa dengan menutup jalan tol, sehingga menimbulkan macet luar biasa sepanjang 10 kilometer. Aksi demonstrasi terus dilakukan untuk menekan pada pemerintah dan perusahaan pengeboran gas Lapindo untuk memberikan ganti rugi. Para demonstran melanjutkan askinya ke lembaga pemerintahan dan wakil rakyat. Sepanjang jalan yang dilaluinya memuat kemacetan bahkan tidak jarang melakukan tindakan anarkhis merusak fasilitas publik. Ketika dialog dengan pihak terkait buntu dan macet, mereka mengancam dan terus mengancam akan mengerahkan ribuan massa yang lebih besar untuk  demonstrasi. 

 
Gambar 5.6 Demonstrasi Massa
 
 Bila disimak, berbagai bencana nasional itu dapat disebabkan karena faktor alam dan manusia. Faktor alam berupa gempa bumi akibat patahan lempeng bumi sehingga kadang disertai dengan gelombang tsunami seperti di Aceh. Namun, tidak sedikit bencana alam tersebut terjadi karena tindakan manusia. Penebangan hutan tanpa memperhatikan kelestarian, pembuangan sampah sembarangan, menutup saluran air dan sebagainya akan menimbulkan banjir di musim penghujan. Luapan lumpur panas di Sidoarjo yang dilakuka tanpa memperhatikan aspek-aspek teknis,  ekologis dan geologi menimbulkan bencana lubang sumur  menyemburkan gas disertai dengan lumpur panas. Ada beberapa pelanggaran HAM dari bencana lumpur panas dan akibat yang ditimbulkan:
1.
tindakan manusia tanpa memperhitungkan dengan aspek-aspek keselamatan mengakibatkan pelanggaran HAM dalam penyediaan lingkungan yang sehat dan aman bagi penduduk
2.
 akibat hukum dari pemilikan tanah warga yang tidak disertai dengan bukti sertifikat hak milik mengakibatkan warga tidak memperoleh ganti rugi meskipun rumah dan tanah tersebut telah dihuni bertahun-tahun
3.
ketika perusahaan tidak mampu lagi mengendalikan bencana, maka sesuai dengan tujuan negara, pemerintah harus melindungi segenap warga negara yang terkena bencana lumpur. Misalnya relokasi pemukiman penduduk di daerah baru yang bebas bencana. Jika tindakan pemerintah negara tidak dilakukan maka pelanggaran hak publik untuk memperoleh rasa aman dan nyaman tidak diperoleh warga
4.
aksi demonstrasi yang disertai dengan tindakan anarkhis telah melanggar hukum dan hak warga negara lain untuk memperoleh layanan publik berupa kenyamanan penggunaan jalan raya
5.
aksi  ancam mengancam untuk mengerahkan massa dalam demonstrasi dan tindakan represif aparat telah menimbulkan pelanggaran HAM karena melanggar aturan hukum yang berlaku
6.
perusahaan yang melakukan pengeboran tidak ikut bertanggungjawab baik secara ekologis, sosial, hukum dan ekonomis terhadap kerugian yang ditimbulkan nyata-nyata  telah melakukan pelanggaran HAM

 Bencana alam sebagaimana terjadi selama ini disebabkan karena kelalaian manusia. Kelalaian tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hak publik sehingga terjadi bencana alam, seperti banjir dan kebakaran. Menurut Rancangan UU Penanggulangan Bencana yang masih dibahas di DPR, ada beberapa kategori pelanggaran hak publik yang menyebabkan bencana alam (Jawa Pos, 2 April 2007: halaman 14):
1.
orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana dan mengakibatkan bencana
2.
 tindak pidana yangdapat menimbulkan kerugian harta benda masyarakat
3.
 tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain
4.
 tindak pidana yang menimbulkan kematian dilakukan karena sengaja
5.
 orang yang sengaja menghalangi akses penanggulangan bencana
6.
 orang yang sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber bantuan bencana


2.4 Kekerasan pada anak dan perempuan di dalam rumah tangga
 Keluarga merupakan lembaga pendidikan pertama dan utama dalam membentuk kepribadian manusia. Asas-asas kekeluargaan yang dijadikan dasar pendidikan di dalam keluarga adalah cinta, kasih sayang, kehangatan, keharmonisan, dan lain sebagainya. Tujuan utama pendidikan dalam keluarga adalah untuk meletakkan dasar-dasar kepribadian manusia. Dikatakan sebagai lembaga pendidikan pertama karena setiap orang lahir di dalam lingkungan keluarga. Orang tua, terutama ibu adalah orang dewasa yang sangat dekat dengan anak. Hubungan batin antara orang tua dan anak membentuk fondasi sangat kuat dalam menentukan karakter anak.Dikatakan utama karena pendidikan di dalam keluarga sangat menentukan dalam mempengaruhi pembentukan dan pembinaan kepribadian manusia.

