Animated flag images by 3DFlags.comSEMOGA SEMUA YANG SAYA UPLOAD DI BLOG INI BERGUNA BAGI TEMAN-TEMAN, BLOG INI SEBAGIAN BESAR BERISI TENTANG BAHAN-BAHAN KULIAH SAYA YANG JUGA SAYA GUNAKAN SEBAGAI ARSIP SENDIRI, JADI BANYAK YANG BUKAN TULISAN SAYA SENDIRI... MOHON DIMAKLUMI Animated flag images by 3DFlags.com

Sabtu, 08 Oktober 2011

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM


Ahmad Samawi
pemikiran HAM telah berkembang lama, tetapi kesadaran akan HAM baru muncul pada abad modern.  Pemikiran HAM tersebut sudah berkembang sejak abad kuno di Yunani kemudian menyebar ke berbagai negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika. Pemikiran HAM di berbagai negara tersebut seiring dengan kesadaran nasional untuk merdeka atau bebas dari pengaruh kolonialisme dan imperialisme. Indonesia sejak merdeka sudah mendeklarasikan HAM dan secara eksplisit dituangkan ke dalam pasal 28 A-J sejak reformasi 1998 melalui amandemen UUD 1945. Uraian pemikiran HAM ini ditutup dengan pemikiran HAM menurut perspektif ajaran Islam.























Unit 3

Sub unit 1

Perkembangan Pemikiran HAM pada Abad Kuno sampai dengan Modern


Kesadaran terhadap HAM tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran manusia. Kesadaran terhadap hak-haknya sebagai manusia dimulai ketika manusia berhubungan dengan manusia lainnya.  Masalah-masalah yang dihadapi mulanya bersifat sederhana dan belum kompleks sehingga tantangan dan jawabannya juga belum berkembang. Seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan kebudayaan, maka pemikiran manusia berkembang pula dengan kompleks. 
Pada unit ini Anda dapat mempelajari perkembangan pemikiran manusia tentang HAM tersebut. Setelah mempelajari materi ini, Anda diharapkan  mampu:
a.
 menjelaskan perkembangan pemikiran HAM abad kuno,
b.
 menganalisis perkembangan  pemikiran HAM abad tengah,
c.
 menganalisis sejarah pemikiran HAM abad modern,
d.
 menganalisis ajaran HAM PBB, dan
e.
 menganalisis ajaran HAM di Indonesia.


Pemikiran HAM pada Abad Kuno

Pemikiran tentang HAM pada abad kuno sebenarnya sudah ada, tetapi belum secara eksplisit. Pada waktu itu,  pemikiran rasional diarahkan pada penyelesaian masalah kehidupan yang dihadapi masyarakat. Salah satu aspek kehidupan   yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah masalah keadilan. Pemikiran manusia tentang keadilan lahir ketika ia memikirkan jati dirinya. Pemikiran semacam ini pada awal abad 5 Sebelum Masehi disebut sebagai pemikiran sofistik.
Pemikiran sofistik lahir sebagai reaksi terhadap pemikiran yang bercorak alamiah. Artinya objek pemikiran manusia adalah alam semesta di luar dirinya. Pemikiran semacam ini belum banyak memikirkan tentang manusia. Pemikir besar pada abad kuno dimulai ketika Socrates (470-399 S.M.) berbicara tentang hakikat manusia. Menurutnya hakikat manusia itu terletak pada kebaikannya. Ia mengajarkan tentang kebenaran dan kebaikan kepada generasi muda di Athena dengan maeuitika (kebidanan). Melalui metode ini Socrates ingin membantu membidani generasi muda   lahir dari pengaruh buruk sehingga jiwanya menemukan “yang benar” dan “yang baik”. Pemikirannya sangat membahayakan kekuasaan sehingga ia dihukum mati dengan minum racun. Nilai HAM di dalam pemikiran Sokrates tampak pada perjuangannya membantu setiap orang khususnya generasi muda dalam menemukan kebenaran dan kebaikan sampai ia dihukum mati oleh penguasa. Pemikiran Socrates ini dilanjutkan oleh muridnya bernama Plato (427-327 SM), meskipun dengan pemikiran sedikit  berbeda.  
Menurut Plato, masyarakat polis (masyarakat kota di Athena dulu) terstruktur: (a) lapisan paling rendah yaitu masyarakat tukang atau pekerja, (b) lapisan kedua yaitu masyarakat penjaga seperti tentara dan prajurit, (c) lapisan tertinggi yaitu para pemimpin, mereka ini adalah orang yang tahu tentang realitas kehidupan seperti para filsuf. Hak dan kewajiban setiap lapisan masyarakat ini berbeda sesuai dengan fungsinya. Pandangan Plato bercorak idealisme yaitu hakikat  kenyataan itu adalah ide atau roh. Golongan yang mampu melihat kenyataan yang bersifat idealistik itu adalah kaum filsuf.
Pemikiran manusia tentang keadilan semakin jelas ketika Aristoteles  (384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon, yaitu manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Hubungan individu dengan orang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban. Problem hak dan kewajiban itu menumbuhkan pemikiran tentang keadilan. Suatu perbuatan dikatakan adil manakala seseorang memberikan sesuatu yang seharusnya menjadi  hak  orang lain. Dengan kata lain adil itu merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagi Aristoteles keadilan itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal. Keadilan komutatif diberikan seseorang kepada orang lain, keadilan distributif adalah keadilan yang diberikan negara kepada rakyat, dan keadilan legal adalah keadilan yang diberikan hukum kepada seseorang.

Pemikiran HAM pada Abad Pertengahan 

Pemikiran HAM abad pertengahan diwarnai dengan teologi. Seluruh kehidupan manusia, termasuk pemikiran semua diarahkan untuk mendukung teologi. Tidak ada kebebasan berpikir dalam mempelajari sesuatu di luar teologi. Termasuk di dalamnya ajaran HAM,  seluruhnya juga bercorak teologis. Bahkan, dapat dikatakan tidak ada HAM kecuali teologi. Abad pertengahan sering disebut abad kegelapan bagi masyarakat Barat di Eropa. Filsafat teologi diajarkan dan dikembangkan oleh pemuka agama baik di gereja (Patristik) maupun di sekolah (Skolastik).
Pemikiran abad pertengahan mengalami puncaknya pada Thomas Aquinas (1225-1274). HAM  dalam pemikrian Thomas Aquinas harus dipahami dalam kerangka berpikirnya tentang manusia. Pertama, manusia sebagai bagian alam yang tidak hanya berinteraksi dengan sesamanya tetapi juga selalu bergantung dan membutuhkan alam baik tumbuhan, hewan, tanah, air, udara, aneka mineral dan tambang, dan lain sebagainya. Kedua, manusia bertindak sesuai dengan inteligensinya karena ia sebagai makhluk berpikir. Ketiga, manusia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat sebagai makhluk ciptaan Tuhan (Ismatullah dan Gatara, 2007).  Menurut Thomas Aquinas, manusia memiliki hak asasi  semata-mata sebagai anugerah Tuhan bukan hasil pemikirannya. Hak asasi tersebut diabdikan kepada Tuhan sehingga ketika manusia berinteraksi dengan yang lain semata-mata sebagai pengabdian kepadaNya. Manusia dan segala sesuatu yang diciptakan adalah  mengambil bagian (berpartisipasi)  dalam adanya Tuhan. Rasio memang mampu mengenal Tuhan melalui hasil ciptaan-ciptaan Tuhan. Manusia memiliki materi (jasmani) dan bentuk (rohani). Hak asasi  tampak ketika manusia melakukan aktivitas-aktivitas yang melebihi aktivitas jasmani, yaitu berpikir dan berkehendak.
Manusia memiliki kebebasan di bawah kebebasan Tuhan. Artinya, kebebasan itu tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Pelanggaran atas aturan Tuhan itu dikenai sanksi hukuman oleh Tuhan melalui gereja. Kekuasaan gereja sangat kuat sehingga kebebasan manusia sebatas diperbolehkan gereja pada waktu itu. 

Pemikiran HAM pada Abad Modern

Abad modern dimulai awal pada abad 11. Abad ini ditandai dengan beberapa hal. Pertama, terjadi perubahan besar pada paradigma berpikir manusia. Penyelesaian masalah kehidupan dengan pemikiran teologis sebagaimana pada abad tengah tidak memuaskan manusia. Manusia kemudian beralih pada kekuatan sendiri yaitu akal atau rasio. Gerakan untuk  kembali pada kekuatan berpikir sebagaimana pada kebudayaan Yunani disebut sebagai Renaissance. Kata Renaissance berarti kelahiran kembali (Hadiwijono, 1988). Gerakan ini mendambakan kelahiran kembali manusia yang bebas dengan seluruh kekuatan berpikirnya.
Kedua, abad modern ditandai dengan munculnya aliran humanisme yang mengajarkan kebebasan manusia  dengan kekuatan berpikirnya. Humanisme adalah gerakan intelektual dan budaya yang dihubungkan dengan kelahiran kembali pembelajaran klasik di dalam renaissance (Thomas Mautner, 1995).
Ketiga, dalam bidang ilmu pengetahuan ditandai dengan penggunaan observasi dan eksperimentasi untuk penyelidikan ilmiah. Akibatnya muncul banyak temuan ilmiah dan spesialisasi ilmu pengetahuan. Perubahan pemikiran dari geosentrisme menjadi heliosentrisme dan akhirnya menjadi antroposentrisme. Artinya semula yang menjadi pusat semesta alam itu adalah bumi, berubah menjadi matahari yang menjadi pusat galaksi, dan akhirnya berubah kembali kepada manusia yang menjadi pusat semesta alam. Sebagai pusat semesta alam, maka segala sesuatu di semesta ini tidak ada artinya bila tidak dihubungkan dengan kepentingan manusia.  Misalnya Kopernikus menemukan bahwa yang menjadi pusat alam semesta itu adalah matahari sedangkan bumi berputar pada porosnya bersama bulan mengitari matahari. Temuan ini hanya dapat dilakukan melalui teleskop dan hasilnya bertentangan dengan dogma gereja sehingga ia dihukum mati. Pendekatan deduktif dalam berpikir kemudian ditinggalkan dan berubah menjadi pendekatan induktif. Berbagai temuan baru melahirkan cabang ilmu baru.  Spesialisasi ilmu menjadi perkembangan lanjut dari temuan baru sehingga filsafat yang semula meninggalkan agama, pada gilirannya ditinggalkan oleh ilmu-ilmu baru tersebut.
Keempat, dalam bidang sosial lahirlah paham yang lebih menekankan pada kemampuan individu sehingga disebut individualisme. Paham ini mengajarkan bahwa pada hakikatnya manusia itu sebagai individu memiliki hak dan kebebasan dalam segala bidang. Artinya semua hal diorientasikan kepada individu.
Kelima, abad modern juga ditandai dengan adanya aufklarung yaitu pencerahan artinya pemikiran manusia mengalami puncaknya yang cerah ketika seluruh orientasi hidup itu diarahkan kepada manusia sebagai individu. Semboyannya adalah hendaknya Anda berani berpikir sendiri. Kemampuan berpikir sendiri itu kemudian dipandang sebagai kekuatan manusia untuk melihat masa depan, sapere aude. Tokoh aufklarung adalah Imanuel Kant yang mengajarkan bahwa kekuatan berpikir rasional menjadi satu-satunya modal untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan.

1.
 Inggris 
Pemikiran HAM di Inggris lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran empirisme. Ajaran empirisme mengikuti jejak Francis Bacon pada abad 17   yang memulai menggunakan pendekatan induktif melalui pengamatan dan eksperimentasi di dalam memperoleh pengetahuan. Menurut empirisme, pengetahuan itu hanya dapat dibentuk melalui pengalaman sebagai sumbernya. Oleh karena itu pemikiran HAM di Inggris dipengaruhi oleh: (a) adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, (b) menghormati kekuasaan kerajaan (raja).
Thomas Hobbes (1588-1679) mengajarkan bahwa semua manusia itu memiliki sifat yang sama. Dalam keadaan alamiah, tiap manusia ingin mempertahankan kebebasannya dan kebebasan orang lain. Manusia dipandang sebagai homo homini lupus yaitu naluri manusia itu bagaikan serigala untuk selalu ingin mempertahankan dirinya sendiri, bersaing, dan saling menerkam sesamanya. Konflik dan pertikaian akan muncul manakala manusia mengikuti nalurinya itu. Menurut pengalaman, supaya tidak terjadi pertengkaran dan peperangan, manusia harus mengikuti akal sehat yaitu melepaskan hak untuk bebas berbuat sekehendak sendiri dengan bersatu melalui perjanjian  sosial (du contract social). Perjanjian itu bukan dibuat antara penguasa dan warga negara tetapi dibuat sendiri oleh warga negara tersebut. Mereka bersepakat untuk membuat perjanjian membentuk penguasa atau pemerintah. Setelah pemerintahan terbentuk maka hak-hak warga negara menjadi hilang dan warga negara tidak dapat memberontak. Orang banyak yang dipersatukan dalam perjanjian sosial itu disebut commonwealth. Di dalam commonwealth yang diutamakan adalah perdamaian dan keamanan seluruh warga negara. Kewajiban pemerintah adalah mengusahakan perdamaian dan perlindungan warga negara sehingga merasa aman.  Menurut Hobbes, kekuasaan pemerintahan itu ada pada raja dan gereja. Warga negara tinggal menaati kekuasaan raja dan berbakti pada Tuhan. Hak asasi manusia dipahami dalam hubungan antara warga negara dan pemerintah yang diatur dalam hukum perjanjian dan hukum Tuhan (agama).
Tokoh lain dari empirisme Inggris adalah John Locke (1632-1704). Ajarannya tidak jauh berbeda dengan Thomas Hobbes. Menurutnya, pengalaman menjadi sumber pengetahuan. Suatu perbuatan dikatakan etis apabila: (a) menaati perintah Tuhan, (b) menaati undang-undang supaya dikatakan tidak salah, (c) sesuai dengan pendapat umum tentang kebajikan. Bagi Locke, negara tidak boleh mencampuri agama. Negara tidak boleh meniadakan agama. Warga negara bebas menganut kebebasan beragama. Hak negara hanya menghancurkan teori-teori atau ajaran  yang membahayakan keberadaan negara. Supaya  negara tidak sewenang-wenang, maka  kekuasaannya dipisahkan menjadi: (a)  legislatif yaitu kekuasaan membuat undang-undang, (b) eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan negara, (c) federatif yaitu kekuasaan untuk menentukan perang dan damai. Ketiga kekuasaan tersebut tidak boleh mencampuri satu dengan lainnya. Hak asasi manusia diatur sesuai dengan ketiga jenis kekuasaan tersebut.
Pemikiran Locke kemudian dilanjutkan oleh J.J. Rousseau yang memandang manusia itu sebagai makhluk alamiah. Hukum alam berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam keadaan alamiah itu manusia memiliki kebebasan, hak hidup, dan hak milik. Hidup seseorang tergantung pada perlindungan undang-undang sebagai kehendak umum.  Undang-undang mengatur bahwa  masyarakat mempunyai kehendak umum melalui suara terbanyak. Ketentuan suara terbanyak itu diatur di dalam perjanjian masyarakat (contract social). Di dalam perjanjian itu orang menyerahkan hak-haknya  kepada masyarakat. Mereka tunduk pada pemerintahan yang adil. Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang  di dalam negara dibentuk melalui perjanjian antara penguasa dan rakyat. Perjanjian masyarakat sebagai kehendak umum itu melindungi agar hak-hak individu tidak dilanggar individu lainnya.
Pemikiran beberapa tokoh tersebut di atas, memberikan inspirasi untuk memperjuangkan HAM  di Inggris.  Menurut Magna Charta (Al Hakim, 2002)  kekuasaan Raja (John Lackland) harus dibatasi. Hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan Raja. Tidak seorang pun warga negara Inggris  yang merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa, diasingkan, disiksa, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum. HAM dan hukum yang membatasi kekuasaan Raja agar tidak melakukan kesewenang-wenangan.
Pada tahun 1629 masyarakat mengajukan Petition of Right (petisi hak asasi manusia) yang berisi tentang pajak yang dipungut kerajaan harus mendapat persetujuan parlemen Inggris. Selain itu, tidak seorang pun dapat ditangkap tanpa tuduhan dan bukti-bukti yang sah.
Pada tahun 1679  dibuatlah suatu ketentuan di dalam Habeas Corpus Act yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan apabila disertai dengan  surat-surat yang lengkap dan sah. Ketentuan ini disusul aturan baru yaitu pada tahun 1689 dibuat Bill of Right yang menyatakan bahwa pemungutan pajak harus mendapat persetujuan parlemen dan parlemen dapat mengubah keputusan Raja. Berbagai ketentuan HAM dan hukum tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara sebagai manusia.

2.
 Amerika
Bangsa Amerika  berasal dari kaum imigran berbagai negara Eropa, Asia, Afrika, dan Australia. Kaum imigran tersebut semula berpikir secara sempit untuk kepentingannya sendiri. Mereka mempunyai kebiasaan dan pengalaman sendiri yang dibawa dari negaranya. Sebelum merdeka, masyarakat kolonial Inggris dari berbagai belahan bumi dibawa ke Amerika untuk bekerja dan mengabdi kepada pemerintah kerajaan Inggris Raya. Keanekaragaman bangsa Amerika tersebut  sebagai potensi negara harus diterima dan diberdayakan demi kejayaan Amerika. Ketika Amerika masih di bawah pemerintahan kolonial Inggris, masyarakat diperlakukan secara tidak adil.
Pada tahun 1776 bangsa Amerika menyatakan kemerdekaan dari pemerintahan kerajaan Inggris melalui Declaration of Independence. Rakyat Amerika yang bersifat heterogen harus dapat hidup berdampingan secara damai. Hak-hak asasi masyarakat harus dijamin dan dilindungi tanpa pengecualian. Untuk itu disusun suatu UUD yang menerima aspirasi seluruh rakyat. Di dalam deklarasi kemerdekaan tersebut dinyatakan bahwa manusia dikaruniai Tuhan hak hidup, merdeka, dan mengejar kebahagiaan. Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty.
Ketika sedang berkecamuk perang dunia ke II,    Presiden Franklin Delano Roosevelt di hadapan konggres Amerika (1941) menyatakan ada empat kemerdekaan yaitu: (a) freedom of speech (kebebasan berbicara dan berpendapat), (b) freedom of Religon ( kebebasan beragama), (c) freedom from fear (bebas dari rasa takut) dan (d) freedom from want (bebas dari kemiskinan).


