1. Pengetahuan PKn
Pendidikan kewarganegaraan merupakan terjemahan dari Civi Education atau Citizenship Education yang sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki cakupan makna yang berbeda. Cogan dan Dericott (1998) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”. Sementara citizenship education atau education for citizenship diartikan sebagai “ the more inclusive term and encompases both these in –school experience as well as ot of-school or non formal/informal learning which takes place in the family, the religios organization, community organization, the media, etc which help to shape teh totaly of the citizen”. Selanjutnya disimpulkan bahwa “Citizenship education atau education for citizenshipdipandang sebagai “ is larger overarching concept here while civic education is but one part, albeit a very important part, of one’s development a citizen”
Pendapat lain menyatakan citizenship education dalam sebagai “proces to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizen and in particular, the role of education ( through schooling, teaching, and learning) in that prepatory process” . Dengan cakupan ini maka citizenship education meliputi didalamnya civics education yaitu … in particular, the role of education ( through schooling, teaching, and learning) in that prepatory process (David Kerr, 1999). Citizenship educationsebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga muda akan hak hak, peran dan tanggungjawabnya sebagai warganegara sedang Civics education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.
Disimpulkan bahwa civic education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit atau khusus, sedang citizenship education dimaksudkan sebagai pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas. Istilah pendidikan kewarganegaraan (bhs Indonesia) sesungguhnya mencakup dua pengertian dalam kosa kata bahasa Inggris. Kosa kata dalam bahasa Indonesia ternyata belum mampu mewakili dua pengertian tersebut. Untuk konteks Indonesia, istilah citizenship education diterjemahkan dan ditulis “pendidikan kewarganegaraan“ (memakai huruf kecil di awal), sedang istilah civics educationditerjemahkan dan ditulis “Pendidikan Kewarganegaraan” (memakai huruf besar di awal) (Udin Winataputra, 2001) . Dengan demikian istilah pendidikan kewarganegaraan (PKn) meliputi pula di dalamnya konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan di Indonesia di sini dicuplikan dari pendapat Prof Numan Somantri, MSc dan Prof Dr Udin S Winataputra MA yang oleh komunitas ilmiah telah dianggap pakarnya dalam bidang pendidikan kewarganegaraan. Menurut Numan Somantri (2001), pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber sumber pengertahuan lainnya, pengaruh pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat , orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan menurut Udin S Winataputra (2005) , pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
IKn (Ilmu Kewargangaraan) atau civic. Pengertian ilmu kewarganegaraan ialah ilmu yang mempelajari mengenai warga negara sesuatu negara tertentu ditinjau dari segi hukum tata negara. Yang dipelajari adalah antara lain siapa yang disebut warga negara, apa yang menjadi hak dan kewajibanya, bagaimana memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan, wilayah tempat tinggal warga Negara. Menurut hasil seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civic di tawangmangu, Surakarta: IKN yaitu suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politis, yuridis, kultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2. Ketrampilan PKn
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan yang praksis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini. Sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Standar Isi ini memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PKn baik untuk tingkat SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi baik sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah, nomenklatur yang digunakan sama yaitu Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti No 43 tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum ( ketrampilan Intelektual )
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus ( ketrampilan Berpartisipasi )
a. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Kebajikan PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan Memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang relevan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
TANGGAPAN
PKn merupakan sebuah mata pelajaran yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin.
Menurut artikel di atas jadi struktur keilmuan PKn mencakup tiga dimensi, yaitu a. Pengetahuan kewarganegaraan, b. ketrampilan kewarganegaraan, c. kebajikan kewarganegaraan.
1. Pengetahuan kewarganegaraan : mencakup konsep tentang demokrasi, ketegangan publik/ politik, lembaga pemerintahan, peran warga negara, dan konteks demokrasi
2. Ketrampilan kewarganegaraan : mencakup ketrampilan partisipasi kewarganegaraan, interaksi dengan sesama warganegara, memonitor isu-isu publik, mempengaruhi pengambilan keputusan tentang isu publik, melaksanakan keputusan tentang isu publik, berfikir kritis tentang isu politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar