Animated flag images by 3DFlags.comSEMOGA SEMUA YANG SAYA UPLOAD DI BLOG INI BERGUNA BAGI TEMAN-TEMAN, BLOG INI SEBAGIAN BESAR BERISI TENTANG BAHAN-BAHAN KULIAH SAYA YANG JUGA SAYA GUNAKAN SEBAGAI ARSIP SENDIRI, JADI BANYAK YANG BUKAN TULISAN SAYA SENDIRI... MOHON DIMAKLUMI Animated flag images by 3DFlags.com

Sabtu, 08 Oktober 2011

LANDASAN HAK ASASI MANUSIA

Ahmad Samawi

Pendahuluan

pada unit ini Anda dapat mengetahui bahwa HAM itu memiliki landasan tertentu. Segala sesuatu yang menyangkut keseluruhan hidup manusia didasari oleh sistem nilai yang dianut. Demikian pula HAM, didalamnya terdapat sistem nilai yang dianut oleh suatu bangsa dan masyarakat. Nilai yang dimaksud bersifat fundamental dan dijunjung tinggi serta dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengatur hak-haknya sebagai manusia.  Dari sistem nilai itu kemudian melahirkan pemikiran yang dijadikan landasan filosofis ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural, dan religius. Pada akhirnya, orang sering mengaitkan HAM dengan kebebasan dan demokrasi. HAM memang tidak dapat dilepaskan dari kebebasan dan demokrasi. Namun demikian, kaitannya tidak dapat dilepaskan dari landasan-landasan tersebut secara komprehensif. 

Setelah mempelajari unit 2 ini, Anda diharapkan mampu: 
a.
 menjelaskan sistem nilai di dalam HAM,
b.
 menjelaskan landasan filosofis-ideologis HAM,
c.
 menjelaskan landasan yuridis HAM,
d.
 menjelaskan landasan moral HAM,
e.
 menjelaskan landasan sosio-kultural HAM, dan
f.
 menjelaskan landasan religius HAM.






Unit 2

Sub unit 1

Landasan Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional

ak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Setiap manusia dilahirkan di dunia memiliki hak tersebut. Hak tersebut melekat pada diri manusia tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut menjadikan manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara. Pada sub unit ini Anda akan dapat mempelajari sistem nilai yang melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional. Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang diharapkan ialah  Anda dapat menjelaskan landasan HAM dengan tepat.

Sistem Nilai yang Melandasi HAM

Sistem adalah keseluruhan  dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan. Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling berhubungan secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.
Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah Pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.
Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut: (a) nilai religius atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai kerakyatan, dan (e) nilai keadilan.
Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan manusia  di muka bumi. Kepercayaan tersebut semakin kuat ketika rasio memberikan pembenaran tentang bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia adalah sebagai berikut.
1.
 Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasasi kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati tersebut di dalam ajaran agama yang dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.
 Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat tujuannya untuk tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Tujuan akhir segala sesuatu adalah kembali kepada Tuhan.
3.
 Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan. Sesuatu yang ada tersebut apabila membutuhkan yang lain tentu bersifat relatif, dan tidak sempurna artinya cara beradanya membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia tidak akan ada. Rasio manusia pada akhirnya akan sampai pada “sesuatu yang ada” yang bersifat mutlak atau absolut, maha sempurna sehingga tidak membutuhkan yang lain, dan itu adalah Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.
 Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta. Semua yang ada di alam semesta itu bergerak secara teratur, misalnya matahari terbit dari timur setiap hari dan bergerak sesuai dengan aturannya. Rasio manusia tentu akan menanyakan siapa yang menggerakkan dan mengatur semesta alam itu? Jawabannya adalah Tuhan yang Maha Pengatur.
5.
 Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan. Aristoteles menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan adalah causa prima.
6.
 Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati. Rasa takut tersebut mendorong jiwa manusia untuk mencari ketenangan di dalam menghadapi kematian. Ketenangan diperoleh setelah manusia hidup sesuai dengan ajaran Tuhan.
7.
 Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil. Keadilan yang diperoleh di dunia ini  tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Oleh karena itu ia berharap akan ada pengadilan yang Maha Adil kelak di kemudian hari. Jika tidak ada kehidupan sesudah mati dan memperoleh keadilan yang Maha Adil, maka alangkah sia-sia hidup ini sebab tidak akan ada bedanya berbuat baik atau tidak baik. 
Hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dapat dilihat dari hubungannya dengan sesama manusia.  Setiap bangsa di dunia secara universal mengakui bahwa hakikat manusia terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Apabila telah hilang kemanusiaannya, maka ia akan turun derajatnya lebih rendah dari makhluk lainnya. Misalnya, tidak ada hewan manapun yang akan memangsa anaknya sendiri, dan jika ada karena ia tidak memiliki rasio, rasa, hati nurani dan iman. Manusia yang dibekali dengan keempat kemampuan tersebut apabila melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri maka ia lebih rendah kedudukannya daripada hewan. Kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang melekat pada setiap orang. Kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari sistem nilai yang melandasi hak asasi manusia. 
Manusia memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu ditunjukkan manusia untuk selalu mementingkan diri sendiri dan sifat sosial ditunjukkan dengan kecenderungan untuk berkelompok. Di dalam kehidupan kelompok tersebut, setiap orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi bagian dari kelompoknya dan karena itu ia memiliki loyalitas atau solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya.  Kehidupan berkelompok tersebut kemudian dijadikan bagian dari sistem nilai yang dijunjung tinggi yaitu persatuan.
Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi.  Setiap anggota kelompok mempunyai kedudukan yang sama. Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok. Di dalam demokrasi nilai-nilai kerakyatan sangat dihormati dan dihargai untuk memperlakukan anggota kelompok masyarakat.
  Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keadilan, masyarakat itu akan rapuh dan mudah konflik dan akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM. Sistem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahkan, ciri khas tersebut menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia. Sistem nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut.
1.
 Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda dapat mengetahui bahwa setiap manusia percaya adanya Tuhan. Namun demikian, hanya bangsa Indonesia yang memiliki pandangan hidup dan secara tegas menyatakan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara menjalankan ajaran Tuhan Yang Maha Esa tersebut dilakukan dengan cara berkeadilan dan berperadaban (Pembukaan UUD 1945). Jadi, perbuatan menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan itu menunjukkan peradaban dan keadilan manusia yang bersifat religius.
2.
 Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia adalah berkeadilan dan berperadaban. HAM itu merupakan salah satu perwujudan nilai kemanusiaan, tetapi harus meningkatkan keadilan dan peradaban manusia. 
3.
 Persatuan Indonesia. Nilai persatuan yang ada pada setiap bangsa disesuaikan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Nilai persatuan yang dimaksud adalah kondisi dinamis untuk menyatu secara terus-menerus dari bangsa Indonesia yang sangat beranekaragam (heterogen).
4.
 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan. Di dalam menyelesaikan masalah bersama, diutamakan musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah tersebut. Keputusan harus disetujui oleh rakyat. Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah bersama tersebut harus dibimbing hikmat kebijaksanaan. Proses musyawarah diatur dengan aturan secara rasional berdasarkan pengetahuan dan kebenaran dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
5.
 Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia sebagai warga negara harus memperoleh keadilan di dalam kehidupan bersama. Keadilan bukan hanya keadilan politik saja tetapi kehidupan sosial masyarakat seluruhnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, bangsa Indonesia memiliki sistem nilai yang lengkap dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa sekarang dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan pengembangan HAM.




Landasan Filosofis 

Setiap orang atau masyarakat  tentu memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Bahkan, orang itu hidup di lautan masalah tetapi hanya sedikit saja yang menyadari adanya masalah.  Penyelesaian masalah tersebut  sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peradaban manusia. Pada mulanya manusia menyelesaikan masalahnya melalui kepercayaan. Penyelesaian semacam ini disebut penyelesaian mitologis. Manusia  percaya terhadap kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan semesta alam. 
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir.  Manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya karena dibekali dengan kemampuan berpikir. Hampir setiap hari manusia menggunakan kemampuan berpikirnya itu.
Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat kefilsafatan.  Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Secara material, objek filsafat adalah  segala sesuatu yang ada. Pengertian “ada” meliputi ada alam kenyataan, ada dalam  pikiran, dan ada dalam kemungkinan. 
Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Dengan kata lain berpikir kefilsafatan itu bersifat mendalam, sedalam-dalamnya sampai pada hakikatnya. Misalnya hakikat air adalah H2O. Hakikat manusia adalah kemanusiaan.
Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Prasangka yang dimaksud adalah anggapan-anggapan yang membuat pemikiran itu menjadi bias dan mengaburkan kebenaran. Prasangka tersebut dapat berupa prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial. Objek filsafat dikaji secara menyeluruh. Kalau berpikir ilmiah, dibatasi pada satu segi tertentu saja, maka filsafat memikirkan objeknya dari berbagai segi secara menyeluruh.
Berpikir kefilsafatan bersifat spekulatif artinya mampu melampaui batas-batas pengalaman yang sudah ada. Ketika orang memikirkan bahwa bumi itu sebagai pusat semesta alam, maka Kopernikus menunjukkan bahwa bukan bumi tapi mataharilah yang menjadi pusatnya. 
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran. Sebagai contoh, kearifan yang dimiliki tukang becak di suatu daerah tentang arti kehidupan. Tukang becak tersebut mempunyai dua anak yang harus dibiayai sampai menyelesaikan studi di perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Sebagai tukang becak, penghasilan tiap hari sangat kecil. Meskipun penghasilannya kecil,  tukang becak tersebut mempunyai pandangan bahwa untuk membiayai studi anaknya harus dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dan bersih dari “kotoran” yang dilarang oleh agama dan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan  tertinggi di dalam negara. Pancasila sebagai norma dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). Sekalipun kewenangan untuk melakukan perubahan, MPR tidak berkehendak mengubahnya bersama bentuk negara, dan sistem pemerintahan presidensiil. Perubahan atas norma dasar tersebut akan mengimplikasikan pada perubahan fundamental dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. 
HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut. Pemahaman dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem filsafat hidup atau norma dasar agar tidak lepas dari pijakan kehidupan real bangsa Indonesia yang theistik religius.
Ketika seseorang menghadapi problem fundamental filsafati yang menyangkut kehidupan maka ia akan bertanya tentang kehidupan tersebut. Misalnya untuk apa harta yang kita miliki ini? Pendidikan apa yang terbaik untuk anak-anak kita? Berdasarkan uraian di atas, coba  kemukakan filsafat hidup Anda dan identifikasikan kearifan yang Anda miliki. Mengapa demikian?

Landasan Ideologis

Istilah ideologi digunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d`ideologie.  Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan  kepentingan   (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat.  Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat.  Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992). 
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi  kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian  (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibentuk bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya.
Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme. Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah pengaruh Tiongkok (RRC). Tidak ada kebebasan individu tetapi ada kebebasan kelompok. Artinya keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945. Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor  internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia Di samping itu faktor internal juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM dibentuk melalui pendidikan. Faktor eksternal berupa pergaulan antarbangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku. Interaksi bangsa Indonesia dengan lingkungan alam dan sosial masyarakat internasional membawa pengaruh pada pembentukan ideologi nasional. 
Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan ide yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi). Secara intrinsik dan formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang manusia dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif tetapi kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, Tuhan, masyarakat dan negara.