3.
 Prancis
Pemikiran yang berkembang di Prancis lebih banyak bercorak rasionalisme. Artinya rasio dijadikan sumber dan ukuran untuk menentukan kebenaran. Dengan metode keraguan metodis, Rene Descates sebagai bapak rasionalisme modern menyatakan bahwa semua hal dapat diragukan kecuali aku yang sedang berpikir. Katanya, cogito ergo sum artinya aku berpikir maka aku ada. Keberadaanku ditentukan oleh cara berpikirku. Menurutnya hak asasi manusia terletak pada kebebasan untuk berpikir dan berkehendak. Kebebasan adalah ciri khas kesadaran yang berpikir. Kebebasan manusia mengambil bagian dari kebebasan Tuhan artinya dalam menjalankan kebebasan,  manusia tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Perjuangan rakyat Prancis berhasil dalam meraih hak-hak asasi yang dirampas oleh penguasa raja dimulai ketika mereka berhasil membatasi kekuasaan melalui revolusi Prancis. Ditandai dengan hancurnya penjara Bastille sebagai simbol penindasan hak asasi manusia, rakyat Prancis mengumandangkan liberty, equality, dan legality. Semua orang memiliki hak untuk merdeka atau bebas, perlakuan yang sama dan adil serta perlindungan  hukum.
Rasionalisme tumbuh subur di Prancis dan dikembangkan lebih lanjut oleh Auguste Comte. Menurutnya masyarakat itu berkembang melalui tiga tahap:
      a.
 tahap teologis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kepercayaan pada kekuatan adi kodrati,
b.
 tahap metafisis dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh kekuatan berpikir rasional, dan
c.
 tahap positif dimana kehidupan masyarakat ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak asasi manusia berkembang dan dipahami sesuai dengan perkembangan rasional positif, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Pada tahap positif, masyarakat modern memahami hak asasi secara ilmiah. Hak asasi diletakkan dalam perkembangan ipteks. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan  informasi membuat arus informasi semakin cepat diterima masyarakat sehingga tumbuh kesadaran akan hak-haknya sebagai manusia.
Perhatian HAM di Prancis memperoleh inspirasi dari revolusi kemerdekaan Amerika. Perjuangan bangsa Prancis dalam mewujudkan HAM secara rasional ditandai dengan dirobohkannya penjara Bastille. Robohnya penjara tersebut sebagai tonggak hancurnya kekuasaan yang represif dan melanggar HAM. Revolusi Prancis (1789) dimulai dengan dideklarasikan Declaration des droits de`lHomme et du Citoyen (deklarasi tentang hak asasi manusia dan penduduk). Deklarasi tersebut berisi tentang pernyataan bahwa manusia itu dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai kedudukan yang sama. Kemerdekaan yang dimaksudkan dalam deklarasi tersebut adalah semua orang boleh bertindak sesukanya asal tidak merugikan  orang lain. Sejak itu, Prancis merayakan kemerdekaan sebagai negara modern dengan semboyan  liberty (kemerdekaan), equality (persamaan), dan egality (persaudaraan).

4.
 Afrika Selatan
Perhatian HAM di berbagai negara Afrika makin menggembirakan. Berbagai gerakan sosial dan lembaga pendidikan mengimplementasikan HAM di berbagai bidang kehidupan. Implementasi HAM tersebut dalam bentuk action plan dan mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan yang dikendalikan oleh Menteri Pendidikan dan Menteri Sosial. Di negara Cameroon misalnya,   di bawah perbantuan OHCHR, pemerintah sudah mengintegrasikan HAM ke dalam pendidikan. An overall national action plan for human rights is currently being   developed with the assistance of OHCHR. The Government is favourable for    the integration of a national plan for human rights education and  information into the overall national action plan for human rights (Office of The Prime Ministry, 1999). 
Pelaksanaan HAM di Afrika Selatan sangat cepat sejak politik apparthide dihapus dan pemerintahan dipegang oleh Nelson Mandela. Presiden kulit hitam pertama yang pernah dipenjara selama 25 tahun ini menjadi simbol keberhasilan perjuangan HAM di Afrika Selatan. Politik apparthide yang sangat diskriminatif digantikan dengan kebebasan, keadilan, kesetaraan menjadi titik tolak kehidupan HAM semakin baik. Warga kulit putih yang hanya 5 juta tidak lagi mendominasi kehidupan berbangsa penduduk 60 juta lebih yang berwarna kulit hitam.

5.
 Malaysia 
Negara Malaysia memiliki dasar negara yang mirip dengan Indonesia. Kehidupan berbangsa dan bernegara di Malaysia didasarkan lima prinsip dasar yang disebut dengan Rukun Negara. Kelima prinsip tersebut diintegrasikan ke dalam seluruh berbagai bidang kehidupan. Secara  rinci rukun negara tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut. Bahwasanya negara kita, Malaysia mendukung cita-cita hendak mencapai perpaduan yang lebih erat di kalangan seluruh masyarakatnya, memelihara cara hidup yang lebih demokratis, mencipta masyarakat yang lebih adil dimana kemakmuran negara akan dapat dinikmati bersama secara adil dan saksama, menjamin satu cara yang lebih liberal terhadap tradisi-tradisi kebudayaannya yang kaya dan berbagai-bagai corak, membina satu masyarakat yang lebih progresif akan menggunakan sains dan teknologi modern. Maka kami rakyat Malaysia berikrar akan penumpukan seluruh tenaga dan usaha kami untuk  mencapai cita-cita tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:

Kepercayaan kepada Tuhan
Kesetiaan Kepada Raja dan Negara
Keluhuran Perlembagaan
Kedaulatan Undang-Undang
Kesopanan dan Kesusilaan (Pusat Pengembangan Kurikulum Kementrian Malaysia (tanpa tahun)
Berdasarkan rukun negara tersebut dapat diketahui bahwa  HAM di Malaysia sudah diletakkan ke dalam dasar negaranya. HAM tersebut adalah hak berdemokrasi, kebebasan, keadilan,  hak kelangsungan hidup kebudayaan tradisional, menghormati keanekaragaman,  hak untuk menggunakan manfaat sains dan teknologi.
Berdasarkan rukun negara tersebut dikembangkan filsafat pendidikan nasional, dalam bentuk filsafat  pendidikan kebangsaan. “Pendidikan Malaysia adalah suatu usaha berterusan ke arah lebih memperkembangkan potensi individu secara menyeluruh dan bersepadu untuk melahirkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani, berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan. Usaha ini adalah bertujuan untuk melahirkan warga negara Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketerampilan, berakhlak mulia, bertanggung jawab, berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberikan sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran keluarga, masyarakat dan negara. 
Pendidikan HAM untuk SD di Malaysia dilaksanakan secara terpadu. Keterpaduan tersebut berupa pendidikan nilai yang berkaitan dengan diri, keluarga, masyarakat dan negara. Nilai-nilai HAM diberikan dalam pendidikan di keluarga berupa kasih sayang, hormat antaranggota keluarga dan tanggung jawab keluarga. Pendidikan nilai HAM dalam hubungannya dengan  masyarakat berupa: tanggung jawab dan  toleransi terhadap masyarakat, semangat  bermasyarakat, serta peka terhadap isu-isu sosial. Di samping itu dikembangkan pula nilai kepekaan terhadap alam sekitar. Nilai tersebut adalah kebersihan dan keindahan sekitar, menyayangi alam sekitar, serta peka terhadap isu alam sekitar. Nilai kenegaraan yang dikembangkan pada diri anak adalah hormat dan setia kepada pemimpin raja dan negara, patuh kepada peraturan dan  undang-undang, cinta akan negara, keamanan dan keharmonisan.
Kemajuan ekonomi yang sangat pesat, menarik minat warga negara asing untuk datang bekerja ke Malaysia. Para tenaga kerja tersebut banyak yang datang dari Philipina, Bangladesh, Indonesia, dan negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia memperoleh tenaga kerja murah untuk menggerakkan industri dan sektor lainnya sehingga tenaga kerja asing (expatriat) dari tahun ke tahun makin banyak datang  ke negara tersebut.  Dampak negatif dari tenaga kerja asing tersebut juga meningkatkan angka kriminalitas di negara tersebut. Hal ini terjadi karena budaya yang dibawa oleh para tenaga kerja asing dari negaranya berbeda-beda. Interaksi budaya yang berbeda tidak sedikit menimbulkan pertentangan dan bahkan konflik kekerasan. Untuk menekan kriminalitas tersebut, Malaysia tahun 2007 merencanakan undang-undang tenaga kerja yang banyak ditentang oleh negara asal tenaga kerja asing. RUU tersebut dianggap melanggar HAM karena memberikan legalitas pada pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap tenaga kerja asing. Pembatasan tersebut antara lain adalah seluruh buruh migran akan ditampung dalam satu kawasan industri yang diawasi selama 24 jam oleh polisi setempat. Mobilitas buruh juga sangat dibatasi dan dilarang memasuki perkotaan (Jawa Pos, 2007: 27 Maret: hal 3). 
Dari kasus tenaga kerja tersebut dapat diketahui bahwa problem HAM itu akan berhubungan dengan pergaulan antarbangsa. Pendidikan HAM yang memberikan bekal pada warga negara akan bertemu dengan HAM yang dianut oleh negara lain. Pergaulan internasional yang terbuka dalam pelanggaran HAM akan melahirkan kebijakan negara untuk melakukan proteksi pada warga negaranya sendiri demi kepentingan nasional.


Latihan

Untuk melatih penguasaan materi yang telah Anda pelajari, silakan Anda jawab soal-soal latihan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Jelaskan perkembangan HAM pada abad kuno?
2. Mengapa perkembangan HAM pada abad pertengahan bercorak teologis?
3. Mengapa pemikiran HAM di Inggris bercorak empiris?
4. Bagaimanakah  pemikiran HAM yang berkembang di Amerika Serikat?
5. Bagaimanakah  pemikiran HAM di Malaysia?


Rangkuman

Pemikiran HAM sudah dimulai sejak zaman kuno ketika Socrates, Plato, dan Aristoteles meletakkan dasar-dasar rasional HAM.  Socrates memperjuangkan kebenaran dengan risiko menerima hukuman mati minum racun. Plato membedakan hak dan kewajiban sesuai dengan struktur masyarakat: pekerja, tentara, dan filsuf. Aristoteles mengajarkan HAM dengan memberikan aspek keadilan: distributif, komutatif, dan legal.
Perkembangan pemikiran HAM pada abad pertengahan dipengaruhi oleh dogma agama sehingga bercorak teologis. HAM dipahami sebagai upaya untuk mengabdi pada Tuhan melalui dogma gereja. Otoritas gereja, kekuasaan, dan masyarakat sangat kuat dalam pemikiran HAM pada abad pertengahan.
Pemikiran abad modern tentang HAM lebih bercorak rasional empiris. HAM Pemikiran HAM abad modern berkembang di Eropa dan Amerika. Perkembangan HAM di Prancis ditandai dengan runtuhnya penjara Bastille dan kekuasaan Tsar (raja) dan lahir HAM berupa kebebasan, persamaan, dan keadilan. Pemikiran HAM di Inggris bercorak empiris naturalistik sebagaimana pada ajaran pemisahan kekuasaan pada John Locke dan David Hume. Di Amerika Serikat prinsip yang digunakan dalam mengembangkan HAM adalah liberty, equality dan egality. Simbol HAM dan demokrasi itu diujudkan dengan patung liberty. Di Afrika Selatan, lahirnya HAM dimulai dengan dihapuskan politik apartheid sebagai simbol monopoli kekuasaan kulit putih yang bersifat diskriminatif atas mayoritas penduduk kulit hitam. Di Malaysia ajaran HAM terdapat di dalam Rukun Negara.







