Ahmad Samawi
Hak asasi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Demikian pula implementasinya dalam kehidupan yang meliputi berbagai beidang kehidupan manusia, baik meliputi hak pribadi, hukum, politik, sosial budaya, ekonomi, dan intelektual. Dalam unit ini anda dapat mempelajari implementasi HAM dsalam berbagai bidang kehidupan tersebut.
Selamat belajar!
Unit 4
Subunit 1
Implementasi HAM dalam Kehidupan Pribadi, Hukum dan Politik
Pendahuluan
HAM sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, buan sebagai suatu hak yang bersifat statik tetapi dinamis. Di dalamnya terkandung sistem nilai komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat manusia menjadi hilang. Dinamika HAM memerlukan perjuangan secara terus menerus untuk mewujudkan agar HAM seseorang tidak dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut sangat luas dan dapat dikelompokkan ke dalam bidang kehidupan pribadi, hukum, politik, sosial budaya, ekonomi, dan karya intelektual.
Implementasi HAM dalam berbagai bidang kehidupan perlu memperhatikan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
a.
sistem nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara agar kehidupan seseorang menjadi bermakna,
b.
sistem filsafat dan dasar negara agar implementasi HAM tidak mengganggu kehidupan negara,
c.
agama agar HAM semakin meningkatkan kualitas kehidupan religius seseorang
d.
adat dan kebudayaan agar implementasi HAM tidak terasing dari kehidupan masyarakat,
e.
hukum agar implementasi HAM dalam kehidupan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Pada sub unit ini anda dapat mempelajari tentang implementasi HAM dalam bidang kehidupan pribadi, hukum dan bidang politik. Bidang lainnya akan dapat anda pelajari melalui sub unit berikutnya. Kompetensi yang diharapkan adalah anda mampu: (a) menganalisis implementasi HAM dalam kehidupan pribadi, (b) menganalisis HAM dalam bidang hukum, (c) menganalisis HAM dalam kehidupan politik
Implementasi HAM dalam kehidupan Pribadi
Setiap manusia dilahirkan dalam suatu keluarga dan menjadi bagian utuh dari keluarga tersebut. Keluarga juga menjadi bagian utuh dari suatu masyarakat. Seterusnya, masyarakat juga bagian integral dari suatu bangsa atau negara. Individu sebagai pribadi tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Namun demikian, perkembangannya tersebut juga ditentukan oleh faktor bawaan berupa minat, bakat dan selera. Perkembangan pribadi berada dalam antar aksi individu yang dipengaruh berbagai faktor, terutama faktor alamiah, dan sosial budaya. Karenanya, perembangan dan minat pribadi dapat berbeda-beda.
Setiap orang suka musik sesuai dengan yang diminatinya. Ada yang suka musik klasik, tradisional, pop, rap, dangdut, jazz, keroncong, country, musik Barat maupun musik Indonesia. Ketika seseorang menyukai dan menikmati salah satu musik tertentu, maka cara menikmati musik tersebut harus tidak melanggar atau mengganggu kebebasan orang lain. Sebab setiap orang mempunyai kebebasan. Dikatakan bebas karena ia bebas dari tekanandan ancaman pihak lainnya. Selain itu ia juga bebas melakukan sesuatu yang disukainya. Kebebasan atau kemerdekaan dilindungi hukum dan undang-undang (pasal 28 dan 28 E ayat 3).
Kebebasan untuk berekspresi diri sesuai dengan yang diminatinya perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain. Suatu komunitas penggemar motor gede (moge) ketika berkumpul dan konvoi di jalan raya perlu memperhatikan para pengguna jalan lainnya sehingga kebebasan dan kenyamanan setiap pengguna jalan tetap dilindung. Pada gambar di bawah ini dapat diketahui bahwa penggemar moge tersebut menutup jalan tanpa memperhatikan pengguna jalan lainnya. Masing-masing pengendara dengan atribut dan identitasnya show of force seakan-akan masyarakat pelu mengetahui eksistensi komunitas penggemar moge dalam masyarakat. Hak siapa yang dilanggar oleh penggemar moge tersebut?
Gambar 4.1 Pengendara Motor Gede
Dari gambar 1 di atas dapat diketahui bahwa pengendara motor gede (moge) menyalurkan hobi berkeliling kota bersama-sama. Mereka bebas menyalurkan hobinya secara bersama-sama di jalan raya. Jalan raya yang dilaluinya dipenuhi pengendara tersebut sehingga tidak memberikan kesempatan pada pemakai jalan lain untuk lewat dengan nyaman.
Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi
b.
tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagai makhluk sosial yang berbudaya
c.
tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.
tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara
e.
tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat.
f.
Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat mnusia, dan bukan sebaliknya malahan merendahkan derajatnya.
Tuntutan terhadap HAM sering dikacaukan dengan kebebasan yang tiada batasnya. Memang, HAM itu universal dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga tetapi dalam penerapannya harus sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Di balik kebebasan seseorang itu ada kebebasan orang lain yang juga harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Di situ ada hak maka di sisi lain ada kewajiban untuk memberikan hak orang lain.
Manusia sebagai individu memiliki hak-hak pribadi yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga, termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut harus dijamin dan dilindungi serta dikembangkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999, hak pribadi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
hak hidup,
b.
hak kebebasan beragama,
c.
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d.
hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e.
hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
f.
hak memperoleh pendidikan dan ipteks
g.
hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kewarganegaraan
h.
hak atas pekerjaan yang layak
i.
hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat manusia dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j.
hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k.
hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, bangsa, dan masyarakatnya dengan cara tidak melawan hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Namun demikian hak milik tersebut berfungsi sosial
l.
hak tidak diperbudak
m.
hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
Implementasi HAM dalam kehidupan hukum
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara hukum. Implikasi dari pasal ini adalah setiap warga negara dan penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada hukum. Penyelesaian masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib dilakukan menurut hukum. Penyelesaian secara hukum itu merupakan perwujudan dari supremasi hukum. Dengan konsep ini maka Indonesia menganut teori rechstaats atau rule of law. Ciri rechstaats negara hukum adalah sebagai berikut:
a.
adanya perlindungan HAM
b.
adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM
c.
pemerintahan berdasarkan peraturan
d.
adanya peradilan administrasi.