Landasan Yuridis Konstitusional

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faounding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah norma-norma dasar yang tertulis, tegas, eksplisit, dan mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) pada penyelenggara negara dan warga negara untuk melaksanakan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar tidak tertulis adalah semua aturan dasar yang tidak tertulis tetapi dijadikan dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Misalnya, kebiasaan presiden menyampaikan pidato pada tanggal 16 Agustus, sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan.
Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J. 
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Penjajahan merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui batas kemanusiaan sehingga melanggar HAM dan harus dihapuskan. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakan kemerdekaan  bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Perjuangan pergerakan kemerdekaan tersebut merupakan usaha bangsa yang harus dilakukan. Artinya hak untuk merdeka tidak akan diberikan pihak (bangsa) lain tanpa diperjuangkan bersama-sama. Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui: (a) usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, (b) perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa, (c) kemerdekaan yang dicapai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan maju. Alinea keempat, memuat pernyataan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
Mengingat muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka  (a) pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai fundamental sebagai asas kerohanian negara, (b) pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, (c) pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita nasional, khususnya cita-cita hukum demi tegaknya hukum dan keadilan di dalam negara dan pemerintahan, (d) pembukaan UUD 1945 menetapkan kewajiban negara untuk melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan seluruh bangsa (welfare nation state), (e) pembukaan UUD 1945 menetapkan asas fundamental dan sistem kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999). Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun juga, sebab perubahan  akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar HAM tersebut memiliki landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif. Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J. Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar HAM di dalam konstitusi.  Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail. Ketika UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara RI, sebenarnya telah memuat dasar-dasar HAM  di dalam pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 31, 33, dan pasal 34. Ketika UUDS diberlakukan tahun 1949 sampai dengan 1950, sebenarnya juga sudah memuat dasar-dasar HAM yang lebih lengkap. Namun setelah konstituante hasil pemilu 1955 dibubarkan, Indonesia kembali pada UUD 1945. Perjalanan waktu yang cukup lama, banyak pihak menghendaki agar UUD 1945 itu dilengkapi dan diamandemen  serta disempurnakan.  Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004,  UUD 1945 telah mengalami amandemen empat kali. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen, maka ketentuan HAM itu makin jelas dan konkrit. Di dalam pasal 27, 28 ayat A sampai dengan J, 29, 30, 31, 32, 33. Adapun isi masing-masing pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 27
(1)
 Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
Pasal 28B
(1)
 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C
(1)
 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
 Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.




Pasal 28D
(1)
 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)
 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)
 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


Pasal 28E
(1)   Setiap  orang  berhak   memeluk  agama  dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1)
 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)
 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H
(1)
 Setiap  orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)
 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
(1)
 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)
 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrtais, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1)
 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Pasal 29
(3)
 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Pasal 30
(1)
 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.


Pasal 31
(1)
 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


Pasal 32
(1)
 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan memelihara dan mengembangkan kebudayaannya untuk memajukan peradaban dan kebudayaan dan nasional).
(2)
 Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan untuk mengembangkan bahasa daerah    sebagai kekayaan budaya nasional).


Pasal 33
(1)
 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Pasal 34
(1)
 Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
(2)
 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Berbagai aturan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang telah disusun untuk melaksanakan ketentuan tersebut.  Secara hirarkhis, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut. 



Undang-Undang Dasar Negara RI 1945


Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Peraturan Pemerintah


Peraturan Presiden


Peraturan Daerah


Dari skema di atas dapat diketahui bahwa semua peraturan hukum di bawahya harus bersumber atau sekurang-kurangnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya. UUD 1945 sebagai hukum yang tertinggi menjadi sumber hukum yang ada di bawah. Kekuatannya bersifat imperatif karena memaksa penyelenggara negara dan warga negara untuk menaatinya. Semua produk hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu UUD 1945 sering disebut sebagai hukum positip karena berlaku dalam ruang dan waktu tertentu yaitu di Indonesia.
Aturan yang ada di dalam UUD 1945 dalam bentuk pasal dan ayat masih bersifat umum. Untuk melaksanakan diperlukan peraturan hukum dalam bentuk undang-undang (UU). Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan daerah (Perda).  
Ketentuan peraturan perundangan lain tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.
 Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.
 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun  1984 tentang Pengesahan Konvensi  mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3.
 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
4.
 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
5.
 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.
 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
7.
 Undang-Undang RI Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8.
 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.
 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957 
10.
 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
11.
 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12.
 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13.
 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
14.
 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15.
 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.


Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1.
 Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.
 Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.
 Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.
 Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.
 Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.
 Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi  Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.
 Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.

Perangkat peraturan hukum sebagai landasan yuridis konstitusional itu sudah lengkap dan menyeluruh, dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan pemerintah,  tetapi implementasinya membutuhkan keseriusan berbagai pihak. Terutama para pendidik atau guru perlu mendidik para siswa agar memahami dan melaksanakan nilai-nilai HAM itu dalam kehidupan sehari-hari.

Latihan

Untuk melatih penguasaan materi yang telah Anda pelajari, silakan Anda jawab soal-soal latihan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1.
 Tunjukkan bahwa nilai-nilai di dalam Pancasila itu bersifat universal dan sekaligus lokal!
2.
 Setiap negara mempunyai sistem ideologi yang melandasi HAM. Jelaskan Pancasila sebagai landasan ideologis HAM!  
3.
 Mengapa HAM memerlukan landasan yuridis konstitusional?
4.
 Jelaskan sistem hukum nasional bersifat hirarkhis?
5.
 Jelaskan bahwa HAM memiliki landasan yang komprehensif dan utuh?