Tes Formatif 1

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan memilih jawaban yang paling benar dan tepat yang telah disediakan!

1.
 Pemikiran HAM Socrates memperjuangkan generasi muda memahami kebenaran. Metodenya dikenal dengan....
a.
 metode ilmiah
b.
 metode berpikir
c.
 metode kebidanan
d.
 metode kooperatif

2.
 Pemikiran Plato tentang HAM didasarkan pada....
a.
 sistem politik
b.
 sistem ekonomi
c.
 struktur hukum
d.
 struktur sosial

3.
 Ajaran Aristoteles tentang manusia sebagai titik tolak HAM adalah manusia sebagai....
a.
 zoon politicon
b.
 homo sapien
c.
 homo educandum
d.
 homo homini lupus

4.
  Pemikiran hak asasi manusia pada abad pertengahan memasuki babak baru, yaitu memiliki corak yang bersifat....
a.
 rasional
b.
 mitologis
c.
 teologis
d.
 ilmiah

5.
 Pemikiran abad modern ditandai dengan lahirnya kembali manusia yang bebas yaitu kebebasan berpikir sebagaimana pada kebudayaan Yunani.   Pemikiran tersebut menjadi ciri dari....
a.
 gerakan renaissance
b.
 gerakan aufklarung
c.
 gerakan sosial
d.
 gerakan naturalisme

6.
 Pemikiran HAM yang banyak berkembang di Inggris lebih banyak diwarnai dengan....
a.
 rasionalisme
b.
 naturalisme atau empirisme
c.
 sosialisme
d.
 individualisme
7.
 Untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak melanggar hak asasi manusia, maka kekuasaan negara tersebut dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Pemikiran ini dikemukakan oleh....
a.
 John Dewey
b.
 JJ Rousseau
c.
 John Locke
d.
 David Hume

8.
 Pemikiran hak asasi manusia di Prancis bercorak rasional melalui prinsip liberty, equality, dan legality dan ditandai dengan dihancurkannya....
a.
 penjara Bastille sebagai simbol kesewenang-wenangan kekuasaan negara
b.
 penjara Bastille sebagai simbol kekuasaan pemerintah
c.
 adat istiadat masyarakat
d.
 kekuasaan hakim yang korup

9.
 Hak asasi manusia tumbuh subur di Amerika bahkan mempengaruhi persepsi bangsa di dunia tentang hak asasi. Pemikiran HAM di Amerika diabadikan ke dalam simbol....
a.
 patung spinx
b.
 patung liberty
c.
 patung perempuan membawa timbangan
d.
 patung presiden pertama

10.
 Hak asasi manusia dikembangkan di Malaysia dan dijabarkan dari pandangan hidup bangsa yang dinamai dengan....
a.
 Rukun Negara
b.
 Rukun Sultan
c.
 Rukun Bangsa
d.
 Rukun Masyarakat


Petunjuk dan Rambu Jawaban untuk Latihan

1.
 Pemikiran HAM sudah dimulai sejak zaman kuno ketika Socrates, Plato, dan Aristetoles meletakkan dasar-dasar rasional HAM.  Socrates memperjuangkan kebenaran dengan risiko menerima hukuman mati minum racun. Plato membedakan hak dan kewajiban sesuai dengan struktur masyarakat: pekerja, tentara, dan filsuf. Aristoteles mengajarkan HAM dengan memberikan aspek keadilan: distributif, komutatif, dan legal.
2.
 Perkembangan HAM pada abad pertengahan bercorak teologis karena dipengaruhi oleh dogma agama atau gereja. HAM dipahami sebagai upaya untuk mengabdi pada Tuhan melalui dogma gereja. Otoritas gereja, kekuasaan, dan masyarakat sangat kuat dalam pemikiran HAM pada abad pertengahan.
3.
 Pemikiran HAM di Inggris bercorak empiris karena pemahaman HAM lebih mengutamakan pengamatan dan pengalaman di dalam masyarakat.
4.
 Pemikiran HAM di Amerika Serikat bercorak pragmatis. HAM dipahami sebagai hak manusia sebagai individu dengan prinsip liberty, equality dan egality.
5.
 Pemikiran tentang ajaran HAM di Malaysia  terdapat di dalam Rukun Negara, yaitu: Kepercayaan kepada Tuhan, Kesetiaan Kepada Raja dan Negara, Keluhuran Perlembagaan, Kedaulatan Undang-Undang, Kesopanan dan Kesusilaan.



Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari subunit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke subunit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar               =   Hasilnya dikalikan 100
    
10

Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:

90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang





















Sub unit 2

Perkembangan Pemikiran HAM menurut Deklarasi PBB, Pancasila dan UUD 1945

Pada subunit 1 sebelumnya, Anda telah mempelajari perkembangan pemikiran HAM dari zaman kuno hingga modern, serta di berbagai negara Eropa, Amerika, Asia dan Afrika. Pada subunit ini Anda akan dapat mempelajari kembali pemikiran HAM di dalam lembaga PBB, dan di negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari subunit ini, Anda dapat membandingkan pemikiran HAM di berbagai negara di dunia dan HAM di negara Indonesia.
Setelah mempelajari subunit ini, Anda diharapkan dapat membandingkan HAM menurut Deklarasi PBB dan HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

HAM menurut Deklarasi PBB

Setelah usai perang dunia kedua tahun 1945 yang ditandai dengan menyerahnya negara Jepang dan Jerman kepada sekutu serta banyak negara Asia dan Afrika  yang merdeka, dibentuklah suatu badan internasional yang menampung negara di seluruh dunia. Badan internasional tersebut disebut United Nation of Organization disingkat UNO dan diterjemahkan menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Semula PBB ini didirikan dengan maksud untuk mencegah perang dunia kembali.
Piagam PBB telah menempatkan HAM sebagai salah satu  tujuan dari kerja sama internasional. Melalui kerja sama   perlindungan HAM dapat ditingkatkan. Hal ini dinyatakan dalam paragraf 2 antara lain “...to reafirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, an the equal rights of men and women...”. Pergaulan internasional di antara bangsa-bangsa yang merdeka tersebut didasarkan pada asas kebebasan dan penghapusan diskriminasi ras, seks, bahasa, dan agama. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 ayat 2 “to achieve international cooperation ... and encouraging respect for human rights and for fundamental freedom for all without distinction as race, sex, language, or religion”
Pada sidang majelis umum  tanggal 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya. Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu.
Isi dari deklarasi PBB tentang HAM sudah cukup lengkap manakala dilihat dari pernyataan HAM yang dikemukakan tahun 1948 tersebut  pada saat perang dunia II baru saja berakhir. Secara menyeluruh, ketigapuluh pasal HAM dalam deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
1.
 Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
2.
 Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun. Misalnya tanpa membedakan bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, pemilikan, kelahiran atau status lainnya.  Tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang belum merdeka, belum memiliki pemerintahan sendiri ataupun di bawah pembatasan kedaulatan negara lain.
3.
 Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
4.
 Tidak  seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba orang lain, atau seseorang dilarang melakukan perhambaan dan perbudakan dalam bentuk apapun. 
5.
 Tidak  seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan 
6.
 Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada.
7.
 Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang menghapus pernyataan ini dan dari hasutan yang ditujukan pada perbedaan semacam ini.
8.
 Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
9.
 Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
10.
 Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.
11.
 ayat 1 menyatakan: 
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
Ayat 2 menyatakan:
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian  yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana  menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
12.
 Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.



13.
 ayat 1 menyebutkan:
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
14.
 Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negara lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.

15. Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dengan semena-mena dikeluarkan dari suatu kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
16.
 Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, dan di kala perceraian.
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan atas dasar  suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang wajar dan bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
17.
 Ayat 1 
Setiap orang  mempunyai hak milik baik sendiri maupun bersama orang lain.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya dengan semena-mena.

18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, termasuk bebas berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.
19. Setiap orang berhak  atas kebebasan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan berpendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
20. Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan untuk berkumpul dan berpendapat
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

21. Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta  dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah di negerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan berkala yang jujur sesuai hak pilih yang bersifat umum dan sama melalui pemungutan suara secara  rahasia atau cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
22. Sebagai anggota masyarakat, setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan pribadi dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerja sama internasional yang sesuai dengan sumber kekayaan setiap negara.
23 Ayat 1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas  syarat-syarat perburuhan yang adil  dan baik serta berhak atas  perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang  tanpa ada   perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan  dan memasuki serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
24. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan  berkala dengan menerima upah.
25. Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menerima kesehatan, keadaan yang baik untuk diri dan keluarganya, termasuk untuk soal  makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat 2
Ibu dan anak-anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam atau di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.



26. Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus bebas biaya, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan, pengajaran teknik dan bidang studi harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh penghargaan terhadap HAM dan kebebasan dasar. Pengajaran harus dapat meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
27. Ayat 1
Setiap orang bebas ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati kesenian, dan ikut serta dalam memajukan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
Ayat 2
Setiap orang berhak  mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagi hasil  dari temuan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
28. Setiap  orang  berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan.
29 Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat untuk mengembangkan pribadi secara penuh dan utuh.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat 3
Hak dan kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
30. Tidak satu pun dari pernyataan ini  boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini.
 Pernyataan HAM  sebagaimana ditetapkan dalam deklarasi PBB tersebut di atas pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan hukum selama negara anggota PBB tidak menetapkannya sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negaranya. Namun demikian, adanya deklarasi PBB tentang HAM tersebut menunjukkan bahwa masyarakat internasional telah menyepakati bahwa HAM harus dihormati dan mengikat secara moral.  Tidak ada sebuah negara manapun di dunia yang menolak dan  tidak memiliki komitmen terhadap HAM dikatakan sebagai negara yang beradab. Meskipun dalam prakteknya, negara tersebut dengan dalih penegakan hukum dan HAM melakukan pelanggaran demi melindungi kekuasaan suatu rezim.
Pernyataan HAM dalam deklarasi PBB tersebut diikuti dengan disusunnya berbagai konvensi internasional sebagai berikut.  
1.
 Konvensi nomor 98 tentang diberlakukannya prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding yang diterima oleh ILO tahun 1949.
2.
 Konvensi nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh perempuan dan laki-laki untuk pekerjaan yang sama diterima ILO tahun 1951.
3.
 Konvensi hak-hak politik Perempuan yang diterima oleh sidang umum PBB tahun 1952.
4.
 Konvensi mengenai hak kewarganegaraan perempuan bersuami diterima dalam sidang umum PBB tahun 1957.
5.
 Konvensi hak-hak anak diterima dalam sidang umum PBB tahun 1959.
6.
 Konvensi menentang diskriminasi dalam bidang pendidikan diterima dalam konferensi UNESCO tahun 1960.
7.
 Konvensi tentang izin menikah, usia minimum menikah dan pencatatan pernikahan diterima dengan resolusi tahun 1962.
8.
 Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diterima dalam sidang PBB tahun 1965.
9.
 International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya).
10.
 International Convenant on Civil and Political Rights (konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).
11.
 Option Protocol to the International Convenant on Civil and Political Rights (protokol konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik).


Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup kolektif bangsa Indonesia menjadi leitstern atau  pemandu di dalam memahami HAM. Pemahaman ini perlu dimiliki setiap warga negara  agar dapat melaksanakan HAM dengan sebaik-baiknya. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum. Sementara itu, konsep individu berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Setiap bangsa memiliki cara pandang sendiri di dalam melihat diri sendiri dan lingkungannya. Pandangan Pancasila tentang hakikat kodrat dan martabat manusia sebagai individu tidak bertentangan dengan HAM (Marzuki Darusman, 1995).
Pandangan bangsa Pancasila tentang ide HAM sangat jelas digambarkan secara sistematis di dalam Pembukaan UUD 1945. Ide dasar HAM dimulai dengan  kemerdekaan adalah hak setiap bangsa manapun di dunia. Perampasan dan penghilangan kemerdekaan   individu satu atas individu lain, atau bangsa yang satu atas bangsa lainnya dalam bentuk penjajahan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan (alinea satu  Pembukaan UUD 1945). Sekalipun semua orang atau bangsa menyadari bahwa HAM itu merupakan masalah fundamental dalam kehidupannya tetapi HAM itu harus diperjuangkan dan diujudkan dalam perilaku tidak mudah dilakukan.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh HAM yang dirampas bangsa lain sangat panjang. Dengan darah dan air mata, bahkan dengan nyawa, perjuangan bangsa Indonesia itu berhasil mengantarkan pada kemerdekaan. Negara  Indonesia  merdeka yang dicita-citakan sesuai HAM itu adalah negara yang di dalamnya bangsa Indonesia dapat  hidup   merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (alinea dua Pembukaan UUD 1945).
Ide tentang HAM bagi bangsa Indonesia adalah HAM yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan alinea ketiga yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan dengan keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dari pernyataan tersebut diketahui bahwa HAM itu  harus sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Kemerdekaan  itu didorong oleh keinginan yang luhur.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah demikian besar. Perhatian itu diwujudkan dengan memasukkan unsur HAM ke dalam alinea pertama UUD 1945,  yaitu “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Di samping itu, pada pasal 27 UUD 1945 ayat 1 dijelaskan pula bahwa “segala warga negara bersama ini kedudukannya di dalam bidang hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Diteruskan pada ayat 2 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pada pasal lain, yaitu 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 juga menjelaskan tentang berbagai hak asasi. Apakah hak-hak asasi yang terkandung di dalam pasal-pasal tersebut di atas? Namun mengapa kita dianggap oleh bangsa lain (Barat) belum memperhatikan HAM baik dalam konstitusi maupun dalam prakteknya? Diskusikan dengan teman Anda permasalahan ini!
Pencantuman unsur HAM ke dalam beberapa pasal sebagaimana tersebut di atas, UUD 1945 dianggap belum secara eksplisit dan terang-terangan menyebut HAM. Hal ini dapat dilihat dari perdebatan para pendiri negara pada awal kemerdekaan. Perdebatan itu terjadi pada saat sidang BPUPKI,  berkaitan dengan apakah HAM perlu dicantumkan secara eksplisit di dalam UUD 1945 atau tidak. Muhammad Yamin menghendaki agar HAM itu dicantumkan, sementara Soepomo memandang tidak perlu. Alasan Soepomo pada waktu itu adalah HAM yang di Barat itu bercorak individualisme yang sangat tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Sejak itulah polemik terjadi antara pemikiran sosialistik dan individualistik-liberalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Perhatian terhadap HAM semakin jelas ketika UUDS mencantumkan HAM secara eksplisit. Pada pasal 7 sampai dengan pasal 43 dicantumkan prinsip-prinsip HAM dalam bentuk “hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia” (Firdaus dalam Muladi, 2005). Setelah kembali ke UUD 1945, pada masa presiden Sukarno dan presiden Suharto, ajaran HAM bersumber pada ketentuan dalam UUD 1945 tersebut. Dalam perjalanannya, bangsa Indonesia baik pada masa presiden Sukarno maupun presiden Suharto dianggap tidak serius dalam menangani HAM. Berbagai tekanan dari dalam dan luar negeri terus mengalir. Aktivis HAM di dalam negeri terus ditekan oleh penguasa. Berbagai bantuan luar negeri selalu dikaitkan dengan pelaksanaan HAM. Tekanan terus menerus itu kemudian direspons dengan membentuk komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1998 MPR mengeluarkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, tahun 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Baru setelah UUD 1945 di amandemen keempat, HAM itu secara eksplisit dimasukkan ke dalam pasal 28 ayat A sampai dengan J.
Untuk memahami ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945 perlu terlebih dahulu memahami hakikat kodrat manusia Indonesia sebagai pendukung ajaran HAM tersebut. Keseluruhan ajaran HAM itu pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada hakikat kodrat manusia seutuhnya. Hakikat kodrat manusia seutuhnya didasarkan atas pandangan hidup manusia Indonesia. Bagaimana manusia Indonesia memandang kehidupan itu akan menentukan pandangan terhadap diri dan lingkungannya, termasuk HAM.
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dipisahkan dari Pembukaan. MPR berketetapan  tidak akan mengubah Pembukaan karena di dalamnya terdapat beberapa hal yang fundamental sebagai berikut.
a.
 Alinea pertama memuat pernyataan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
b.
 Alinea kedua, pembukaan memuat kisah perjuangan pergerakan kemerdekaan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan  meraih proklamasi kemerdekaan Indonesia.
c.
 Alinea ketiga memuat pernyataan (declaire) kemerdekaan negara Indonesia. Kemerdekaan itu bukan hanya buah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan saja, tetapi juga hasil rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dorongan keinginan yang luhur.  Keinginan luhur tersebut adalah agar seluruh bangsa Indonesia memiliki kehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan jembatan emas dan di seberang jembatan itu ada kehidupan yang bebas. Jembatan tersebut dibangun dengan usaha keras, diridhoi Tuhan, dan didasari dengan niat yang baik dan luhur. Tanpa ketiganya maka kemerdekaan sebagai  hak asasi manusia tidak dapat dijalankan dengan baik.
d.
 Alinea keempat memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan negara. Negara Indonesia didirikan oleh pendiri negara dengan tujuan  (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, (d) ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kedudukan Pembukaan UUD 1945  sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental (Notonagoro, 1984) yang bersifat tetap tidak berubah. Perubahannya hanya pada aspek implementasi melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut sangat tinggi sehingga berfungsi sebagai norma tertinggi atau sumber segala sumber hukum dalam negara.
Secara konstitusional, HAM  sudah termuat pada pasal-pasal UUD 1945 secara integratif. Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945. HAM tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1.
 Hak Pribadi


a.
 Hak hidup
 Ketentuan tentang HAM di dalam UUD 1945 sebagian besar mengatur  hak asasi sebagai pribadi. Manusia sebagai pribadi sejak lahir membawa berbagai hak yang harus dilindungi, bahkan harus dikembangkan. Setiap orang sebagai pribadi memiliki hak hidup tetapi di dalamnya ada pula hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup itu dimulai sejak dalam kandungan usia 40 hari, suatu usia dari zigote yang telah menerima roh dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Janin tersebut perlu dilindungi agar ia berkembang sesuai dengan hakikat kodratnya sebagai manusia. Pasal 28 ayat A menyatakan bahwa setiap berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup selalu disertai dengan kewajiban untuk mempertahankan kehidupannya. Orang yang menganiaya diri apalagi sampai bunuh diri telah melanggar hak hidup dan sekaligus merendahkan derajat dan martabat manusia. Hewan saja tidak ada yang sengaja bunuh diri, apalagi manusia yang dibekali Tuhan dengan berbagai kemampuan akal, rasa, kehendak dan keimanan akan menjadi lebih rendah daripada binatang bila sampai bunuh diri.