Konsep rechstaats hampir sama dengan konsep the rule of law. Menurut Wiyono (2006), unsur-unsur yang harus ada pada negara yang menganut the rule of law adalah sebagai berikut:
a.
adanya supremasi aturan-aturan
b.
adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
c.
adanya jaminan perlindungan HAM
Implementasi konsep rechstaats atau rule of law dalam kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila diuraikan oleh Hadjon (1987) sebagai berikut:
a.
keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan rakyat berdasarkan kerukunan
b.
hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara
c.
prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah itu gagal
d.
keseimbangan anntara hak dan kewajiban
Implementasi HAM di dalam hukum ditunjukkan adanya pengakuan hak atas persamaan di depan hukum atau perlindungan yang sama oleh hukum. Asas persamaan di depan hukum ini menjadi landasan pokok masyarakat yang adil dan demokratis. Setiap orang, baik kaya atau miskin, anggota mayoritas atau minoritas etnik, mayoritas atau minoritas agama, penguasa atau oposisi, kesemuanya berhak mendapat perlindungan yang sama di depan hukum. Tidak seorangpun dapat diperlakukan secara diskriminiatif di depan hukum. Oleh karena itu harus ada sistem peradilan yang jujur dan terbuka.
Perlindungan yang sama di depan hukum membawa implikasi pada proses yang wajar. Sebab ada kecenderungan bahwa orang yang menjalankan kekuasaan peradilan akan menyalahgunakan kekuasaan. Atas nama negara banyak individu dipenjarakan, dirampas kebebasan dan hartanya, bahkan dihukum mati tanpa dikenai dengan tuduhan resmi dan disertai bukti-bukti yang cukup. Jika ada tuduhan terhadap seseorang telah melakukan tindak pidana, maka selama belum ada keputusan hakim atau hukum dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, ia harus dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (presumption innocense). Ia harus diperlakukan sama dan tidak disiksa. Ia tetap diperlakukan secara sama dan manusiawi. Penegak hukum tidak boleh melakukan penahanan terhadap seseorang tanpa tunduhan resmi yang jelas, apalagi menggunakan cara-cara penyiksaan fisik dan psikologis untuk melakukan mendapatkan keterangan. Memang, setiap negara manapun di dunia mempunyai tugas dan tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat. Tetapi, prosedur dan aturan yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban masyarakat tersebut tidak boleh sewenang-wenang melainkan harus sesuai dengan hukum yang adil. Apa saja syarat adanya proses hukum yang wajar dan adil itu? Suatu proses hukum dikatakan wajar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
hukum tidak berlaku surut artinya hukum itu tidak diberlakukan kepada para pelaku pelanggaran hukum sebelum aturan hukum itu dibuat dan ditetapkan secara sah.
b.
tidak seorangpun dapat dituduh dua kali melakukan tindak kejahatan yang sama
c.
seseorang dianggap tidak bersalah selama belum ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, presumtion of innosence.
d.
semua orang diperlakukan sama di depan hukum, artinya tidak ada diskriminasi di dalam proses hukum
e.
proses hukum yang dilakukan sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat.
f.
setiap orang tidak boleh dihukum tanpa ada ketentuan hukum yang berlaku
g.
setiap orang berhak didampingi pembela di dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan sampai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang tetap
Implementasi HAM didalam kehidupan hukum secara yuridis konstitusional telah diatur di dalam UUD 1945. Sebagai hukum positif dan menjadi sumber hukum bagi peraturan hukum di bawahnya, UUD 1945 telah meletakkan dasar-dasar implementasi HAM dalam kehidupan hukum sekalipun masih bersifat umum.
Implementasi HAM dalam kehidupan politik
Gambar 4.2 Ekspresi Demonstrasi
Di dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan. Penyelesaian masalah kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan permusyawaratan, artinya dibicarakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Proses pembahasannya dilakukan dengan hikmat yaitu dilakukan dengan akal sehat atau rasional (benar) dan baik (moral dan etika). Atas dasar itu maka negara Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, sebagaimana di tegaskan di dalam pasal 1 ayat 2 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan UUD”. Atas dasar pasal ini maka sistem demokrasi yang dilakukan adalah demokrasi konstitusional. Untuk menyalurkan aspirasi politik hanya dapat dilakukan secara tertib dan berkeadilan dengan hukum dan konstitusi.
Implementasi HAM dalam bidang politik dijamin secara konstitusional. Menurut pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Lebih lanjut dijelaskan di dalam pasal 28 D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Pasal 28 E ayat 3 menjelaskan pula bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dari ketentuan pasal tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa impelmentasi HAM di dalam bidang politik perlu memperhatikan:
a.
peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksanan lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain
b.
etika dan moral politik agar di dalam melaksanakan hak politik dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab
c.
ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
d.
budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secara santun dan bermartabat serta berkepribadian Indonesia
e.
di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasional dan tidak menimbulkan perpecahan nasional.
Gambar 4.3 Ekspresi Demonstrasi
Hak-hak politik dimiliki setiap warga negara Indonesia. Hak politik tersebut dijamin oleh UUD. Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan norma yang berlaku sehingga tertib dan santun. Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa polisi bertugas mengatur ketertiban sehingga demonstrasi berjalan tertib dan aman. Para demonstran menyampaikan orasi aspirasi korban bencana lumpur panas di Sidoarjo yang belum mendapat ganti rugi yang memuaskan. Demonstrasi berlangsung secara damai dan tidak ada tindak kekerasan. Bentuk-bentuk hak politik lainnya adalah sebagai berikut:
a.
hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massa dan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap warga negara mempunyai hak pilih dan dipilih melalui pemilu. Pemilu di Indonesia telah dilakukan pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Sejak tahun 2004 pemilihan umum untuk calon legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hak politik rakyat sebagai wujud teori kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) merupakan implementasi HAM di dalam bidang politik.
b.
hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Bentuknya dilakukan melalui demonstrasi dan kebebasan pers untuk menyampaikan aspirasi tentang hak-haknya yang dilanggar oleh orang lain
c.
hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih wakil-wakilnya di DPR, DPRD, DPD atau duduk dalam pemerintahan. Misalnya seseorang mempunyai hak yang sama untuk menjadi presiden atau pegawai negeri sipil atau yang lainnya. Ketentuan untuk menjadi presiden diatur dalam UUD 1945 pasal 4 sampai dengan 9.
d.
mendirikan partai politik, LSM (lembaga swadaya masyarakat), menyebarluaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa (pasal 24 UU No. 39 tahun 1999)
Gambar 4.4 Eksperesi Demonstrasi
e.
hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja
f.
hak memilih, memiliki, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
g.
hak berpindah kewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
h.
setiap orang berhak untuk bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UU.
i.
Setiap orang berhak mencari suaka politik untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
Kerjasama internasional dalam bidang politik dilakukan dengan berbagai pertemuan pada forum-forum internasional. Pada tanggal 30 April 20007 yang lalu, dilaksanakan pertemuan anggota parlemen dunia (Inter Parliamentary Union atau IPU yang dihadiri 126 negara di Bali. Di dalam pertemuan IPU tersebut dibahas situasi politik, ekonomi, dan sosial dengan fokus pada pemanasan global. Sidang IPU tersebut dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan dihadiri oleh Ketua DPR RI, Agung Laksono. Hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 4.5 Suasana sidang IPU
Dari gambar 4.5 di atas dapat diketahui bahwa Indonesia kembali memperoleh kepercayaan olitik untuk menyelenggarakan suatu sidang anggota parlemen dunia. Dari sidang itu bangsa Indonesia dapat melakukan kerjasama politik demi kepentingan nasional. Berbagai persoalan politik seperti konflik regional seperti di Thailand dan internasional seperti di Irak dan Timur Tengah menuntut Indonesia lebih berperan aktif di dunia internasional dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
Latihan
1.
Mengapa dalam melaksanakan hak pribadi perlu memperhatikan norma dan aturan hukum yang berlaku?
2.
Apa saja yang menjadi syarat agar suatu proses hukum dilakukan secara wajar sesuai HAM?
3.
Jelaskan hubungan antara implementasi HAM dalam bidang politik dan hukum?
4.
Apa saja yang harus diperhatikan agar implementasi hak-hak politik itu berjalan dengan baik?
5.
Mengapa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum?
Rangkuman
Dari uraian di atas dapat diberikan rangkuman yang membantu pemahaman anda tentang implementasi HAM dalam bidang kehidupan pribadi, hukum, dan politik.
1. Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi
b.
tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagai makhluk sosial yang berbudaya
c.
tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.
tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara
e.
tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat.
f.
Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat mnusia, dan bukan sebaliknya malahan untuk merendahkan derajatnya.
2. Implementasi HAM di dalam hukum ditunjukkan adanya pengakuan hak atas persamaan di depan hukum atau perlindungan yang sama oleh hukum. Perlindungan yang sama di depan hukum membawa implikasi pada proses yang wajar. Suatu proses hukum dikatakan wajar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
hukum tidak berlaku surut artinya hukum itu tidak diberlakukan kepada para pelaku pelanggaran hukum sebelum aturan hukum itu dibuat dan ditetapkan secara sah.
b.
tidak seorangpun dapat dituduh dua kali melakukan tindak kejahatan yang sama
c.
seseorang dianggap tidak bersalah selama belum ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, presumption of innosence.
d.
semua orang diperlakukan sama di depan hukum, artinya tidak ada diskriminasi di dalam proses hukum
e.
proses hukum yang dilakukan sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat.
f.
setiap orang tidak boleh dihukum tanpa ada ketentuan hukum yang berlaku
g.
setiap orang berhak didampingi pembela di dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan sampai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang tetap
3. Impelmentasi HAM di dalam bidang politik perlu memperhatikan:
a.
peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksanan lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain
b.
etika dan moral politik agar di dalam melaksanakan hak politik dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab
c.
ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
d.
budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secara santun dan bermartabat serta berkepribadian Indonesia
e.
di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasional dan tidak menimbulkan perpecahan nasional.
Test Formatif 1
Untuk memantapkan penguasaan anda tentang materi yang telah dipelajari, silakan kerjakan soal test formatif dengan benar dan tepat. Jawablah pertanyaan di bawah dengan memilih jawaban paling benar diantara jawaban yang telah tersedia pada masing-masing soal.
1.
Setiap orang bebas menyampaikan aspirasinya. Ketika aspirasinya tersebut tidak diterima dan ditanggapi, maka orang bebas melakukan perbuatan sesukanya, termasuk merusak fasilitas umum. Bagaimana pendapat anda?
a.
perbuatan tersebut sah sesuai hak asasi dan kebebasan
b.
perbuatan tersebut melanggar hukum dan HAM
c.
perbuatan tersebut sesuai dengan HAM karena dijamin undang-undang
d.
perbuatan tersebut dilarang karena merugikan orang banyak
2.
Setiap orang memiliki hak pribadi yang tidak dapat dicabut oleh siapapun juga. Sepasang remaja yang dibantu oleh dukun beranak, melakukan aborsi. Perbuatan tersebut:
a.
boleh dilakukan sesuai dengan kebebasan pribadi
b.
boleh dilakukan untuk menutupi aib
c.
tidak boleh dilakukan melanggar hak hidup manusia
d.
tidak boleh dilakukan karena membahayakan nyawa ibunya
3.