Rangkuman
Setiap bangsa di dunia tentu memiliki sistem nilai yang melandasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia sistem nilai tersebut terdapat di dalam Pancasila. Pengembangan HAM di Indonesia harus disesuaikan dengan sistem filsafat negara yang diyakini kebenarannya. Sistem filsafat tersebut sebagai pilihan terbaik karena bersifat fundamental, komprehensif, utuh dan lengkap.
Pancasila sebagai ideologi sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ajaran cita-cita tentang kehidupan bangsa di masa depan. HAM dikembangkan sebagai salah satu bagian dari cita-cita dan tujuan  nasional tersebut.
Secara yuridis konstitusional HAM memiliki landasan yang kuat karena secara eksplisit dicantumkan di dalam pasal-pasal UUD 1945, terutama pasal 27, 28, 28A-J, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Untuk melaksanakan berbagai ketentuan pasal-pasal tersebut dibuat berbagai undang-undang.




Tes Formatif Subunit 1

Untuk mengetahui penguasaan materi yang Anda baca dalam subunit ini, silakan kerjakan tes formatif ini dengan baik. Hasilnya cocokkan pada kunci jawaban. Anda dinyatakan tuntas bila telah menjawab pertanyaan dengan benar sebanyak  80 % dari tes tersebut. Bila demikian, silakan Anda melanjutkan pada subunit berikutnya. Bila belum, silakan baca lagi materi dan kerjakan soal tes formatif kembali.

1.
 Pandangan setiap orang tentang HAM berbeda dan bermacam-macam. Namun demikian,  kesemuanya menunjukkan bahwa HAM itu memiliki…
a.
 hukum
b.
 sistem nilai
c.
 kepentingan
d.
 tujuan

2.
 Sepanjang sejarah, manusia selalu takut sekaligus berharap kepada kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupannya. Kepercayaan pada kekuatan adikodrati tersebut menunjukkan bukti adanya Tuhan secara….
a.
 teleologis
b.
 ontologis
c.
 theologis
d.
 kosmologis
3.
 Perbedaan utama antara berpikir kefilsafatan dengan berpikir lainnya terletak pada….
a.
 kebenarannya bersifat  reflektif hakiki
b.
 objek yang dipikirkan sangat luas
c.
 sarana untuk berpikir tak terbatas
d.
 metode yang digunakan  beragam

4.
 Pancasila sebagai norma dasar atau pokok kaidah negara yang fundamental sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945….
a.
 dapat diubah seluruhnya
b.
 dapat diubah sebagian
c.
 tidak dapat diubah
d.
 dapat diganti dengan norma lainnya

5.
 UUD 1945 sebagai hukum positip yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa negara menganut….
a.
 teori kedaulatan Tuhan
b.
 teori kedaulatan negara
c.
 teori kedaulatan rakyat
d.
 teori kedaulatan hukum


6.
 HAM manusia secara eksplisit dicantumkan di dalam pasal 28 A-J dan dilaksanakan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya  mempunyai implikasi hukum yang bersifat….
a.
 konsultatif
b.
 imperatif
c.
 konstruktif
d.
 destruktif

7.
 Semua ketentuan hukum diperlukan untuk melaksanakan HAM agar efektif dan efisien menunjukkan bahwa HAM perlu….
a.
 landasan ideologis
b.
 landasan moral
c.
 landasan yuridis konstitusional
d.
 landasan  filsafat

8.
 Penjajahan dan perbudakan merupakan perbuatan manusia yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran HAM secara….
a.
 universal
b.
 lokal
c.
 hukum
d.
 yuridis


9.
 Proses hukum terhadap para pelaku pelanggaran terhadap HAM diatur dengan….
a.
 UU nomor 26 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
b.
 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
c.
 UU nomor 26 tahun 2003 tentang Pengadilan HAM
d.
 UU nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

10.
 Mempekerjakan anak di bawah usia yang ditetapkan melanggar ketentuan tentang….
a.
 UU  nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
b.
 UU nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
c.
 UU nomor 27 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
d.
 UU nomor  39 tentang HAM



Petunjuk dan Rambu Jawaban Tugas Latihan

1.
 Nilai Pancasila bersifat universal artinya berlaku umum tidak mengenal ruang dan waktu. Sistem nilai tersebut dianut oleh seluruh umat manusia dan bukan hanya bangsa Indonesia. Sistem nilai tersebut adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan (demokrasi), dan keadilan. Sifat lokal yang ada pada sistem nilai Pancasila karena hanya bangsa Indonesia yang memilikinya sehingga menjadi kepribadian nasional yang membedakan dengan bangsa lainnya. Nilai tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/permusyawaratan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
 Ideologi Pancasila sebagaimana di dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ajaran tentang cita-cita negara Indonesia ideal. Pengembangan HAM disesuaikan dengan cita-cita nasional tersebut.
3.
 HAM perlu landasan yuridis konstitusional agar mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) semua penyelenggara negara dan warga negara untuk menaatinya.
4.
 Sistem hukum nasional bersifat hirarkhis karena peraturan hukum yang di bawahnya atau paling sekurang-kurangnya tidak bertentangan. Dengan kata lain UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi menjadi ukuran bagi peraturan hukum di bawahnya seperti UU, PP Pengganti UU, PP, Perpres, dan Perda.
5.
 HAM memiliki landasan yang utuh dan komprehensif karena berdasarkan sistem filsafat hidup bangsa dan negara, ideologi nasional, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural, dan religius, yaitu sebagaimana terdapat di dalam Pancasila dan UUD 1945.


Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari sub unit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke subunit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar      =   Hasilnya dikalikan 100

    10
Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:

90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang
Sub unit 2

Landasan Moral, Sosio-Kultural dan Religius HAM

Pada   subunit 1 sebelumnya, telah dijelaskan landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional HAM. Pada subunit 2 ini Anda akan dapat mempelajari kelanjutan landasan HAM, terutama landasan moral, sosio-kultural, dan religius. Setiap masyarakat memiliki sistem moral yang dijadikan landasan setiap pemikiran, sikap, dan perilakunya, termasuk HAM. Demikian pula sistem sosial budaya yang dimiliki dan dikembangkan secara turun temurun oleh masyarakat juga menjadi landasan HAM. Paling fundamental adalah landasan religius di dalam memahami dan melaksanakan HAM. Kesemua landasan tersebut baik landasan filosofis, ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural dan religius, akan memberikan landasan yang komprehensif sehingga pemahaman dan pelaksanaan HAM memiliki landasan yang kokoh dan kuat. Pemahaman semacam ini tidak akan mudah digoncang oleh gelombang perubahan zaman, bahkan tudingan dari bangsa lain bahwa Indonesia belum melaksanakan HAM secara serius.

Landasan Moral

 Ajaran tentang perilaku baik menurut aturan yang berlaku dalam masyarakat disebut moral. Setiap masyarakat memiliki ajaran moral sendiri yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat. Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Kata moral berasal dari bahasa latin, mores yang berarti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Moral adalah suatu aturan baik dan buruk suatu perbuatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu moral masyarakat mengalami perubahan seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
 Kebiasaan dalam masyarakat berhubungan dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan  perbuatan seseorang. Orang memiliki perbuatan yang baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut. Setiap masyarakat tentu memiliki dan mengembangkan norma-norma yang dijunjung tinggi seluruh anggota masyarakat tersebut. Orang bebas bergaul dengan siapa saja yang disukainya, tetapi pergaulan bebas sehingga sepasang laki-laki dan perempuan hidup serumah tanpa ada ikatan perkawinan akan dikatakan melanggar norma kesusilaan.   Seorang perempuan yang memakai pakaian yang sangat minim ketika menemui tamu laki-laki, maka ia dikatakan berpakaian tidak sopan dalam menerima tamu. Demikian pula ketika ada seorang laik-laki berkunjung ke rumah perempuan yang bukan istrinya tanpa ditemani orang lain maka perbuatannya dapat dikatakan tidak patut dilakukan. 
 Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada adat istiadat, kepercayaan dan agama. Misalnya, seorang adik akan menikah lebih dulu daripada kakak perempuannya maka perbuatannya dikatakan melanggar adat dan dipercaya nanti kakak perempuan tidak akan menikah selamanya. Masyarakat Jawa kemudian mengembangkan adat agar adik tersebut melakukan upacara “langkahan” atau melangkahi yaitu izin menikah lebih dulu dengan memberikan sesuatu yang paling disukai kakaknya. Selanjutnya adik tadi menikah secara agama dan ada upacara adat dengan saling melempar daun sirih, pengantin perempuan membasuh kaki pengantin laki-laki, jual dawet, dan lain sebagainya.
 Seiring dengan perubahan ilmu pengetahun dan teknologi sehingga arus informasi dan telekomunikasi sangat cepat maka banyak perubahan dalam masyarakat. Pada masyarakat perkotaan, norma-norma moral semakin longgar sehingga suatu perbuatan seseorang dianggap sudah tidak lagi melanggar aturan atau norma masyarakat. Berbeda dengan masyarakat perkotaan, pada masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi norma moral maka perbuatan yang berlaku di kota akan dikatakan tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat pedesaan tersebut.
 HAM juga dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai sanksi moral. Pelanggar HAM tersebut akan merasa bersalah dan berdosa sehingga dapat saja ia akan memperoleh sanksi moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, dan diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat.

Landasan Sosio-kultural

Kehidupan sosial dan kultural masyarakat dibangun dan dikembangkan secara berkesinambungan. Masyarakat secara turun-temurun mewariskan dan mengembangkan sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya. Keseluruhan kehidupan masyarakat itu diwujudkan dalam kebudayaan. Landasan sosio-kultural. Masyarakat pedesaan misalnya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, hubungan kekerabatan dan lain sebagainya. Di dalam masyarakat pedesaan ini suasana kehidupan masyarakat ditandai dengan paguyuban. Artinya hubungan antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong- royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya. Interaksi sosial sangat intensif dalam bentuk tatap muka yang penuh keakraban.
 Berbeda halnya dengan masyarakat perkotaan. Masyarakat kota memiliki karakteristik interaksi sosial yang bersifat patembayan, sedangkan di dalam masyarakat pedesaan bersifat paguyuban. Artinya, hubungan antarindividu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual. Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan hubungan saling menguntungkan secara fisik finansial. Interaksi sosial dapat digantikan melalui hubungan tidak langsung dengan teknologi sehingga tidak saling kenal mengenal. Misalnya, ketika ada masalah bersama maka penyelesaiannya diukur dari partisipasi kontribusi yang diberikan individu. Kegotongroyongan sudah digantikan dengan kontribusi uang sehingga tatap muka antarindividu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.  
 Pemahaman tentang hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Pada masyarakat pedesaan, HAM itu dipahami sebatas tidak melanggar bahkan harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku  dalam masyarakat dan kebudayaan. Untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan: (1) sistem sosial yang berlaku; (2) sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan; (3) sikap sosial dan budaya individu; (4) sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan; (5) pranata-pranata sosial; (6) adat istiadat suatu masyarakat. 
 HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas hukum dan undang-undang saja tanpa memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. Interpretasi hakim yang hanya mengutamakan hukum dan undang-undang tanpa memperhatikan dinamika dan kemajuan masyarakat yang semakin kritis, membuat putusan hukum yang diambil hakim seringkali melanggar rasa keadilan masyarakat. Perlakuan diskriminatif akan menimbulkan perasaan yang menyakitkan di kalangan masyarakat.