b.
 Hak melanjutkan keturunan
Untuk melangsungkan keturunan, seseorang  hanya dapat melakukan melalui lembaga perkawinan yang sah. Tujuannya agar dapat membentuk keluarga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan tuntunan agama yang diyakininya. Seks bebas dan kehidupan seks pranikah bukan menjadi hak pribadi karena bertentangan dengan ajaran agama. Pasal 28 B ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Dari pasal ini dapat diketahui bahwa perolehan anak secara biologis itu hanya dapat diperoleh melalui perkawinan yang sah dan dibesarkan dalam suatu lingkungan keluarga yang harmonis. 
Upaya untuk melanjutkan keturunan (reproduksi) sebagaimana pada makhluk lainnya dilakukan manusia melalui aturan yang diberikan Tuhan di dalam ajaran agama. Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan, perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut keyakinan agama yang dianut oleh kedua mempelai. Tujuannya adalah membentuk keluarga bahagia lahir dan batin. Kebahagiaan bukan sekedar diukur dengan upaya memenuhi kebutuhan lahir saja tetapi juga kebutuhan batin misalnya, ketenangan, kedamaian, dan ketenteraman dalam rumah tangga. Di samping itu, cara reproduksi tersebut didasari dengan kebudayaan dalam bentuk upacara adat perkawinan. Perkawinan itu bukan sekedar mempersatukan dua pribadi yang berbeda tetapi mempersatukan dua keluarga, atau masyarakat yang memiliki latar belakang kebudayaan yang berbeda. Sebelum perkawinan dilangsungkan, dilakukan upacara lamaran pihak calon mempelai laki-laki pada calon mempelai perempuan. Setiap masyarakat mempunyai cara sendiri untuk melangsungkan lamaran dan perkawinan yang sah secara budaya. Perkawinan secara budaya tersebut tidak ada pada kegiatan reproduksi pada hewan. Justru karena itulah manusia memiliki kedudukan, harkat, dan martabat yang lebih tinggi daripada hewan.

c.
  Hak pendidikan
Manusia dilahirkan dalam keadaan tidak berdaya dan lemah. Bahkan, ketika lahir daripada makhluk lainnya. Kelangsungan hidupnya harus memperoleh pertolongan dan bantuan dari orang lain. Tanpa bantuan melalui pendidikan, manusia tidak dapat hidup secara layak. Sedemikian rupa keadaan manusia tersebut sehingga disebut sebagai homo educandum. Dikatakan demikian karena manusia adalah makhluk yang dapat dididik, mendidik, dan perlu pendidikan. Dapat didik karena manusia dapat diubah perilakunya, dan dapat mendidik karena ia dapat mengubah perilaku dan menyampaikan perubahan tersebut kepada manusia lainnya. Dikatakan perlu dididik karena tanpa pendidikan tersebut manusia tidak dapat hidup layak dan dapat mempertahankan kehidupannya.
Kehidupan seseorang sebagai pribadi hanya dapat berkembang melalui pendidikan, penguasaan ipteks, seni dan budaya.  Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan. Pasal 28 C ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Kebutuhan dasar manusia bukan hanya sandang, papan, dan pangan saja, tetapi juga kebutuhan  untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, ipteks, seni dan budaya. 
Kebutuhan akan pendidikan yang bermutu bagi setiap orang  dirasakan   semakin mendesak. Apalagi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Pendidikan bermutu dilihat dari penguasaan ipteks, seni dan budaya semakin menjadi kebutuhan dasar manusia. Menurut human development index (HDI), kualitas pendidikan dasar anak Indonesia paling rendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Berdasarkan pasal 30 UUD 1945, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Persoalannya, pendidikan yang bermutu itu membutuhkan biaya yang sangat mahal. Akibatnya hanya sedikit orang saja yang dapat menikmati pendidikan yang bermutu di negeri ini. Biaya pendidikan yang  semakin mahal mengakibatkan jurang kesenjangan di kalangan masyarakat. Tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, dan swasta tidak cukup hanya dilakukan dengan alokasi biaya pendidikan 20 % dari APBN atau APBD tetapi harus ada kemauan untuk mengimplementasikan dalam bentuk kerja sama untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu sebagai upaya memenuhi hak asasi manusia.


d.
 Hak atas pekerjaan yang layak
Untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, seseorang bekerja. Melalui pekerjaan itu orang mendapat upah atau gaji. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tugas negara memberikan layanan dan fasilitas yang memungkinkan orang dapat bekerja yang layak dan bermartabat sebagai manusia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28 D ayat 2 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hubungan kerja itu diatur dengan undang-undang perburuhan dan ketenagakerjaan. Pekerjaan yang dilakukan seseorang  adalah suatu pekerjaan yang layak dilakukan karena: (1) tidak merendahkan martabat dan derajat manusia, (2) tidak melanggar hukum, (3) memberikan imbalan yang adil dan layak, (4) tidak mengeksploitasi dan memperbudak manusia, (5) mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, (6) tidak dilarang oleh agama.
Pekerjaan yang dilakukan tanpa  kelayakan akan mengganggu hak orang lain. Hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah yang menunjukkan bahwa mengemis di keramaian lalu lintas yang padat sangat mengganggu lalu lintas, tidak memperhatikan keselamatan diri, dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.









          Gambar 3.1


e.
 Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya
Pasal 28 E ayat 1 menyatakan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, serta memilih pekerjaan, memilih kewarganegaran, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. Agama merupakan kepercayaan yang sangat esensial dan sensitif bagi seseorang. Oleh sebab itu setiap warga negara bebas memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan tersebut. Di samping itu, setiap warga negara juga berhak memilih jenis pendidikan yang diikutinya.  Pendidikan yang diikuti tersebut sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan sehingga tidak seorang pun berhak memaksa orang lain untuk mengikuti pendidikan tertentu. Kebebasan untuk berkewarganegaraan   dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas berpindah kewarganegaraan. Kewarganegaraan dapat diperoleh seseorang melalui: (1) ius sanguinis yaitu pewarganegaraan karena tempat kelahiran, (2) ius soli yaitu pewarganegaraan karena mengikuti orang tuanya, (3)  pewarganegaraan karena proses hukum yaitu pendaftaran secara hukum kepada negara untuk diakui sebagai warga negara.

f.
 Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi tetapi jarang terungkap karena dianggap sebagai masalah keluarga. Anggota yang rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah anak dan perempuan. Menurut UU No. 23 tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan penderitaan dan  kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga atau merampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Menurut pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu  yang merupakan hak asasi. Dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi dan   bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dewasa ini tindak kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga semakin meningkat. Tindak kekerasan dapat terjadi di mana dan kapan saja serta korban kekerasan kebanyakan kaum perempuan dan anak-anak. Mereka berada pada posisi yang lemah baik secara fisik, mental, ekonomi, dan budaya sehingga dirasa perlu untuk mendapat perlindungan.
Menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya  penderitaan dan kesengsaran. Kekerasan dalam rumah tangga timbul karena berbagai faktor. Dari berbagai kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar ditimbulkan karena faktor ekonomi. Tekanan ekonomi membuat   keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Tekanan ekonomi yang hebat membuat anggota keluarga tersebut eksplosif mudah marah dan sulit mengendalikan diri. Misalnya, seorang perempuan desa yang miskin akhirnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Pekerjaan yang diselesaikan tidak sesuai dengan harapan keluarga yang diikutinya. Akibatnya,  PRT tersebut memperoleh perlakuan kasar dan kadang kala penyiksaan fisik dan mental.
Di samping faktor ekonomi, para korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki pendidikan yang rendah. Mereka belum memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sehingga jika haknya dilanggar maka ia tidak tahu ke mana harus meminta perlindungan. Keluarga tidak terdidik juga potensial melakukan kekerasan dalam rumah tangga. 
Adanya UU Nomor 23 tahun 2004 tersebut memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang untuk tidak diperlakukan dengan kekerasan. Hanya saja, kekerasan dalam rumah tangga tersebut sulit diungkap karena dianggap sebagai urusan rumah tangga sendiri dan orang lain dianggap tidak boleh ikut campur.


g.
 Hak untuk mengembangkan diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11 UU No. 1999).  Perkembangan pribadi tersebut tidak hanya bersifat fisik saja tetapi juga sosial, psikologis kejiwaan, rohaniah, dan spiritualitasnya. Secara fisik setiap orang, apalagi anak-anak berhak untuk tumbuh secara sehat. Kebutuhan fisik berupa makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, rumah sehat, dan gerak fisik yang sehat bagi perkembangan fisik secara optimal sangat dibutuhkan. Perkembangan psikologis kejiwaan juga harus berjalan secara wajar. Rasa aman dan terlindungi menjadi dambaan setiap orang. Kebutuhan rasa aman yang terpenuhi dengan baik akan menciptakan suasana yang tenteram, bebas dari rasa stres dan takut. Perasaan yang tenang membuat orang akan dapat hidup sejahtera. Demikian pula perkembangan sosial, rohaniah, dan spiritual juga akan berkembang manakala kebutuhan dasar lainnya tersebut dapat terpenuhi.

h.
 Hak untuk memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan. Keadilan menjadi dambaan setiap orang. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban akan menimbulkan pelanggaran hak atas keadilan tersebut.  Begitu berharga rasa keadilan itu maka di dalam masyarakat muncul simbol datangnya “ratu adil”, “gunungan” atau “nasi tumpeng” yang bagian bawah untuk dinikmati masyarakat yaitu kemakmuran. Untuk menjamin rasa keadilan itu maka perlu perlindungan hukum. Hukum tanpa keadilan akan sewenang-wenang dan keadilan tanpa hukum hanya akan menjadi impian karena tidak memperoleh perlindungan hukum.


2.
 Sosial dan Budaya


Memajukan diri sebagai pribadi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat. Kemajuan individu akan membawa kemajuan pula dalam masyarakat.  Kebutuhan untuk memajukan kehidupan sosial masyarakat, bangsa dan negara menjadi hak setiap orang. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 28 C ayat 2 yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”.
Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Berbagai upacara adat dan kebudayaan, bahasa daerah, seni, pakaian serta makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Semuanya menjadi identitas nasional yang disimbolisasi dalam “bhinneka tunggal ika”. Kekayaan masyarakat dan budaya dijamin kelangsungan hidupnya untuk kemajuan peradaban manusia. Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Kehidupan bermasyarakat tidak dapat dilepaskan dari lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gangguan kesehatan sering kali muncul dari lingkungan hidup yang tidak sehat. Oleh sebab itu lingkungan hidup yang sehat menjadi hak setiap orang dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 28 H ayat 1 bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,  dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Interpretasi terhadap HAM ditentukan oleh faktor-faktor sosial budaya. Masyarakat yang terdidik relatif memiliki budaya yang sadar terhadap hak dan kewajiban. Kesadaran tersebut dibentuk melalui proses pendidikan yang panjang. Budaya kerja terbentuk juga melalui budaya terdidik. Kinerja seseorang akan menentukan penguasaan aset dan sarana yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika  masyarakat. Hal ini terjadi karena persepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda, bahkan bertentangan. Akibatnya mudah terjadi konflik. Penyelesaian budaya telah dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal ika, artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.