Negara menjamin setiap orang bebas beragama, pernyataan ini dapat dipahami sebagai:
a.
setiap orang bebas untuk tidak beragama
b.
setiap orang memiliki kebebasan memilih untuk beragama atau tidak beragama
c.
setiap orang bebas beragama sesuai dengan keprcayaannya
d.
setiap orang bebas memeluk agama dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya.
4.
Mogok adalah hak buruh untuk menyampaikan aspirasi atau protes terhadap perlakuan yang diterimanya. Kegiatan pemogokan tersebut:
a.
merugikan diri sendiri
b.
merugikan perusahaan
c.
sah karena dijamin undang-undang
d.
tidak sah karena merugikan kepentingan umum
5.
Setiap orang bebas bekerja untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarganya. Operasi penertiban dengan melakukan penangkapan pekerja seks komersial (PSK) oleh petugas jelas-jelas:
a.
sah dilakukan demi ketertiban
b.
sah dilakukan karena PSK bertentangan dengan hukum dan agama
c.
tidak sah karena melanggar HAM
d.
tidak sah karena melanggar hukum
6.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini mempunyai implikasi bahwa:
a.
setiap warga negara dan penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada hukum
b.
setiap warga negara dan penyelenggara negara tidak harus tunduk pada hakum
c.
setiap warag negara wajib tunduk dan patuh pada hukum, sedangkan penyenggara negara tidak.
d.
setiap penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada hukum, sedangkan watga negara tidak.
7.
Pengeroyokan dan pemukulan masyarakat terhadap pelaku pencurian yang tertangkap menunjukkan bahwa:
a.
masyarakat belum menghormati hukum dan HAM
b.
main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan sah dan bisa dilakukan
c.
tindakan masyarakat untuk menimbulkan efek jera
d.
tindakan masyarakat memukuli penjahat perlu dilakukan sebelum diserahkan ke polisi
8.
Untuk memenangkan pemilu, seorang calon legislatif kampanye dengan jalan menonjolkan program sendiri dan menjelek-jelekkan serta “menelanjangi” kekurangan dan kesalahan calon lainnya. Kampanye yang demikian itu menunjukkan:
a.
calon legislatif belum dewasa secara politik
b.
calon legislatif tidak memperhatikan etika politik sesuai dengan HAM
c.
calon legislatif bebas berkampanye demi perolehan suara
d.
calon legislatif tidak perlu memperhatikan aturan yang berlaku dalam berkampanye.
9.
Gambar seorang foto model yang berpose telanjang dan erotik di dalam suatu majalah dianggap sebagai:
a.
karya seni yang memunyai nilai estetik tinggi
b.
kebebasan berekspresi yang dijamin HAM
c.
melanggar HAM dan tidak sesuai dengan kepatutan dan kepantasan
d.
kegiatan wajar dan tidak melanggar HAM
10.
Keputusan Indonesia untuk abstain dalam voting resolusi PBB mengutuk Iran, menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia:
a.
tidak bebas aktif
b.
bebas aktif
c.
memihak AS
d.
bebas aktif demi kepentingan nasional
Rambu Jawaban Latihan
1.
Dalam melaksanakan hak pribadi perlu memperhatikan norma dan aturan hukum yang berlaku karena:
a.
agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi
b.
tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagai makhluk sosial yang berbudaya
c.
tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan
d.
tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahan bangsa dan negara
e.
tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat.
f.
Penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat mnusia, dan bukan sebaliknya malahan merendahkan derajatnya.
2.
Suatu proses hukum dilakukan secara wajar sesuai HAM bila memenuhi syarat:
g.
hukum tidak berlaku surut
h.
tidak seorangpun dapat dituduh dua kali melakukan tindak kejahatan yang sama
i.
seseorang dianggap tidak bersalah selama belum ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, presumtion of innosence.
j.
semua orang diperlakukan sama di depan hukum, artinya tidak ada diskriminasi di dalam proses hukum
k.
proses hukum yang dilakukan sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat.
l.
setiap orang tidak boleh dihukum tanpa ada ketentuan hukum yang berlaku
m.
setiap orang berhak didampingi pembela di dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan sampai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang tetap
3.
Implementasi HAM dalam bidang politik berhubungan erat dengan hukum. Untuk menyalurkan aspirasi politik hanya dapat dilakukan secara tertib dan berkeadilan dengan hukum dan konstitusi. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
4.
Implementasi hak politik perlu memperhatikan: (a) hukum, (b) etik dan moral, (c) ajaran Tuhan atau agama, (d) kebudayaan Indonesia, (e) kepentingan atau integritas nasional.
5.
Indonesia menganut teori kedaulatan hukum karena:
a.
pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
b.
adanya supremasi aturan-aturan
c.
adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
d.
adanya jaminan perlindungan HAM
Kriteria Penilaiandan Tindak Lanjut
Tingkat ketuntasan anda dalam mempelajari sub unit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke sub unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:
jumlah jawaban anda yang benar dibagi = Hasilnya dikalikan 100
10
Sub Unit 2
Imlementasi HAM dalam kehidupan ekonomi, sosial budaya dan karya intelektual
_____________________________________________
Pendahuluan
mplementasi HAM dalam berbagai bidang sangat luas. Pada sub unit sebelumnya, anda telah mempelajari implementasi HAM dalam bidang kehidupan pribadi, hukum, dan politik. Pada sub unit 4.2 ini anda dapat mempelajari implementasi HAM dalam berbagai bidang ekonomi, sosial budaya, dan karya intelektual. Setelah mempelajari sub unit ini, anda diharapkan dapat:
a.
menganalisis HAM dalam kehidupan menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi
b.
menganalisis HAM dalam kehidupan sosial budaya
c.
menganalisis HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi
Setiap orang memiliki kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melakukan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang dapat dipakai sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan kegiatan yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, kegiatan ekonomi itu dapat mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 UUD 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan ekonomi itu berpusat pada kegiatan kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif karena ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif karena konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem) yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Ketentuan pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya dalam menjalankan hak ekonomi tidak didasarkan atas persaingan tetapi kerjasama saling menguntungkan. Sekarang ini hampir tidak ada satu negara manapun di dunia yang hanya mengandalkan persaingan dan tidak membutuhkan kerjasama internasional. Sebab setiap negara memiliki potensi yang masing-masing yang berbeda.
Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Indonesia sebagai negara yang bertumpu pada ekonomi agribsinis memiliki potensi yang sangat besar. Tanah yang luas dan subur dapat dijadikan lahan perkebunan yang produktif menunjang ekonomi nasional. Wilayah lautan yang sangat luas dengan potensi kekayaan hasil laut belum diekplorasi dan dieksploitasi untuk kesejahteraan bersama.
Ketentuan ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk dapat menikmati semua kekayaan alam demi kesejahteraan dan kemamuran. Atas dasr ini maka negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Para pelaku ekonomi di dalam ketentuan tersebut adalah masyarakat, swasta, dan pemerintah. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan hak-hak para pelaku ekonomi. Hak tersebut adalah kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatannya. Efisiensi merupakan prinsip ekonomi modern dengan menggunakan teknologi yaitu industri. Namun demikian, kegiatan industri dan ekonomi lainnya harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Ekonomi nasional akan semakin mandiri berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan jika mempertimbangkan hak-hak ekonomi bagi para pelaku eonomi.
Demokrasi ekonomi memberikan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan politik yang akhirnya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keeterpurukan ekonomi akibat krisis maka diperlukan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a.
lebih menjamin pemerataan ekonomi
b.
membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c.
mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d.
ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e.
persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.
Implementasi HAM dalam kehidupan Sosial dan budaya
Kehidupan masyarakat merupakan wahana setiap orang untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya. Kebutuhan pribadi tidak akan dapat dipenuhi tanpa bekerja sama dengan orang lain. Kebutuhan bersama yang harus dipenuhi merupakan hak publik. Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas publik
1.
Layanan transportasi
2.
layanan kesehatan (lingkungan sehat)
3.
perumahan sehat
4.
layanan pendidikan
5.
kelestarian warisan budaya
Negara menjamin HAM dan berkewajiban memberikan perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM. Untuk dapat menjamin HAM, negara dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan HAM sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Artinya, negara didirikan untuk menjamin agar semua kebutuhan hidup jasmani dan rohani dapat dipenuhi bagi rakyat banyak.
Gambar 4.6 Upacara Adat Gunungan
Upaya negara untuk memajukan masyarakat dan bangsa perlu memperhatikan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional, sebagaimana terdapat pada gambar di atas. Simbol kesejahteraan berupa upacara adat “gunungan” di daerah Jogjakarta menunjukkan bahwa masyarakat berhak untuk menikmati kesejahteraan tampak pada saat masyarakat berebut “gunungan” sedangkan pemimpin dibawa ke alam illahi (memimpin sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan diridloi Tuhan. Masyarakat adat dan lembaga adat juga masih terdapat di Padang, Sumatera Barat dan desa Banjar di Bali. Hal ini sesuai dengan pasal 28 I ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Di dalam masyarakat dan lembaga adat itu terdapat kearifan lokal dalam menyelesaikan kehidupan bersama.
Kebutuhan akan hidup sehat bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan makan dan minum saja tetapi juga lingkungan hidup yang sehat. Lingkungan hidup yang asri, sejuk, nyaman, dan aman sangat dibutuhkan sebagi hunian yang sehat. Kesehatan lingkungan menjadi dambaan setiap masyarakat. Kondisi lingkungan yang sehat dapat dilihat dari gambar di bawah ini.
Gambar 4.7 Kondisi Lingkungan Sehat
Hak masyarakat untuk melestarikan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. Identitas budaya tersebut mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Di dalamnya terdapat suatu sistem nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi pandangan hidup masyarakat. Kebudayaan tradisional yang masih relevan dengan perkembangan zaman perlu dikembangkan dan dilestarikan.
Gambar 4.8 Budaya Indonesia
Dari gambar 4.8 di atas dapat diketahui bahwa negara Indonesia sangat kaya dengan berbagai kebudayaan daerah, misalnya pakaian adat, rumah tradisional, senjata tradisional, berbagai seni tari dan musik tradisional. Kebudayaan tradisional tersebut sebagai warisan budaya leluhur perlu diwariskan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Implementasi HAM dalam karya intelektual (HAKi)
Manusia dibekali dengan kemampuan rasio, cipta, rasa, dan karsa, serta kebudayaan. Kemampuan tersebut membuat manusia mampu beradaptasi dan beraktualisasi diri. Berbagai benda berupa barang atau jasa dibuat untuk bekal beradaptasi dengan lingkungan Misalnya, seseorang yang tinggal di pedesaan maka ia akan mempertahankan hidupnya dengan beradaptasi dengan membuat berbagai peralatan kebutuhan hidup sehari-hari di pedesaan. Orang tersebut membuat berbagai peralatan rumah tangga dengan anyaman. Anyaman tersebut setelah mendapat sentuhan seni akan menjadi karya seni yang tidak semua orang dapat melkukannya. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, orang membuat bahan lauk pauk dari berbagai hasil tanaman seperti kedelai untuk dibuat menjadi tahu dan tempe. Karya tersebut begitu banyak dijumpai di masyarakat sehingga menjadi milik masyarakat. Tidak diketahui siapa pembuat pertama tempe dan tahu sehingga sampai sekarang belum ada yang mengklaim dan mendaftarkan sebagai hail karya intelektual. Akibatnya, produk barang ini sedkarang sudah diklaim sebagai karya intelektual orang Jepang.
Kerajinan batik di berbagai daerah di Indonesia, sampai sekarang juga belum didaftarkan oleh orang atau lembaga sebagai hasil karya intelektual. Kerajinan batik tersebut sudah merakyat di daerah Pekalongan, Jogya, Solo, Jawa Timur, Kalimantan, dan lain sebagainya. Bangsa-bangsa lain banyak yang tertarik untuk mempelajari kerajinan batik ini sehingga beberapa diantaranya bahkan sudah diklaim sebagai karya intelektual.
Kemampuan manusia untuk membuat sesuatu yang baru menimbulkan banyak temuan baru. Tamuan baru tersebut sebagai karya intelektual harus dilindungi karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dan orang lain tidak mampu membuatnya. Temuan baru tersebut dapat merupa barang dan jasa hasil temuan ilmiah ataupun temuan intelektual. Supaya tidak terjadi “pembajakan” yang merampas hak intelektual orang lain maka diperlukan perlindungan hukum. Hak atas karya intelektual bermacam-macam. Setiap produk baik bersifat konkrit maupun abstrak sebagai karya intelektual harus dihormati dan dihargai. Beberapa karya intelektual yang menjadi hak setiap pemiliknya adalah sebagai berikut.
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memngumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin unuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menuut perundangan yang berlaku. Siapa saja yang dapat dikatakan pencipta? Mereka ialah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama dengan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, pikiran, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas atau bersifat pribadi. Ukuran suatu ciptaan adalah didasarkan atas keaslian karya cipta tersebut. Apa saja ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta? Ciptaan yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah sebagai berikut:
1)
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2)
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3)
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4)
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5)
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
6)
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7)
arsiterktur
8)
peta
9)
seni batik, fotografi.
10)
Sinematografi
11)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli)
12)
Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyat yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Apakah ada karya yang tidak dapat memiliki hak cipta? Karya-karya apa saja yang tidak dikategorikan melanggar hak cipta tersebut? Beberapa karya yang tidak ada atau tidak melanggar hak cipta adalah sebagai berikut:
1)
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2)
peraturan perundang-undangan
3)
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4)
putusan pengadilan atau penetapan hakim
5)
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
6)
pengumuman atau memperbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan
7)
pengumuman atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan pemerintah kecuali memang yang sudah dilndungi undang-undang
8)
pengambilan berita aktual baik seluruhnya atau sebagian dari lembaga penyiaran atau surat kabar
Hak cipta yang dimiliki seseorang atau lembaga agar tidak dilanggar pihak lainnya perlu dilindungi undang-undang. Perlindungan tersebut dilakukan dengan cara mendaftarkan ciptaannya kepada lembaga yang berwenang. Bagaimana cara mendaftarkan ciptaan agar memiliki hak cipta?
1)
mendaftarkan ke Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Daftar Umum Ciptaan akan mencatat: (a) nama pencipta dan pemegang hak cipta, (b) tanggal penerimaan surat permohonan, (c) tanggal lengkapnya persyaratan, dan (d) nomor pendaftaran Ciptaan.
2)
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang dan tanpa dipungut biaya
3)
Pendaftaran Ciptaan ke dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa
4)
Permohonan diajukan kepala Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan contoh ciptaan
5)
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama sembilan bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
Hak cipta dapat diserahkan seluruhnya kepada pihak lain. Tetapi pemegang hak cipta dapat menggugat apabila terjadi pelanggaran dan tanpa persetujuan telah mengubah Ciptaan: (a) meniadakan nama Pencipta yang tercantum dalam Ciptaan, (b) menggantu atau mengubah judul Ciptaan, (c) mengubah isi Ciptaan. Pelanggaran atas hak cipta akan dikenai dengan sanksi pidana paling sedikit penjara satu bulan dan paling lama tujuh tahun. Disamping pidana penjara, para pelaku pelanggran hak cipta dapat dikenai denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah.
Selama hak cipta masih banyak dilanggar, maka kemajuan bangsa dan negara Indonesia mengalami hambatan. Inovasi dan invensi sangat sedikit dihasilkan karena plagiasi karya cipta atau karya ilmiah. Kebenaran ilmiah sebagai tujuan penciptaan karya ilmiah sulit ditemukan manakala plagiasi masih dibiarkan. Untuk melindungi hak atas karya cipta di bidang ipteks disusun UU nomor 20 tahun 2003. Pada pasal 70 UU tersebut dijelaskan bahwa “lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti jiplakan dipidanan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah”.
2.
Hak Paten
Peraturan perundangan yang mengatur hak atas karya intelektual tentang Paten di Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Menurut pasal 1 UU tersebut, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa paten adalah hak yang dimiliki seseorang karena:
a.
hak ekslusif
b.
hak ekslusif tersebut diberikan negara
c.
orang menemukan sesuatu yang baru (invensi)
d.
kegiatan penemuan itu dilakukan sendiri
e.
mendapat persetujuan dari pihak inventor untuk melaksanakan kegiatan penemuan
f.
invensi dalam teknologi selama kurun waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian paten tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setiap pemegang paten memiliki hak yang tidak boleh dilanggar pihak lainnya. Hak tersebut adalah melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Di samping itu juga melarang pihak lain tanpa persetujuannya menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana pada produk paten tersebut di atas.
Bagaimana cara mengajukan hak paten? Paten dapat dimiliki dengan cara (pasal 15 - 44 UU Nomor 14 tahun 2001):
(1) paten diberikan atas dasar permohonan. Pemohonan tersebut memuat: (a) tanggal, bulan, dan tahun permohonan, (b) alamat lengkap dan jelas dari pemohon, (c) nama lengkap dan kewarganegaraan inventor, (d) nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa, (e) surat kuasa khusus bila diajukan melalui kuasa, (f) pernyataan permohonan untuk diberi paten, (g) judul invensi, (h) klaim yang terkandung dalam invensi.
(2) Permohonan dapat diajukan Pemohon atau Kuasanya yaitu konsultan Haki yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(3) setiap permohonan hanya diajukan untuk satu atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
(4) permohonan dikenai biaya yang harus dibayarkan keada Direktoral Jenderal
(5) permohonan disertai dengan pernyataan bukti cukup tentang invensinya, dapat berupa gambar
(6) pemeriksaan substantif atas permohonan paten
(7) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang dinyatakan lengkap selama 30 hari sejak tanggal permohonan lengkap
(8) Pengumuman dilakukan dengan (a) dimuat dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan Direktorat Jenderal, (b) sarana khusus yang disediakan Direktorat Jenderal.
(9) Pengumuman permohonan dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan inventor
b. nama dan alamat lengkap pemohon atau Kuasa
c. judul invensi
d. tanggal penerimaan
e. abstrak
f. klasifikasi abstrak
g. gambar jika ada,
h. nomor pengumuman
j. nomor permohonan.
(10) Direktorat Jenderal mengumumkan permohonan yang telah memenuhi syarat.
(11) Pengumuman Paten dilakukan segera setelah 18 hari sejak tanggal penerimaan dan pengumamuman Paten sederhana segera setelah tiga bulan sejak tanggal penerimaan.
3.
Hak atas Merek
Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang hampir tak terbatas, manusi menciptakan berbagai produk barang dan jasa. Produktivitas barang dan jasa itu bila dilakukan secara manual maka hasilnya masih terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penerapan teknologi sehingga produksi barang dan jasa dapat dilakukan secara massal. Perkembangan ipteks yang sangat cepat dan canggih menuntut produksi barang dan jasa memperoleh perlindungan hukum. Barang dan jasa sebagai karya manusia diberi penanda yang disebut merek.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek terdiri dari tiga macam: (a) merek dagang yaitu merek yang digunakan pada baran-barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya, (b) merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan yang secara bersama-sama membedakan dengan barang yang sejenis lainnya, (c) merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkn seseorang atau badan hukum yang membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (UU No.15 tahun 2001 pasal 5).
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Apakah semua merek dapat didaftarkan kepada negara sehingga memiliki hak atas merek tersebut? Tidak! Tidak semua merek dapat didaftarkan pada negara. Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur (UU No. 15 tahun 2001 pasal 5):
a)
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b)
tidak memiliki daya pembeda;
c)
telah menjadi milik umum;
d)
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Jika anda memiliki barang dan jasa yang diperdagangkan, maka anda dapat memberikan merek sebagai identitasnya. Adanya merek tersebut akan memberikan tanda pengenal terhadap barang dan jasa yang anda miliki sehingga berbeda dengan yang lain dan mudah dikenal oleh masyarakat. Apakah cara memiliki hak atas merek itu sulit? Tidak sulit. Anda dapat mengajukan permohonan hak atas merek secara tertulis kepada direktorat jenderal:
1)
permohonan tertulis dengan mencantumkan:
a)
tanggal, bulan, dan tahun
b)
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c)
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, yaitu Konsultan Haki
d)
nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali apabila diajukan dengan hak prioritas
2)
permohonan ditandatangani pemohon atau Kuasanya
3)
permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
4)
pemohon terdiri atas satu aorang atau beberapa orang atau badan hukum
5)
permohonan yang diajukan oleh beberapa orang cukup ditandangani salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan
6)
permohonan yang diajukan dengan Kuasa, harus ditandatangani oleh oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
Setelah permohonan tersebut di atas diajukan kepada Direktorat Jenderal, maka akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan persayaratan pendaftaran. Bila belum lengkap, maka pemohon diminta melengkapinya paling lama dalam waktu dua bulan. Apabila persyaratannya tidak lengkap, maka Direktorat Jenderal akan memberitahukan permohonan dapat ditarik kembali.
Setelah 30 hari penerimaan permohonan, Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa tersebut adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri. Pemeriksa tersebut yang akan menentukan apakah permohonan itu diterima atau ditolak. Bila ditolak, maka penolakan tersebut akan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya. Bila permohonan disetujui maka akan diumumkan paling lama dalam 10 hari. Pengumuman merek yang disetujui dalam permohonan akan didaftar oleh Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek atau sarana khusus lainnya yang mudah dibaca masyarakat. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a)
nama dan alamat lengkap pemohon atau Kuasa
b)
kelas dan jenis barang dan atau jasa bagi merek yang dimohonkan
c)
tanggal penerimaan, nama negara dan tanggal penerimaaan yang diajukan dengan hak prioritas
d)
contoh merek, lengkap dengan spesifikasinya.
Masa berlaku merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Hak atas merek ini dapat dialihkan kepada pihak lain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang merek dapat juga memberikan hak atas merek dengan perjanjian. Pemberian hak tersebut dinamakan lisensi. Lisensi adalah pemberian hak merek kepada pihak lain untuk memproduksi barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
4.
Hak atas Rahasia Dagang
Sebagai negara yang sedang tumbuh industrinya, Indonesia perlu mengupayakan persaingan yang sehat dan tangguh dalam dunia usaha. Untuk memajukan industri agar memiliki daya kompetetif yang tinggi di dunia internasional, perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi di kalangan masyarakat. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang. Sebagai bagian dari hak karya intelektual, tidak semua temuan diungkapkan oleh penemunya. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektualnya. Kebutuhan akan perlindungan terhadap karya intelektual dalam bentuk rahasia dagang tersebut merupakan salah satu bagian dari Agreement Establishing of The World Trade Organization (Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO).
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ata bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 UU No. 30 tahun 2000). Rahasia dagang dapat diberikan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi. Lisensi ini merupakan izin yang diberikan kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang melalui perjanjian. Pemberiuan lisensi ini tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak tetapi hanya pemberian hak berupa izin memanfaatkan nilai ekonomis rahasia dagang.
Rahasia dagang memperoleh perlindungan apabila informasi bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan tidak dapat diketahui umum. Informasi dikatakan memiliki nilai ekonomis jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yangbersifat komersial atau mendapatkan keuntungan. Informasi tersebut dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. (pasal 3 UU No. 30 tahun 2000). Ruang lingkup rahasia dagang yang memperoleh perlindungan dari negara adalah:
a.
metode produksi
b.
metode pengolahan
c.
metode penjualan atau marketing
d.
atau metode lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, misalnya sofware, mesin pengupas kacang tanah, perdagangan waralaba dan lain sebagainya.
Apa saja hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang? Setiap pemilik rahasia dagang memiliki hak: (a) menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, (b) memberikan lisensi kepada pihak lain, (c) melarang pihak lain menggunakan lisensi rahasia dagang tanpa izin, (d) mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial.
Bagaimana cara pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang? Hak atau lisensi rahasia dagang dapat dialihkan jika tidak menimbulkan akibat hukum pada pihak ketiga dan dilakukan dengan dokumen pengalihan hak yang sah. Cara pengalihan hak tersebut dapat melalui:
1)
pewarisan
2)
hibah
3)
wasiat
4)
perjanjian tertulis
5)
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, misalnya putusan pengadilan tentang kepailitan.
Seseorang atau pihak lain dapat melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dangan yang bersangkutan. Perbuatan pengungkapan rahasia dagang tersebut dianggap tidak melanggar apabila: (a) untuk alasan pertahanan dan keamanan negara, (b) kesehatan, (c) atau keselamatan masyarakat, (d) rekayasa produk atas penggunaan rahasia dagang semata-mata untuk kepentingan pengembangan produk lebih lanjut (pasal 15 UU No. 30 tahun 2000).
Pelanggaran atas rahasia dagang termasuk delik aduan dan akan dikenai dengan hukuman pidana. Apabila seseorang atau pihak lain melakukan pelanggaran rahasia dagang makan akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
5.
Hak atas Desain Industri
Industri merupakan kegiatan eknomi yang memanfaatkan teknologi dalam memproduksi barang dan jasa secara massal. Penerapan teknologi tersebut mengakibatkan proses industri menjadi sangat efisien dan kompetetif. Suatu produk barang dan jasa dibuat dengan desain khusus sehingga produk tersebut menjadi menarik dan diminati masyarakat konsumen. Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna atau keduanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri dan kerajinan tangan. Misalnya, desain industri batik memiliki hak karya intelektual yang tidak boleh dijiplak oleh orang lain. Hak desain industri dapat dimiliki oleh setiap orang yang memiliki karya intelektual. Hak desain industri diberikan secara eksekutif kepada setiap orang yang memiliki kekayaan intelektual.
Latihan
Anda telah membaca uraian materi sub unit 4.2 dan untuk pendalamnya silakan kerjakan soal latihan ini dengan baik dan benar.
1. Lakukan observasi terhadap fasilitas publik yang ada di sekitar rumah anda. Fasilitas apa saja yang ada disana? Apakah sudah memenuhi hak sosial masyarakat?
2. Lakukan observasi terhadap hasil karya siswa, apakah ada yang melakukan plagiasi atau nyontek temannya?
3. Carilah beberapa gambar merek dagang yang mirip, apakah terjadi pelanggaran hak merek?
Test Formatif 2
1. Reformasi apakah yang harus dilakukan untuk memperbaiki demokrasi ekonomi sesuai dengan UUD 1945?
2. Fasilitas publik apakah yang harus disediakan pemerintah
3. Karya cipta apa yang harus dlindungi hak cipta?
Rambu Jawaban.
1. Beri tanda check list (V) pada kolom memenuhi hak sosial.
No | Fasilitas Publik | Memenuhi hak sosial | |||
Sangat baik | baik | cukup | kurang | ||
1 | Layanan transportasi | | | | |
2 | Layanan kesehatan | | | | |
3. | Perumahan sehat | | | | |
4 | Layanan pendidikan | | | | |
5 | Kelestarian warisan budaya | | | | |
2.
Hasil observasi karya anak dilihat dari isi tulisan, bahasa tulis, kerapian
3.
Gambar Merek melanggar hak merek dilihat dari alasan unsur, bentuk, isi
Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut
Tingkat ketuntasan anda dalam mempelajari sub unit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke sub unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:
jumlah jawaban anda yang benar = Hasilnya dikalikan 100
10
Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Test Formatif 1
1.
b
2.
c
3.
d
4.
c
5.
b
6.
a
7.
a
8.
b
9.
c
10.
d
Kunci Jawaban Test Formatif 2
1. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a.
lebih menjamin pemerataan ekonomi
b.
membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor usaha UKM dan koperasi, tetapi juga usaha swasta nasional dan BUMN
c.
mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d.
ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e.
persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.
f.
Untuk memenuhi hak publik itu diperlukan sarana atau fasilitas public
2. Fasilitas publik yang harus disediakan untuk masyarakat:
a.
Layanan transportasi
b.
layanan kesehatan (lingkungan sehat)
c.
perumahan sehat
d.
layanan pendidikan
e.
kelestarian warisan budaya
3. Ciptaan yang dilindungi (UU No. 19 tahun 2002 pasal 12) adalah sebagai berikut:
a.
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g.
arsiterktur
h.
peta
i.
seni batik, fotografi.
j.
Sinematografi
k.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan (tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli)
l.
Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyat yang memungkinkan perbanykan hasil karya itu.
Terima Kasih sangat membatu ^^
BalasHapus