Landasan  Religius

 Masyarakat itu tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional. Pada awalnya, masyarakat tumbuh dalam tahap mitis. Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian masalah dengan menggunakan sistem kepercayaan, magi, dan mitos. Semua persoalan kehidupan diselesaikan dengan pengetahuan tersebut. Namun demikian, penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia.  Ketidakpuasan itu kemudian membuat manusia mencari penyelesaian dengan cara lainnya, yaitu berpikir rasional.  Berbekal kemampuan rasional, orang berusaha memecahkan masalah itu. Melalui rasio, manusia mengambil jarak terhadap segala sesuatu yang dipikirkan. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis. Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filsafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat membuat pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia. Manusia kemudian mengembangkan pemikiran rasional yang terukur  melalui tahap tertentu. Pemikiran rasional yang dikembangkan melalui tahapan tertentu itu  melahirkan pemikiran ilmiah. Tahapan itu adalah: (1) pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh dapat dialami oleh manusia. (2) menggunakan metode ilmiah tertentu, (3) memiliki sistem ilmiah, (4) kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empiris yang mendukungnya. 
 Metode ilmiah yang dikembangkan dalam ilmu pengetahuan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: (1) ada gejala tertentu yang selalu berulangkali terjadi, (2) di dalam gejala itu terdapat permasalahan yang harus diatasi, (3) masalah itu kemudian dicarikan penyelesaian teoritik di dalam kepustakaan yang ada, (4) penyusunan hipotetik yang harus dicarikan bukti-bukti yang ada, (5) pengumpulan data, (6) analisis data, (7) hasil analisis data itu kemudian dipakai untuk menguji hipotesis, (8) hasil uji hipotesis itu dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan umum. Kajian ilmiah sekarang ini lebih banyak digunakan orang untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Kecenderungan penyelesaian masalah secara ilmiah itu membuat penyelesaian masalah dengan cara lainnya lebih banyak diabaikan.
 Pada akhirnya, penyelesaian secara ilmiah dengan ipteks itu juga tidak dapat menyelesaikan segalanya. Bahkan, kehidupan manusia menjadi semakin jauh dari kehidupan spiritual. Kehidupan semacam itu lepas dari aspek-aspek spiritual sehingga menjadi “kering” dan rindu pada aspek-aspek kerohanian yang dulu pernah dialaminya. Kehidupan spiritual; religius itu kemudian dijadikan landasan untuk mengembangkan HAM. Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius. Artinya HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Harkat dan martabat manusia terletak pada kedekatannya dengan Tuhan. Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin membuat manusia kehilangan jati diri sebagai manusia. Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan manusia kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan manusia itu terbatas, di seberang batas itu hanya dapat dipahami melalui keimanan dan kepercayaan. 
 Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme. Kepercayaan animisme merupakan kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan adikodrati yang ada pada binatang dan makhluk lainnya. Di samping itu, masyarakat juga masih mempercayai adanya kekuatan adikodrati pada roh leluhur yang masih menentukan kehidupannya. Pada masa ini berkembang pula kepercayaan mitis dan magis di kalangan masyarakat. Konsep ketuhanan pada masa mitologis pra sejarah tersebut belum jelas, karena hanya menyebutnya sebagai suatu kekuatan adikodrati yang mempengaruhi dan menentukan kehidupan manusia. Misalnya, sebagian masyarakat pedesaan, apalagi di pedalaman, masih percaya dan melakukan upacara  adat memberikan sesaji pada roh leluhur agar terbebas dari segala bencana. Upacara memberikan sesaji yang dilabuh di tengah lautan agar selamat dan banyak mendapat ikan dari laut.
 Kepercayaan adanya Tuhan baru memiliki konsep yang jelas ketika datang agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam ajaran agama tersebut. Namun tidak serta merta kepercayaan dan perilaku terhadap nilai-nilai adikodrati yang lama tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali. Bahkan, kepercayaan lama tersebut terintegrasi di dalam ajaran agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk adat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat. 
 Pemahaman tentang HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius. HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martabat manusia di hadapan Tuhan, semesta alam, dan sesama manusia.

Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi

Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi. Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain sebab dalam melaksanakan kebebasannya, seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain. Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama. Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.
Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di berbagai negara  secara berbeda-beda. Di negara komunis, seperti Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik. Di negara yang menamakan sebagai kampiun demokrasi, Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut memiliki landasan yang sangat berbeda. Meskipun berbagai negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi: 
1.
 Kedaulatan di tangan rakyat artinya rakyat berdaulat dalam mempengaruhi jalannya negara. Kedaulatan dijalankan rakyat ketika memilih pemimpin atau pemerintahan melalui pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia,    jujur dan adil.
2.
 Pemerintahan berdasarkan  persetujuan yang diperintah. Persetujuan tersebut diberikan pada saat pemilu. Disamping itu, persetujuan juga diberikan ketika semua kebijakan pemerintahan negara disetujui wakil-wakil rakyat di parlemen (DPR dan DPRD).
3.
 Kekuasaan dipegang  mayoritas. Pemerintahan negara dilaksanakan oleh penguasa yang mendapat mandat sebagian besar rakyat lewat pemilu.
4.
 Hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hukum. Sebagian masyarakat kecil di dalam suatu negara tidak boleh teraniaya tetapi justru dilindungi oleh hukum karena hukum berlaku untuk semua orang secara adil dan merata. Misalnya hak etnik tertentu yang jumlahnya sedikit harus tetap dilindungi.
5.
 Jaminan hak asasi manusia. Jaminan tersebut dilakukan secara hukum dan diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan.
6.
 Pemilihan yang bebas, jujur dan adil. Pergantian kekuasaan negara dilakukan melalui pemilu dan seluruh rakyat berpartisipasi dalam pemilu tersebut. Hasil pemilu memberikan legitimasi politik maupun hukum pada pemenang pemilu untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemilu tersebut dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan.
7.
 Persamaan di depan hukum artinya tidak ada diskriminasi di dalam hukum.
8.
 Proses hukum yang wajar artinya setiap orang yang berurusan dengan hukum harus diperlakukan secara wajar dan bebas dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan hukum.
9.
 Pembatasan pemerintah secara konstitusional. Pembatasan dilakukan agar kekuasaan pemerintahan negara tidak otoriter dan melanggar kepentingan rakyat banyak.
10.
 Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. Keanekaragaman masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi dan politik dilindungi dan dijamin tidak dilanggar. Misalnya orang bebas berdagang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perdagangan itu dilakukan baik di pasar tradisional, pertokoan, mall, maupun di rumah. Di bidang politik, orang bebas menyampaikan aspirasi politiknya melalui parpol, pemilu, dan mengkritisi pemerintahan.
11.
 Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat. Perbedaan yang ada pada setiap anggota masyarakat dihormati dan dihargai. Untuk kepentingan bersama maka pemerintahan negara memberikan layanan publik yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Sekalipun berbeda-beda dalam berbagai aspek, tetapi sebagai warga negara harus dapat hidup berdampingan secara damai dan bahkan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Persoalan yang timbul dalam kehidupan bersama diselesaikan secara mufakat melalui musyawarah dan atau pemungutan suara.