3.
 Hukum


Hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, mempunyai tujuan tertentu, dan pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) menunjukkan bahwa negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Artinya semua warga negara dan penyelenggara negara wajib tunduk dan patuh pada hukum.
Pasal 28 D ayat 1 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam bidang hukum”. Sebelumnya, pasal 27 ayat 1 dinyatakan pula bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu  dengan tidak ada kecualinya”. Dari pernyataan ini, hukum dilaksanakan untuk melindungi dan menjamin keadilan. Tidak ada diskriminasi dalam perlakuan hukum baik bagi penyelenggara negara maupun warga negara.
Pasal  D ayat 4 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Status kewarganegaraan merupakan status hukum yang harus dipenuhi oleh setiap orang Indonesia. Bahkan, orang dapat berpindah kewarganegaraannya manakala memang diperlukan. Misalnya, seorang wanita menikah dengan laki-laki warga negara asing (WNA) atau sebaliknya, setiap laki-laki dapat menikah dengan perempuan WNA.

4.
 Politik


Pasal 28 D ayat ayat 3 dinyatakan bahwa  “setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.  Lebih lanjut dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Hak politik ini kemudian dituangkan dalam UU Pemilu. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengikuti atau membentuk partai politik yang diminatinya. Kebebasan politik dapat dinikmati setiap warga negara untuk mendirikan partai politik, mempunyai hak pilih dan dipilih, bahkan berhak menjadi presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung dan berpasangan. Kedua pasangan tersebut dicalonkan melalui partai politik kemudian dipilih oleh rakyat secara langsung. Apabila pasangan tersebut belum memperoleh suara yang ditetapkan (50%+1), dilakukan pemilihan tahap II.
Kebebasan politik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan budaya bangsa agar kebebasan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, kebebasan berpolitik dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum agar tidak melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat. Di samping itu kebebasan dalam berpolitik juga dilakukan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan agar tidak menimbulkan dosa dan menjadi atheis. Akhirnya, kebebasan dalam berpolitik tidak bertentangan dengan negara karena akan meruntuhkan negara.

5.
 Hak Anak


Hak anak adalah bagian dari hak asasi  manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.. Anak-anak dalam keluarga masih membutuhkan pertumbuhan dan perkembangan. Mereka masih lemah dan rentan terhadap berbagai tindak kekerasan dari orang tua dan orang dewasa lainnya. Untuk itu perkembangan kehidupannya perlu dilindungi agar kepribadiannya berkembang secara wajar dan optimal. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Siapakah yang disebut dengan anak itu? Seseorang dikatakan masih anak jika yang bersangkutan belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin.
Untuk melaksanakan dan melindungi hak anak tersebut, dibuatlah beberapa undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU nomor 3 tahun 1997 dibuat untuk secara khusus mengadili anak, dan UU Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.
Menurut UU No. 23 tahun 2002,  perlindungan anak adalah semua kegiatan yang menjamin dan melindungi anak-anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,  dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak yang berhak mendapat perlindungan adalah sebagai berikut.
Anak terlantar yaitu anak yang tidak tercukupi semua kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
Anak yang menyandang cacat yaitu mereka yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhannya secara wajar;
Anak yang memiliki keunggulan yaitu anak yang memiliki kecerdasan luar biasa  atau bakat istimewa;
Anak angkat yaitu anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kepada lingkungan keluarga yang memperoleh putusan pengadilan yang tetap; dan
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan perawatan, bimbingan, pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan.
Prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak adalah sebagai berikut.
Non diskriminasi.
Kepentingan terbaik bagi anak.
Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan.
 Penghargaan terhadap  pendapat anak.
Hak anak perlu dilindungi dengan tujuan  untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujudnya anak Indonesia yang berakhlak mulia dan sejahtera (pasal 3 UU No. 23 tahun 2002).   
Agar anak tidak memperoleh tindak kekerasan yang menghambat pertumbuhan dan perkembangannya, maka perlu dilindungi hak-haknya. Menurut UU nomor 4 tahun 1979, hak anak yang harus dilindungi adalah sebagai berikut.
Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarga maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Anak berhak atas pelayanan yang mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial sesuai dengan negara yang baik dan berguna.
Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan secara wajar.
Siapakah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan anak? Ya, orang tua yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial. Apabila orang tua terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, maka ia dapat dicabut haknya untuk merawat dan mengasuh anaknya. Pencabutan kuasa pengasuhan tersebut tidak dapat menghapuskan kewajiban membiayai kehidupan, kesejahteraan, dan pendidikannya. Pencabutan kuasa asuh atas anak ditetapkan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum  yang tetap.

Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam

Agama Islam dipercaya umat Islam sebagai agama yang terakhir dan paling lengkap diturunkan Tuhan kepada manusia melalui nabi Muhammad SAW dengan kitab suci Al Qur`an.  Umat Islam sebagai pengikut nabi Muhammad SAW meyakini sistem kepercayaan di dalam rukun Islam dan rukun iman. Rukun Islam tersebut adalah (a) membaca syahadat, (b) shalat, (c) puasa, (d) zakat, dan (e) ibadah haji. Kelima rukun Islam tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Seseorang telah menjadi orang Islam karena telah menjalani kelima rukun Islam tersebut. Setelah menjadi orang Islam, maka ia beriman (percaya) kepada: (a) Allah, (b) kitab suci Alqur`an, (c) malaikat, (d) Rasul, (e) hal yang gaib, (f) ketentuan qodo` dan qodar (takdir).
Kehidupan umat Islam dibimbing dengan aturan dan tuntunan kitab suci Al Qur`an dan Sunnah Rasul. Tuntunan tersebut dapat dikelompokkan menjadi: (a) Aqidah yaitu keyakinan orang Islam terhadap ketauhidan (keesaan) kepada Allah, bukan kepada sesuatu yang lain. Aqidah tersebut sebagai esensi ajaran Islam yang tidak dapat ditawar-tawar lagi bagi seseorang. Cermin dari ketauhidan seseorang tampak dalam perilaku sehari-hari sebagai bentuk pengabdian hanya kepada Allah semata. (b) Syariah yaitu ajaran Islam sebagaimana terdapat di dalam kitab suci Al Qur`an dan sunnah Rasul. Syariah tersebut sebagai aturan hukum-hukum Islam akan membimbing orang kepada ketauhidan kepada Allah. Semua persoalan kehidupan dicarikan penyelesaiannya di dalam Al Qur`an dan sunnah Rasul tersebut. (c) Muamallah yaitu hubungan antarsesama manusia dan manusia dengan lingkungannya yang dijiwai dengan syariah dan aqidah. Baik buruknya perilaku manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia dan lingkungan alam ditentukan oleh aqidah dan syariah.
HAM dalam perspektif ajaran Islam didasarkan pada ketentuan di dalam Al Qur`an dan sunnah Rasul. HAM dalam Islam tidak bersifat sekuler sebagaimana pada ajaran HAM di Barat tetapi bersifat religius. Menurut Deklarasi Universal tentang HAM dalam Islam di Paris tahun 1981 (Supriyanto Abdi dalam Sobirin, 2003) beberapa pokok pikiran HAM adalah sebagai berikut.
i.
 Islam mempunyai konsep HAM yang genuine (asli)  sudah dirumuskan sejak abad tujuh Masehi.
j.
 Seluruh kandungan deklarasi dirumuskan berdasarkan Al Qur`an dan Hadist (sunnah Rasul)
k.
 HAM merupakan preskripsi yang dititahkan kepada manusia dan bukan dibawa sejak lahir sehingga yang ada yaitu kewajiban manusia  kepada Tuhan dan hak Tuhan kepada makhlukNya.
Menurut ajaran Islam, manusia itu dilahirkan dari materi yang sama dan dalam keadaan yang sama. Tidak ada diskriminasi di dalam Islam. HAM di dalam ajaran Islam  memiliki  5 prinsip sebagai berikut:
a.
 hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup, 
b.
 hak perlindungan terhadap keyakinan (tidak ada penafsiran dalam agama atau bagimu agamamu dan bagiku agamaku),
c.
 hak perlindungan terhadap akal pikiran,
d.
 hak perlindungan terhadap hak milik, dan
e.
 hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Kelima prinsip HAM tersebut dapat dikategorikan ke dalam  tiga tingkatan sebagai berikut: (a) hak dasar yang bila dilanggar akan hilang kemanusiaannya misalnya akal pikiran dan keyakinan beragama, (b) hak sekunder yang bila dilanggar akan berakibat hilangnya hak elementer, dan (c) hak tersier yaitu hak yang lebih rendah daripada hak primer dan sekunder (Sobirin Malian, 2003).
Semua manusia diciptakan oleh Allah dengan unsur atau materi yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An Nisa ayat 1. Atas dasar itu maka manusia mempunyai kedudukan dan derajat yang sama (equality) sebagai hamba di muka Allah, Tuhan Yang Maha Esa seperti dijelaskan di dalam Q.S. AL An`am ayat 165. Perbedaannya hanya terletak pada ketaqwaan kepada Allah.  Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling kenal mengenal dan bekerja sama membangun rumah tangga yang bahagia di dunia dan akhirat. Interpretasi gender yang membedakan antara jenis kelamin laki-laki hanya merupakan fiqih kultural yang bersifat pemihakan dan perhatian terhadap kelompok perempuan yang tertindas (Nasaruddin Umar, 2002) oleh tradisi sebelum Islam datang. Banyak kaum perempuan mengalami banyak perlakuan tidak adil sehingga ulama fikih memberikan pemihakan membela hak-hak kaum perempuan. Unsur kesetaraan dan keadilan tercermin di dalam Al Qur`an yang mempersilakan kecerdasaan manusia menata pembagian peran kaum laki-laki dan perempuan. Jika yang mengalami penindasan itu kaum laki-laki, maka aspek jender adalah pemihakan kepada kaum laki-laki yang tertindas tersebut. Kesetaraan dan keadilan sebagai hak yang dinikmati oleh siapapun juga untuk mencapai mawaddah warohmah (rahmat) dan sakinah dalam rangka tujuan hidup mulia di dunia dan akhirat.
Semua hak asasi yang dimiliki manusia menurut perspektif ajaran Islam dipahami sebagai upaya manusia untuk mendekatkan dan mengabdikan  diri kepada Allah.  Dengan kata lain hak-hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Allah digunakan sebagai sarana untuk mengabdikan diri kepadaNya. HAM menjadi kewajiban asasi untuk melaksanakan semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah.