3.
 Pelanggaran hukum dan HAM berat

 Sekalipun perangkat hukum dan HAM telah banyak dibuat, tetapi pelanggaran HAM berat masih saja terjadi. Pelanggaran HAM berat dapat dilakukan oleh siapa saja, baik warga negara maupun penyelenggara negara. Pelanggaran HAM berat tersebut sulit diungkap karena terkait dengan bukti-bukti formal maupun material sulit ditunjukkan. Sejak diberlakukan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM maka ada niat baik dari bangsa Indonesia untuk mengungkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM., khususnya pelanggaran HAM berat dapat diadili. 
 Pelanggaran hukum dan HAM berat sudah dimulai sejak sebelum merdeka (penjajahan), evolusi kemerdekaan dan orde lama (Orla), orde baru (Orba) dan Reformasi. Banyak faktor terjadinya pelanggaran HAM berat. Faktor politik berkaitan dengan   pemberantasan kegiatan subversi selalu terjadi di sepanjang sejarah nasional. Pada masa Orla, presiden dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang pemberantasan subversi bertentangan dengan HAM.
 Pada masa Orba,  perubahan banayak dilakukan dengan lebih memperhatiak pembangunan demokrasi dan perlindungan HAM, tetapi pelaksanaannya masih menimbulkan bias sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi marak terjadi. Berbagai rekayasa untuk kepentingan politik penguasa dilakukan dengan melakukan tindakan crimes by government atau top hat crimes seperti penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa terhadap orang-orang yang pro demokrasi.  Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, penguasa sering melakukan tindakan pelanggaran HAM berat. Upaya untuk mewujudkan stabilitas itu di Aceh misalnya, dilakukan  operasi militer dengan kebijakan DOM (daerah operasi militer). Melalui operasi militer itu banyak pelanggaran hukum dan HAM tidak diproses hukum secara wajar dan berkeadilan. Untuk menumpas aktivis  yang berjuang membela hak-hak rakyat sering dilakukan dengan pendekatan militer. Misalnya kasus Tanjung Priok dan pelepasan Timor Timur dari NKRI selalu dengan operasi militer. Kasus pelanggaran HAM berat dan juga terjadi ketika terjadi transisi pelepasan Timor Timur dari wilayah NKRI. Pelepasan wilayah tersebut banyak membawa korban nyawa, penculikan, pembakaran, pemerkosaan,  dan kejahatan HAM dan kemanusiaan lainnya yang sampai sekarang belum dapat diungkap. 
 Menurut UU nomor 26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran berat terhadap HAM tersebut adalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagaian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
a.
 membunuh anggota kelompok
b.
 mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.
 menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik abik secara keseluruhan maupun sebagian
d.
 memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
e.
 memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya

 Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
a.
 pembunuhan
b.
 pemusnahan
c.
 perbudakan
d.
 pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.
 perampasan kebebasan atan kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
f.
 penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
g.
 pemerkosaan, perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
h.
 penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari oleh politik, ras, etnik, paham kebangsaan, budaya, agama, jenis kelamin, atau kejahatan lain yang diakui secara universal di dalam hukum internasional
i.
 penghilangan orang secara paksa
j.
 kejahatan apartheid (diskriminasi atas warna kulit)

 Perangkat hukum dalam penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak.  Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai warga negara sudah meningkat dibandingkan sebelumnya, tetapi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM masih saja terjadi. Berbagai pelanggaran itu dapat dilakukan oleh anggota masyarakat ataupun penegak hukum sendiri.
 Masih segar di ingatan bahwa tindak kekerasan dalam lembaga pendidikan calon pegawai negara di salah satu daerah di Jawa Barat. Pelaku pelanggaran berat dilakukan secara sistematis sehingga tertutup rapat dan lama baru dapat dibongkar kejahatannya. Tindak kekerasan terhadap para   taruna muda yang dilakukan kakak tingkatnya seakan-akan tidak diketahui pembimbing dan pembina kampus tersebut. Tindak kekerasan itu menunjukan ironi dan paradoks justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi, apalagi lulusannya akan menjadi pegawai negara.
 Problema hukum di Indonesia itu dimulai ketika terjadi kerancuan visi dan misi yang diikuti dengan pertentangan strategi penyelesaian masalah yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan yang justru menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri (Kuntowibisono, dalam Muladi 2004). Betapa rapuhnya sistem hukum itu ketika mendapat intervensi kekuasaan uang. Hukum sudah sangat sulit untuk menegakkan hukum seakan sudah sampai titik nadir (Muladi, 2005). Dikatakan demikian karena penegakan hukum dan HAM dipandang diskriminatif, inkonsistensi, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu (Harkristuti Harkrisnowo, 2003).

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Pelanggaran Hukum Dan HAM

 Pelanggaran hukum dan HAM semakin hari semakin meningkat. Peningkatan pelanggaran hukum dan HAM tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang sangat kompleks. Pertama, faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM.  Faktor internal tersebut seperti keadaan psikologis para pelaku. Biasanya para pelaku sulit mengendalikan diri untuk tidak melakukan pelanggaran,. Mereka sangat emosional ketika dihadapkan pada suatu situasi yang harus menuruti hukum dan HAM. Misalnya tidak sabar menunggu antrian sehingga terus menyerobot. Sifat egois dan tidak tolerans pada orang lain, seperti tampak pada membuang sampah seenaknya sendiri. Faktor internal yang ada pada diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM  juga tampak pada kesadarannya. Kesadaran tersebut dibentuk oleh tingkat pendidikan yang pernah ditempuh dan diperolehnya. Misalnya, pelaku yang berpendidikan rendah melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena tidak tahu dan tidak merasa bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar. Para pelaku terdidik melanggar bukan karena ketidaktahuannya tetapi kesengajaan dengan mencari celah pada aturan hukum dan HAM. Pelaku semacam ini lebih berbahaya daripada pelaku yang tidak terdidik. Pelaku terdidik melanggar hukum dan HAM secara sistematis sehingga dampaknya sangat luas dan parah.
 Faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Faktor eksternal tersebut dapat berupa: (a) perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,(b) struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM. Misalnya sistem patrialkal menimbulkan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan jender dalam rumah tangga. Sistem politik yang memberikan pembenaran melakukan penangkapan dan hukuman kepada lawan politik yang dianggap melawan dan subversi pada negara. (c) struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan  memungkinkan seseorang melakukan  pelanggaran hukum dan HAM, misalnya pencurian disertai pemberatan,  perampokan, pembunuhan, penjarahan,  dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan alam yang rusak  dapat juga membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM karena kelalaian. Misalnya pengendara motor menghindari  jalan rusak menyebabkan menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia. Palang kereta api yang tidak ditutup karena  kelalaian dapat menyebabkan kereta api dengan kendaraan bermotor lain sehingga jatuh korban. Rambu lalu lintas yang sudah tidak lengkap dan jelas mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan kejahatan. (d) teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih (white crime) misalnya merusak program komputer (hacker) untuk merampok uang di dalam rekening di Bank, penipuan lewat SMS dengan iming-iming hadiah jutaan rupiah.

Latihan

 Setelah anda selesai membaca materi tersebut, silakan memperdalam lebih lanjut dengan menjawab soal-soal latihan di bawah ini.
1. Jelaskan apakah  yang dimaksudkan dengan pelanggaran hukum dan HAM itu?
2. Sebutkan jenis pelanggaran hukum dan HAM yang bersifat ringan
3. Apakah yang dimaksudkan kejahatan genosida itu?
4. Apakah yang dimaksud dengan kejahatan kemanusiaan itu?
5. Faktor apa saja yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM?












Rangkuman

 Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia
Jenis pelanggaran hukum dan HAM ringan antara lain adalah: pelanggaran lalu lintas, menyerobot antrian, kekerasan terhadap anak yang tidak menimbulkan cidera tetap pada anak, membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya
 Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagaian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara: (a) membunuh anggota kelompok, (b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (c) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian, (d) memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok, (e) memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya
 Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara: (a) pembunuhan, (b) pemusnahan, (c) perbudakan, (d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, (e) perampasan kebebasan atan kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional, (f) penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup, (g) pemerkosaan, perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa. 
 Faktor yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada di dalam diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional, tidak tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal di luar berupa strutur sosial politik, perangkat hukum, struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.