 Dari berbagai prinsip demokrasi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia sebagai asas yang sangat fundamental di dalam sistem demokrasi. Masyarakat demokratis sangat menghormati hak asasi manusia sebagai  pribadi. Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam perilaku menaati hukum. Ketaatan hukum menunjukkan penghormatan kebebasan individu sebagai warga negara.
 Demokrasi adalah suatu pandangan hidup yang mencakup bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai pandangan hidup,  demokrasi merupakan  kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laku individu dan kelompok. Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
 Ada dua elemen demokrasi yang ideal. Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial. Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sosial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006).
 Demokrasi tidak hanya memuat tentang kebebasan tetapi juga menghormati hukum dan HAM. Demokrasi tanpa hukum dan HAM akan membuat demokrasi yang dikembangkan menjadi rapuh dan kebebasan mengarah kepada anarkhi. Misalnya, untuk menyalurkan aspirasi sekelompok masyarakat buruh memperingati hari jadi buruh internasional tanggal 1 Mei 2007  berdemonstrasi dan menuntut pemerintah hari libur. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan, sehingga mereka unjuk rasa secara bebas dan menghentikan setiap angkutan umum dan mengajak sopir bergabung dan menurunkan  semua penumpangnya. Jumlah mereka semakin banyak sambil sesekali berteriak menyerukan tuntutannya. Mereka bergerak dari satu ruas jalan ke ruas jalan lainnya dan memblokir jalan raya sehingga macet total. Aturan hukum sudah tidak diindahkan lagi dan hak orang lain untuk menggunakan angkot umum dilanggarnya. 
 Sekolah sebagai agen pembaharuan dalam HAM memiliki peranan yang sangat penting dalam merasionalisasi dan mendistribusikan nilai-nilai HAM melalui pemikiran, observasi, pertimbangan dan pilihan individu. Sekolah merupakan tempat penyemaian ide-ide tentang hak asasi manusia (HAM). Pendidikan HAM bagi anak akan menjamin perkembangannya secara optimal melalui partisipasi dalam kehidupan kelompok.  Efek pendidikan HAM selalu memberikan perubahan kualitas anak sesuai dengan nilai yang berlaku dalam kelompok. Perubahan itu berlangsung terus menerus menuju perbaikan yang semakin menyempurnakan.

Latihan

 Untuk mengetahui penguasaan Anda tentang materi yang telah dipelajari, silakan kerjakan tugas latihan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1.
 Jelaskan bahwa HAM itu memiliki sistem nilai yang melandasinya?
2.
 Mengapa Pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi negara tidak dapat diubah siapapun juga?
3.
 Apakah yang dimaksud dengan HAM itu harus sesuai dengan landasan yuridis konstitusional?
4.
 Mengapa nilai-nilai  moral yang berlaku dalam masyarakat semakin longgar?
5.
 Mengapa dalam masyarakat demokratis sangat menghormati HAM dan hukum?




Rangkuman
Setiap bangsa di dunia mengembangkan HAM berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut secara universal adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dengan berbagai variasinya. Demikian pula bangsa Indonesia, memiliki sistem nilai yang lengkap dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa sekarang dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan pengembangan HAM  sebagaimana terkandung di dalam Pancasila. Sistem nilai di dalam Pancasila bersifat khas sehingga menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia.
Sistem nilai yang melandasi HAM berupa nilai filosofis, ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural, dan nilai religius. Sistem nilai filosofis berupa nilai-nilai yang ada di dalam pandangan atau filsafat hidup seseorang atau suatu masyarakat. Sistem nilai ideologis adalah nilai-nilai yang dikembangkan berdasarkan ideologi yang dianut oleh suatu negara.  Nilai yuridis konstitusional adalah nilai-nilai yang didasarkan pada ketentuan hukum dan konstitusi (UUD) yang berlaku dalam negara. Sistem nilai moral berupa nilai-nilai yang berlaku dan dikembangkan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat. Sistem nilai sosio-kultural yaitu nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kebudayaan suatu masyarakat. Sebagai bangsa religius, maka HAM itu akan diukur dari ajaran agama yang dianut oleh seseorang atau masyarakat. Kesemua nilai tersebut secara terintegrasi melandasi HAM yang akan dikembangkan oleh suatu masyarakat atau negara.
HAM sering dipahami secara sempit sebagai kebebasan sehingga yang terjadi adalah perilaku anarkhis. Kebebasan sebagai bagian HAM dan demokrasi harus diatur dan dilandasi dengan sistem nilai tersebut di atas. Masyarakat demokratis akan menghormati HAM dan hukum sehingga kebebasan yang dilakukan seseorang tidak akan melanggar kebebasan orang lain.