Latihan
1.
 Pergaulan bebas dan longgarnya   ikatan perkawinan terutama di kota besar, telah mengakibatkan banyak anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Kelahiran anak di luar perkawinan yang sah makin hari makin meningkat. Kelahiran di luar perkawinan ada yang disengaja dan ada pula yang  tidak disengaja.  Kelahiran anak di luar perkawinan karena kesengajaan terjadi karena pasangan sengaja hidup bersama tanpa terikat perkawinan sah. Dikatakan tidak sengaja karena ada tindak kekerasan seks yang menyebabkan kehamilan. Dapatkah karena kehamilan yang tidak dikehendaki orang tuanya digugurkan (aborsi) hanya untuk menutupi aib, mengurangi beban ekonomi sebab jumlah anak sudah banyak,  dan lain sebagainya? Mengapa?
2.
 Dewasa ini, biaya pendidikan semakin meningkat bahkan cenderung sangat mahal apalagi untuk pendidikan yang bermutu.   Dilihat dari HAM, apakah pendidikan yang bermutu tersebut harus dapat dinikmati oleh semua anggota masyarakat tanpa kecuali? Mengapa demikian?
3.
 Tekanan ekonomi membuat sebagian warga negara bekerja dalam bidang-bidang yang tidak layak dilakukan. Misalnya sebagai pemulung, PSK, penjual obat terlarang, perdagangan manusia (trafficking) dan lain sebagainya. Apakah demi kebebasan dan hak asasi pekerjaan tersebut dapat dilakukan? Mengapa?
4.
 Apakah demi alasan mendidik anak, seorang guru atau orang tua melakukan tindak kekerasan seperti memukul dengan keras anak tersebut? Mengapa demikian?
5.
 Mengapa dalam kebebasan berpolitik tidak boleh memfitnah dan menelanjangi lawan politiknya? 


 
Rangkuman
Pada sidang majelis umum  tanggal 10 Desember 1948, PBB mendeklarasikan pernyataan umum HAM melalui Universal Declaration Independent of Human Right. Deklarasi HAM ini berisi 30 pasal. Semua pasal tersebut menegaskan pada semua bangsa bahwa setiap manusia dilahirkan itu memiliki hak fundamental yang tidak dapat dirampas dan dicabut oleh manusia lainnya. Makna HAM yang dinyatakan di dalam deklarasi tersebut mengakui manusia sebagai pribadi atau individu. Hak asasi tersebut di antaranya hak hidup,  kemerdekaan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan ditangkap secara sewenang-wenang. 
Ajaran HAM di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memiliki nilia-nilai  kuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal, terutama pasal 28 A sampai dengan J tentang hak asasi manusia. Ketentuan pasal tersebut kemudian dilaksanakan ke dalam beberapa undang-undang:
1.
 Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia
2.
 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun  1984 tentang Pengesahan Konvensi  mengenai Pengahapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.
 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
4.
 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
5.
 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.
 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
7.
 Undang-Undang RI Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8.
 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
9.
 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 
10.
 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
11.
 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai dasar untuk ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12.
 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13.
 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
14.
 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15.
 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi.

Semua hak asasi yang dimiliki manusia menurut perspektif ajaran Islam dipahami sebagai upaya manusia untuk mendekatkan dan mengabdikan  diri kepada Allah.  Dengan kata lain hak-hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Allah digunakan sebagai sarana untuk mengabdikan diri kepadaNya. HAM menjadi kewajiban asasi untuk melaksanakan semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah. HAM dalam Islam menganut prinsip (a) hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup, (b) hak perlindungan terhadap keyakinan (tidak ada penafsiran dalam agama atau bagimu agamamu dan bagiku agamaku), (c) hak perlindungan terhadap akal pikiran, (c) perlindungan terhadap hak milik, (d) hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik


Tes Formatif 2
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan memilih jawaban yang paling tepat yang telah disediakan.

1.
 Deklarasi PBB tentang HAM lebih menekankan manusia sebagai....
a.
 makhluk Tuhan
b.
 makhluk individu (pribadi)
c.
 makhluk sosial
d.
 warga negara

2.
 Dibandingkan dengan deklarasi PBB, muatan nilai-nilai HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah....
a.
 deklarasi PBB lebih dulu daripada Pancasila dan UUD 1945
b.
 muatan nilai HAM Pancasila dan UUD 1945 lebih dulu daripada deklarasi PBB
c.
 keduanya sama
d.
 keduanya berbeda

3.
 Agresi Amerika Serikat (AS) yang didukung sekutunya ke negara Iraq menunjukkan bahwa....
a.
 HAM dalam pergaulan internasional ditentukan oleh kepentingan nasional
b.
 agresi AS untuk menegakkan HAM secara internasional
c.
 ketidakberdayaan PBB dalam menegakkan HAM
d.
 negara lain tidak adal yang membela Iraq karena takut kepada AS

4.
 Menurut Piagam PBB, setiap orang berhak mencari suaka ke negara lain untuk....
a.
 mencari kehidupan yang lebih baik
b.
 mencari pekerjaan
c.
 menghindari pengejaran atas tindak kejahatan korupsi yang dilakukannya
d.
 menghindari pengejaran politik yang membahayakan keselamatan jiwanya

5.
 Anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA berhak mendapatkan kewarganegaraan mengikuti....
a.
 ius sanguis yaitu mengikuti keturunan
b.
 ius soli yaitu mengikuti tanah kelahiran
c.
 ibunya
d.
 bebas memilih ibu atau ayahnya

6.
 Siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendidikan yang bermutu di sekolah?
a.
 Sekolah.
b.
 Orang tua.
c.
 Masyarakat.
d.
 sekolah, masyarakat, dan negara.


7.
 Fenomena biaya pendidikan yang sangat mahal sekarang ini menunjukkan kecenderungan....
a.
  komersialisasi  pendidikan karena tidak sesuai dengan asas keadilan dan kesetaraan 
b.
 efektivitas pendidikan karena pendidikan yang baik butuh biaya yang banyak
c.
 hanya dinikmati orang kaya karena  mereka yang mampu menjangkaunya
d.
 hanya untuk penampilan sekolah agar dipilih masyarakat

8.
 Standarisasi mutu pendidikan nasional melalui ujian akhir nasional (UAN) sebagaimana yang ditetapkan dalam PP 19 tahun 2005 dilihat dari HAM merupakan....
a.
 melanggar HAM karena pemaksaan terhadap potensi sekolah
b.
 melanggar HAM karena banyak yang tidak lulus
c.
 sesuai dengan HAM karena untuk melindungi pendidikan anak Indonesia  dari praktik pendidikan yang tidak bertanggungjawab
d.
 sesuai dengan HAM karena untuk memberikan penetapan standar kualitas minimal yang dibutuhkan dan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat

9.
 Anak berhak dan perlu memperoleh perlindungan agar tumbuh dan berkembang secara wajar. Siapakah orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak?
a.
 Ayah.
b.
 Ibu.
c.
 Orang tua.
d.
 Masyarakat.


10. Ajaran Islam menempatkan setiap manusia berhak dan bebas memiliki harta benda karena.....
a.  manusia dikaruniai Tuhan dengan akal dan pikiran
b. manusia bebas menggunakan hartanya selama tidak bertentangan dengan  ajaran Tuhan
c.  manusia bebas berbuat sesukanya atas harta benda tersebut
d. manusia tidak bebas karena hartanya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya

Petunjuk dan Rambu Jawaban
1.
 Tidak, karena aborsi melanggar hak hidup setiap manusia. 
2.
 Pendidikan bermutu menjadi hak setiap orang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya.
3.
 Setiap orang bebas untuk bekerja tetapi pekerjaannya tersebut (a) tidak boleh merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia, (b) tidak melanggar hukum, (c) memberikan imbalan yang adil dan layak, (d) tidak mengeksploitasi dan memperbudak manusia, (e) mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, (f) tidak dilarang oleh agama.
4.
 Dengan alasan  apapun, seorang guru atau orang tua tidak boleh melakukan kekerasan pada anak karena melanggar hak anak untuk dilindungi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5.
 Karena, kebebasan berpolitik  dilakukan dengan mempertimbangkan norma dan budaya masyarakat, hukum, moral, agama, serta integritas nasional.



Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut
Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari subunit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar   =   Hasilnya dikalikan 100
   
 10

Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:
90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang








Kunci Jawaban 
  




Kunci Jawaban   Tes Formatif   1
1.
 c
2.
 d
3.
 a
4.
 c
5.
 a
6.
 b
7.
 c
8.
 a
9.
 b
10.
 a



Kunci Jawaban Tes Formatif 2
1.   b
2.
   b
3.
 a
4.
 d
5.
 d
6.
 b
7.
 a
8.
 c
9.
 c

      10. a






Daftar Pustaka


Kansil, CST. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
UUD 1945 (hasil Amandemen)
Sobirin Malian.2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: UII Press



Tidak ada komentar:

Posting Komentar