Test Formatif

 Jawablah pertaanyaan di bawah ini dengan memilih jawaban yang paling benar dan tepat. 
1.
 Suatu perbuatan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain cidera atau celaka, merupakan:
a.
 pelanggaran hukum
b.
 bukan pelanggaran hukum
c.
 pelanggaran hukum dan HAM ringan
d.
 pelanggaran hukum sedang

2.
 Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau lembaga yang dapat merampas HAM seseorang dan merendahkan derajatnya sebagai  manusia dikatakan:
a.
 pelanggaran hukum dan HAM ringan
b.
 pelanggaran hukum dan HAM sedang
c.
 pelanggaran hukum dan HAM berat
d.
 bukan pelanggaran hukum dan HAM

3.
 Suatu perbuatan yang dapat dikategorikan pelanggaran hukum berat adalah:
a.
 pelanggaran lalu lintas
b.
 kejahatan  genosida
c.
 penipuan dengan teknologi
d.
 kejahatan criminal

4.
 Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang terhadap warga sipil termasuk:
a. kejahatan perang
b. kejahatan sipil
c. kejahatan kriminal
d. kejahatan berat


5.
 Trafficking merupakan perbuatan melanggar hukum dan HAM secara berat karena:
a.
 memeras pemakai jalan di lampu lalu lintas
b.
 melakukan penipuan dengan korban harta yang banyak
c.
 menjual anak dan perempuan untuk dijadikan perbudakan
d.
 merupakan perbuatan  kriminal  yang harus dihukum berat

6.
 Faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaraan yang ada pada diri si pelaku adalah sebagai berikut:
a.
 faktor internal
b.
 faktor eksternal.
c.
 Faktor tersier
d.
 Faktor penunjang.

7.
 Anak jalanan, gelandangan, pengemis,  dan eksploitasi anak untuk bekerja merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM  serta tidak sesuai dengan:
a.
 Undang-undang nomor 23 tahun 2004perlindungan anak
b.
 Undang-undang  nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
c.
 Undang-undang tentang nomor 39 tentang HAM 
d.
 Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan HAM

8.
 Pada tahun 1998 saat terjadi reformasi, terjadi penembakan yang membawa korban tiga mahasiswa di Jakarta dan korban  penculikan yang masih belum diketahui. Kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM:


a.
 ringan
b.
 sedang
c.
 berat
d.
 bukan pelanggaran hukum dan HAM


9.
 White crime atau kejahatan kerah putih banyak dilakukan oleh:
a.
 orang tidak terdidik
b.
 orang terdidik
c.
 anak-anak
d.
 orang terdidik menggunakan teknologi tinggi

10.
 Salah satu kejahatan yang melanggar ukum dan HAM berat adalah:
a.
 Aksi teroris melakukan pemboman di Bali
b.
 anak jalanan, gelandangan, dan pengemis
c.
 tabrakan karena menyerobot lampu lalu lintas sehingga meninggal dunia
d.
 tabrak lari dengan korban meninggal dunia

  
Rambu Jawaban

1.
 Pelanggaran hukum dan HAM adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lembaga dengan sengaja atau tidak sengaja dapat menghambat, mengurangi, membatasi, mencabut, dan atau merampas HAM dari orang lain sehingga dapat merendahkan derajat dan martabat manusia
2.
 Jenis pelanggaran hukum dan HAM ringan antara lain adalah: pelanggaran lalu lintas, menyerobot antrian, kekerasan terhadap anak yang tidak menimbulkan cidera tetap pada anak, membuang sampah sembarangan, dan lain sebagainya  
3.
 Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan sebagaian kelompok bangsa atau ras, kelompok etnik, atau kelompok agama dengan cara:
b.
 membunuh anggota kelompok
c.
 mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
d.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian
e.
 memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran kelompok
f.
 memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya
4.
 Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyerang secara sistematik terhadap penduduk sipil dengan cara:
b.
 pembunuhan
c.
 pemusnahan
d.
 perbudakan
e.
 pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
f.
 perampasan kebebasan atan kemerdekaan secara fisik dengan sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
g.
 penyiksaan tanpa mengenal batas sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
h.
 pemerkosaan, perbudakan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
5.
 Faktor yang menyebabkan pelanggaran hukum dan HAM adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa keadaan yang ada di dalam diri pelaku pelanggaran hukum dan HAM seperti kejiwaan, kesabaran, emosional, tidak tahan terhadap godaan dan ujian. Faktor eksternal di luar berupa strutur sosial politik, perangkat hukum, struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial, lingkungan fisik, dan perkembangan teknologi.






Kriteria Penilaiandan Tindak Lanjut

 Tingkat ketuntasan anda dalam mempelajari sub unit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke sub unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

jumlah jawaban anda yang benar dibagi    =   Hasilnya dikalikan 100
    10
















Sub Unit 2

Upaya Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

Pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang  mengkahwatirkan

Upaya Penegakan hukum dan HAM di Indonesia

 Menurut Sunaryati Hartono (dalam Muladi, 2004), penegakan hukum dan HAM yang harus dilakukan itu meliputi: (1) wawasan dan pendekatan pembinaan HAM dan  hukum nasional, (2) kaidah-kaidah hukum, termasuk yurisprudensi dan hukum kebiasaan, (3) pranata-pranata hukum, (4) lembaga-lembaga hukum, (4) kesadaran HAM dan hukum nasional, (5) sikap dan perilaku hukum, (6) proses dan prosedur, cara dan mekanisme hukum, (7) monitoring, analisis dan evaluasi, pengkajian dan penelitian hukum, (8) sistem pendidikan hukum, (9) ilmu hukum nasional, (10) profesi hukum, para penegak hukum dan pejabat/petugas pelayan hukum, (11) penyedia data, bahan, kepustakaan, dan informasi hukum, (12) sarana fisik dan non fisik, (13) rencana-rencana pembangunan hukum dan HAM.
 Penataan hukum dan HAM diperlukan sesuai dengan aspek-aspek penegakan hukum sebagaimana tersebut di atas. Namun semua belum dapat berjalan dengan baik, manakala penegak hukum dan HAM dan masyarakat itu belum: (1) memiliki   nilai dan norma yang bersumber dari Pancasila, (2) Penegak hukum dan HAM memegang kunci penting dalam dinamika pelaksanaan HAM. Mereka  memiliki kekuasaan untuk melakukan pembuatan, penegakan, pengusutan terhadap berbagai pelanggaran hukum dan HAM. Mereka itu secara formal adalah:  (1) polisi, (2) hakim, (3) jaksa, (4) panitera, (5) pengacara/lawyer, (6) para pejabat penyelenggara negara. Sudah saatnya, para penegak hukum itu bersama-sama bergandengan tangan melawan semua bentuk pelanggaran hukum dan HAM, terutama korupsi. Para penegak hukum perlu dites dengan tes psikologi agar tidak terjadi penyelahgunaan senjata atau pelanggaran hukum sebagaimana terjadi pada beberapa penegak hukum selama ini. Misalnya polisi pemegang senjata dilakukan tes psikologi secara berkala setiap tahun. Polisi yan tidak lulus tidak boleh memegang senjata. 
 
            Gambar 5.7 Kinerja Aparat Penegak Hukum
 
 Para penegak hukum disamping memiliki kompetensi profesional perlu diseleksi secara ketat melalui  seleksi moral religius, sosial emosi psikologis dan potensi akademik. Sebagaimana terjadi pada kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi terhadap atasannya, seorang kapolwil (kepala kepolisian wilayah) di Jawa Tengah. Tampak jelas bahwa anggota polisi sebagai penembak atasan tidak mampu mengendalikan emosinya ketika ia akan dimutasikan di polres (polisi resort) salah satu kabupaten di wilayah tersebut. Selepas upacara pagi, anggota polisi tersebut menyandera polwan (polisi wanita) dan menemui kapolwil dan menanyakan alasan pemutasiannya. Jawaban yang diterimanya tidak dapat diterima dan dengan amarah dan emosional anggota polisi tersebut menembak mati kapolwil dan setelah itu menembak kepalanya sendiri. Bagaimana mungkin seorang penegak hukum dan HAM akan mampu melaksanakan tugasnya kalau ia sendiri tidak mampu mengendalikan dirinya sendiri. Pembinaan moral dan religius perlu juga diberikan secara terus menerus dan berkesinambungan agar para penegak hukum dan HAM memiliki stabilitas emsosi dan moral serta keimanannya. 
 Peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan HAM terus ditingkatkan. Melalui berbagai informasi baik media cetak maupun elektronik dilakukan sosialisasi hukum dan HAM. Para pelaku pelanggaran hukum dan HAM seringkali tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
 