Tes Formatif Subunit 2

Setelah selesai mengerjakan soal latihan, berikut ini Anda dipersilakan untuk mengerjakan tes formatif. Tes formatif ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan dalam penguasaan materi sub unit ini.

1.
 Aturan baik dan buruk berdasarkan norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat disebut….
a.
 etika
b.
 moral
c.
 hukum
d.
 agama

2.
 Perampasan dan penjambretan merupakan perbuatan yang melanggar HAM dan …  
a.
 ilmu pengetahuan dan teknologi
b.
 hukum pidana
c.
 kebudayaan
d.
 agama

3.
 Pelanggaran moral yang dilakukan seseorang akan mendapatkan sanksi….
a.
 hukum
b.
 denda
c.
 moral
d.
 pidana

4.
 Interaksi sosial menentukan keberadaan sistem sosial yang ada dalam masyarakat. Masyarakat perkotaan memiliki sistem sosial kemasyarakatan yang bersifat….
a.
 paguyuban
b.
 patembayan
c.
 egois
d.
 normative


5.
 Sistem sosial yang berlaku di dalam masyarakat pedesaan adalah….
                        a.
 paguyuban
b.
 patembayan
c.
 egois
d.
 normative


6. HAM perlu memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat agar….
a. HAM dapat diterima masyarakat secara baik
b. HAM dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
c. HAM dapat berfungsi secara sosial
d. HAM tidak dapat diterima sebagian masyarakat

7.  Pada hari Minggu, Roni berangkat pergi memancing ketika masyarakat di sekitar rumahnya kerja bakti atau gotong-royong membersihkan lingkungannya. Tindakan Roni adalah….
a.
 sesuai HAM sebagai pribadi yang bebas
b.
 tidak bertentangan dengan HAM 
c.
 sesuai dengan HAM untuk mengembangkan hobinya
d.
 tidak sesuai HAM karena tidak memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat


8.
 Gambar “syur” foto model di salah satu majalah asing yang beredar dalam masyarakat Indonesia menuai protes keras. Kebebasan informasi dan seni yang disampaikan majalah tersebut….
a.
 sesuai dengan HAM
b.
 sesuai dengan norma seni dan budaya
c.
 sesuai dengan aturan hukum
d.
 tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang masih memperhatikan kesopanan dan kepatutan

9.
 Kebebasan beragama sebagai wujud HAM dapat dipahami sebagai….
a.
 kebebasan untuk tidak beragama
b.
 kebebasan untuk menyampaikan agama kepada siapapun, termasuk pada orang yang sudah beragama lain
c.
 kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama sesuai dengan yang diyakininya
d.
 kebebasan untuk menjalankan agama tanpa memperhatikan hukum yang berlaku

10.
 Manusia memiliki kebebasan yang dijunjung tinggi di dalam demokrasi. Di dalam melaksanakan kebebasan tersebut perlu….
a.
 memperhatikan   hukum agar tidak melanggar kebebasan orang lain
b.
 memperhatikan kepentingan masyarakat
c.
 memperhatikan kepentingan individu
d.
 memperhatikan  kebiasaan






Petunjuk  dan Rambu Jawaban Tugas Latihan

1.
 Sekalipun HAM itu bersifat universal tetapi memiliki sistem nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat atau bangsa. Pemahaman dan pengembangan HAM yang dilakukan oleh suatu bangsa akan disesuaikan dengan sistem nilai tersebut. 
2.
 Pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena perubahan terhadapnya akan mengakibatkan perubahan negara proklamasi yang didirikan para pendiri negara. Di samping itu di dalam Pancasila terdapat pokok kaidah negara yang fundamental atau norma dasar negara.
3.
 HAM dipahami dan dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku di dalam suatu negara. Ketentuan hukum dan konstitusi membuat HAM memiliki kekuatan imperatif (memaksa) semua penyelenggara negara dan warga negara untuk melaksanakannya. Bagi bangsa Indonesia, ketentuan yuridis konstitusional tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
4.
 Nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat semakin longgar karena perubahan ipteks yang semakin cepat sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi. Pengetahuan masyarakat semakin maju ditopang dengan pendidikan yang diperolehnya sehingga masyarakat semakin tahu akan hak dan kewajibannya serta akan meninggalkan norma-norma yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan tersebut.
5.
 Masyarakat demokratis sangat menghormati HAM dan hukum karena setiap anggota masyarakat tersebut tahu akan hak dan kewajiban sehingga mengormati hak-hak individu lainnya. Hukum diperlukan untuk mengatur agar HAM tidak dilanggar orang lain dan bahkan menjamin agar HAM itu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari subunit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar    =   Hasilnya dikalikan 100
    10


Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:

90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang





Kunci Jawaban



Kunci Jawaban Tes Formatif  Subunit 1

1. b
2. c
3. a
4. c
5. d
6. b
7. c
8. a
9. b
10.a

Kunci Jawaban Tes Formatif  Subunit 2

1. b
2. b
3. c
4. b
5. a
6. a
7. d
8. d
9. c
     10. a




Daftar Pustaka


Murdiono, 1992. Pancasila sebagai Ideologi. Jakarta: BP7.
Noorsyam, M. 2000.  Pancasila Dasar Negara RI (Wawasan Sosial Kultural, Filosofis, dan Konstitusional). Malang: Laboratorium Pancasila UM
Sudarmono, 1995. Konsepsi Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila. Malang: Laboratorium Pancasila


Tidak ada komentar:

Posting Komentar