Gambar 5.8  Selokan Penuh sampah Menimbulkan Banjir
 
 Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa pembuangan sampah di selokan yang akhirnya menumpuk dan menyumbat aliran sungai menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kesadaran dan kedisiplinan lingkungan rendah sebenarnya ada hak publik yang dilanggar. Memang, ketika membuang sampah ke selokan dan sungai,  sampah yang dilempar ke seungai tersebut tidak tampak di tempat semula, tetapi pernahkah anda membayangkan bahwa samapah di sungai tersebut dibawa air kemudian menumpuk dan menyumbat aliran sungai sehingga menyebabkan banjir? Ada hak yang dilanggar dalam kasus pembuangan sampah. Orang lain yang menerima dampak negatif sedangkan dampak positipnya untuk diri sendiri, bukankah itu menunjukkan orang yang egois?
 Penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mampu memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya, termasuk pelestarian lingkungan. Penghargaan tersebut berupa pemberian otonomi award. Melalui partisipasi masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah kerusakan lingkungan. Pemberian hak kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup (Jawa Pos, 3 April 2007: halaman 10) antara lain:
1.
   hak kesamaan akses sumber daya alam dengan program kebijakan:
a.
 pengelolaan hutan bersama masyarakat
b.
 pemberdayaan masyarakat sekitar hutan
c.
 pengembangan energi alternatif
d.
 pemberdayaan komunitas pemulung
2.
   hak integrasi pengelolaan hutan, dengan program kebijakan:
a.
 pemberian   dana untuk lingkungan
b.
 peraturan daerah (perda) tentag lingkungan hidup dan sumber daya alam
c.
 kemitraan dengan perhutani
3.
   hak pelestarian sumber daya alam
a.
 gerakan penghijauan
b.
 revitalisasi/pelestarian sumber air
c.
 pelestarian situs sejarah
d.
 manajemen pengelolaan sampah
e.
 integrasi kurikulum lingkungan hidup di sekolah sebagai muatan lokal

 Upaya penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan amanat Majelis,  dimulai dengan  disahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan UU No. 14 Tahun 1979. Di dalam UU tersebut ditetapkan bahwa untuk meningkatkan kinerja profesional polisi sebagai aparat penegak hukum, maka POLRI dipisahkan dari TNI. Dimasa mendatang POLRI dan Kejaksaan akan ditingkatkan kedudukannya sebagai aparatur hukum yang mandiri (Habibi, 2006).
 Penegakan hukum dan HAM secara informal dapat dilakukan oleh para: (1) tokoh masyarakat, (2) orang tua, (3) guru, (4) pemuka adat, (5) orang dewasa lainnya. Orang-orang ini sudah semestinya memberikan keteladanan dalam penegakan hukum dan HAM. Tetapi, bagaimana ini mungkin terjadi manakala tingkat pendidikan dan kesadaran mereka terhadap hukum dan HAM masih rendah. Pendidikan di sini memegang peranan penting sebagai upaya penyadaran kepada semua pihak dalam menegakkan hukum dan HAM. Terutama, pendidikan hukum dan HAM diberikan di sekolah, mulai TK sampai dengan PT. Melalui pendidikan ini maka kesadaran tersebut dapat makin  ditingkatkan. Masyarakat sekolah sangat terbuka bagi pembaharuan masyarakat.
 Disamping upaya penegakan hukum dan HAM tersebut di atas, masih diperlukan suatu insitusi HAM yang benar-benar independen dan hanya memihak pada kemanusiaan. Institusi itu lahir sebagai amanah UUD 1945 yang telah diamandemen, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Institusi HAM itu kemudian diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Intitusi ini telah banyak membela HAM di kalangan masyarakat ataupun penyelenggara negara, namun paling banya adalah pembelaan terhadap HAM masyarakat. Banyak orang hilang diungkap dan ditemukan, pelanggaran HAM berat, sedang, dan ringan sudah dihukum atas kontribusi dari kerja Komnas HAM ini.
 Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 (dalam Wiyono, 2006), arah kebijakan pembangunan hukum jangka menengah (2004-2009) adalah sebagai berikut:
a.
 terciptanya hukum nasonal yang adil, konsekuen,  dan tidak diskriminatif
b.
 terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan  kelembagaan peradilan hukum yang berwibawa, bersih, profesional, upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan
c.
 pembenahan sistem dan politik hukum nasional yang diarahkan untuk memperbaiki substansi hukum, struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum
d.
 langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum diarahkan ke dalam program-program perencanaan hukum, pembentukan hukum, peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, peningkatan kualitas profesi hukum dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM

 Untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dan HAM, sejak tahun 2003 telah diupayakan melakukan aksi nasional  HAM. Aksi tersebut adalah berupa:
a.
 pengesahan perangkat-perangkat konvensi internasional tentang HAM
b.
 penyebarluasan dan pendidikan tentang HAM
c.
 pemberian prioritas pada perlindungan HAM yang paling mendasar
d.
 pelaksanaan konvensi HAM yang telah disahkan termasuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB yang bersangkutan. (Habibi, 2006)


 
Gambar 5.8 Demonstrasi Massa

Penegakan hukum dan HAM dapat dilakukan secara represif terhadap para pelaku pelanggaran. Upaya represif tersebut antara lain dengan melakukan: (a) penangkapan terhadap pelaku pelanggaran HAM, (b) pemberian hukuman yang tegas dan setimpal pada pelaku, (c) penertiban para demonstrasi yang anarkhis

Latihan

Kerjakan tugas latihan di bawah ini dengan menjawab pertanyaan secara benar dan tepat.
1.
 Mengapa penegakan hukum dan HAM di Indonesia belum dapat dilakukan dengan baik?
2.
 Menurut anda, syarat apa saja yang harus dipenuhi agar para penegak hukum dan  HAM kita profesional?
3.
 Kebijakan apa yang harus ditempuh pemerintah agar penegakan hukum dan HAM dapat berjalan dengan baik?
4.
 Upaya apa yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum dan HAM di Indonesia?
5.
 Lakukan observasi di sekitar sekolah anda, upaya apa saja yang dilakukan pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan HAM?



Rangkuman

 Upaya penegakan hukum dan HAM telah banyak dilakukan. Pertama berbagai perangkat hukum dan perundang-undangan dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, peningkatan kesadaran hukum dan HAM  di kalangan masyarakat dan penegak hukum. Ketiga, pemberian sanksi yang tegas pada para pelaku pelanggaran hukum dan HAM sehingga menimbulkan efek jera.. Keempat, penataan lembaga peradilan hukum dan HAM misalnya dibentuk lembaga pengadilan HAM dan hakim ad hoc. Kelima, keteladanan para orang tua, guru, tokoh masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama. Keenam, aksi nasional tentang gerakan sadar hukum dan HAM melalui sosialisasi dan penyuluhan serta pendidikan. Ketujuh, kerjasama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah secara sinergis dalam menegakkan hukum dan HAM.



Test Formatif

 Jawablah pertaanyaan di bawah ini dengan memilih jawaban yang paling benar dan tepat. 
1.
 Polisi,  jaksa, hakim, panitera, dan pengacara merupakan:
a.
 pegawai negara
b.
 lembaga hukum
c.
 pegawai negeri sipil 
d.
 lembaga sosial

2.
 Upaya hukum yang dilakukan mantan ketua DPR atas tuduhan korupsi menunjukkan contoh bahwa:
a.
 pelanggaran hukum dan HAM harus dihukum
b.
 setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum  
c.
 orang tidak kebal hukum
d.
 intervensi kekuasaan politik dalam hokum

3.
 Kasus penembakan seorang polisi terhadap atasan dan dirinya sendiri menunjukkan bahwa:
a.
 penegak hukum masih lemah
b.
 sistem hukum masih lemah
c.
 hukum tidak adil
d.
 sanksi hukum tidak tegas 

4.
 Penanganan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dilakukan oleh:
a.
 Polisi
b.
 Jaksa
c.
 Hakim
d.
 Hakim ad hoc

5.
 Banyak pelaku tindak  korupsi yang dihukum ringan menunjukkan bahwa:
a.
 Penegak hukum lemah
b.
 Sanksi hukum tidak tegas
c.
 Sistem hukum lemah
d.
 Hukum bisa dibeli

6.
 Sanksi pemecatan terhadap penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM merupakan:
a.
 upaya pembinaan profesi hukum, para penegak hukum dan pejabat/petugas pelayan hukum
b.
 pimpinan tidak melakukan pembinaan terhadap anak buahnya
c.
 hukuman tegas
d.
 sistem pembinaan hukum lemah

7.
 Pemisahan polisi dari TNI merupakan upaya peningkatan penegakan hukum dan HAM melalui:
a.
 profesionalisme polisi
b.
 kemandirian polisi
c.
 profesionalisme dan kemandirian polisi
d.
 pendidikan  polisi

8.
 Pemberian penghargaan atau terhadap pihak yang berjasa dalam penegakan hukum dan HAM merupakan bentuk:
a.
 Peningkatan kesadaran hukum dan HAM di kalangan penegak hukum
b.
 Peningkatan kesadaran hukum dan HAM di kalangan masyarakat
c.
 Pengakuan atas pihak lain terhadap peningkatan penegakan hukum dan HAM di Indonesia
d.
 Pengakuan pihak lain terhadap lemahnya sistem hukum di Indonesia

9.
 Penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap dilakukan oleh:
a.
 Polisi Negara
b.
 Kejaksaan Agung
c.
 Komisi Yudisial
d.
 Komisi Nasional HAM

10.
 Upaya peningkatan penegakan hukum dan HAM  dapat dilakukan dengan:
a.
 aksi  nasional HAM
b.
 insentif pada penegak HAM
c.
 gerakan nasional kesadaran hukum
d.
 gerakan nasional anti narkoba




Rambu Jawaban

1.
 Penegakan hukum dan HAM di Indonesia belum dapat dilakukan dengan baik karena para penegak hukum dan HAM dan masyarakat itu belum: (a) memahami dan mengamalkan   nilai dan norma yang bersumber pada Pancasila, (b) kesadaran penegak hukum dan masyarakat terhadap HAM masih rendah, (c) belum ada kepastian hukum terhadap HAM, artinya peraturan hukum tentang HAM itu dalam implementasinya masih-berubah-ubah, (d) sanksi terhadap para pelaku pelanggaran hukum dan HAM belum cukup memberikan efek jera, (e) keteladanan para tokoh dan pemimpin formal maupun informal dalam menaati hukum dan HAM masih rendah, (f) belum ada penghargaan bagi para anggota masyarakat dan penegak hukum dan HAM yang berprestasi secara memadai.
2.
 Syarat penegak hukum dan HAM yang profesional adalah (a) memiliki kompetensi profesional, ketahanan emosional psikologis, integritas pribadi, moral religius, dan akademik yang memadai.
3.
 Kebijakan yang harus ditempuh pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM adalah:
a.
  terciptanya hukum nasonal yang adil, konsekuen,  dan tidak diskriminatif
b.
 terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan  kelembagaan peradilan hukum yang berwibawa, bersih, profesional, upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan
c.
 pembenahan sistem dan politik hukum nasional yang diarahkan untuk memperbaiki substansi hukum, struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum
d.
 langkah-langkah yang akan ditempuh untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum diarahkan ke dalam program-program perencanaan hukum, pembentukan hukum, peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, peningkatan kualitas profesi hukum dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM
4.
 Upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum dan HAM adalah: (a) wawasan dan pendekatan pembinaan HAM dan  hukum nasional, (b) kaidah-kaidah hukum, termasuk yurisprudensi dan hukum kebiasaan,  pranata-pranata hukum, (c) lembaga-lembaga hukum, (d) kesadaran HAK dan hukum nasional, (e) sikap dan perilaku hukum, (6) proses dan prosedur, cara dan mekanisme hukum, (f) monitoring, analisis dan evaluasi, pengkajian dan penelitian hukum, (g) sistem pendidikan hukum, (h) ilmu hukum nasional, (i) profesi hukum, para penegak hukum dan pejabat/petugas pelayan hukum, (j) penyedia data, bahan, kepustakaan, dan informasi hukum, (k) sarana fisik dan non fisik, (l) rencana-rencana pembangunan hukum dan HAM.
5.
 Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penegakan hukum dan HAM  adalah:
a.
 kebijakan perda: .................
b.
 fasilitas umum: rambu lalu lintas, kondisi jalan raya, dan lain sebagainya
c.
 deregulasi pelayanan publik: layanan pajak, listrik, PDAM



Kunci Jawaban




Kunci Jawaban Tes Formatif 1

1. c
2. c
3. b
4. d
5. c
6. a
7. a
8. c
9. d
10.a

Kunci Jawaban Tes Formatif 2

1.  a.
2.  b
3.  a
4.  d
5.  c
6.  a
7.  c
8.  c
9.  d
10.a




Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

 Tingkat ketuntasan anda dalam mempelajari sub unit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke sub unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:


jumlah jawaban anda yang benar dibagi    =   Hasilnya dikalikan 100
   
                            10

Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:

90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar