Animated flag images by 3DFlags.comSEMOGA SEMUA YANG SAYA UPLOAD DI BLOG INI BERGUNA BAGI TEMAN-TEMAN, BLOG INI SEBAGIAN BESAR BERISI TENTANG BAHAN-BAHAN KULIAH SAYA YANG JUGA SAYA GUNAKAN SEBAGAI ARSIP SENDIRI, JADI BANYAK YANG BUKAN TULISAN SAYA SENDIRI... MOHON DIMAKLUMI Animated flag images by 3DFlags.com

Sabtu, 08 Oktober 2011

RASIONAL DAN TUJUAN PENDIDIKAN HAM

  
Ahmad Samawi

Pendahuluan
melalui berbagai media cetak maupun elektronik Anda dapat menyaksikan berbagai peristiwa cara orang   mengekspresikan keinginannya secara bebas.Keinginan itu disampaikan dengan cara demonstrasi. Ketika aspirasi yang disampaikan dengan demonstrasi itu tidak diakomodasikan, banyak yang melakukan tindakan anarkhi dengan merusak berbagai objek yang dijumpai. Dengan dalih kebebasan, mereka seakan-akan menghendaki agar keinginannya itu harus dipenuhi. Bahkan, tidak lagi memperhatikan norma-norma hukum dan budaya yang berlaku.

Pada unit ini Anda akan dapat mempelajari hak asasi manusia (HAM) secara fundamental. Setiap bangsa memiliki pandangan sendiri tentang HAM. Pandangan ini didasari oleh sistem nilai yang dianut bangsa tersebut. Asas-asas HAM yang Anda pelajari merupakan pandangan fundamental. Di samping itu, kesadaran HAM makin meningkat seiring dengan kemajuan masyarakat, tetapi pelanggaran HAM juga masih sering saja terjadi. Untuk itu pendidikan HAM perlu diberikan di sekolah, khususnya di sekolah dasar (SD) agar anak dapat lebih mengenali HAM secara dini.

Setelah Anda mempelajari unit 1 ini, Anda diharapkan dapat  menjelaskan rasional dan tujuan pendidikan HAM dengan tepat. Untuk mencapai kompetensi  ini, Anda perlu mampu:
a.
 menjelaskan pengertian HAM dengan tepat,
b.
 menjelaskan pengertian KAM dengan tepat,
c.
 menyebutkan minimal lima contoh HAM dan KAM dengan benar,
d.
 menjelaskan rasional pendidikan HAM dengan tepat, dan 
e.
 menjelaskan tujuan pendidikan HAM dengan tepat.


Unit 1



Subunit 1 

Hakikat Hak Asasi Manusia

Perhatian terhadap hak asasi manusia (HAM) akhir-akhir ini semakin besar. Bahkan, HAM telah menjadi tuntutan  di berbagai negara seluruh dunia agar setiap orang menghormatinya, terutama negara dan hukum. Pelanggaran terhadap HAM akan berakibat suatu negara itu akan dikucilkan dari masyarakat internasional. Hal ini dimungkinkan karena kemajuan iptek, telekomunikasi dan informasi sehingga masyarakat mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan hak-haknya.
Namun demikian, pemahaman setiap orang tentang HAM bermacam-macam sehingga sering menimbulkan konflik. Nilai-nilai yang mendasari  HAM belum dikuasai secara benar, sementara itu nilai-nilai lama sudah ditinggalkan. Akibatnya, terjadi kebingungan dalam memahami HAM. Pada bagian sub unit ini Anda diajak untuk memahami konsep, makna, sistem nilai, dan asas-asas HAM. Harapannya, Anda dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman  secara mendalam dan menyeluruh tentang HAM. Pemahaman HAM itu sangat penting sebagai dasar untuk memahami rasional dan tujuan pendidikan HAM dengan baik. Selamat belajar.

Makna Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia

Manusia dilahirkan dalam keadaan bebas. Kebebasan manusia sebagai anugerah Tuhan. Kebebasan diberikan manusia ketika ia bebas menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan tertentu. Untuk mempertimbangkan sesuatu ia dibekali oleh Tuhan dengan akal pikir (rasio) dan keyakinan (agama). Kebebasan itu kemudian menjadi tuntutan setiap manusia yang dilahirkan dan disebut sebagai hak asasi. 
HAM sering disebut sebagai human right, dan  dipahami banyak orang secara keliru.  HAM itu hanya diartikan secara sempit sebagai  kebebasan. Padahal, HAM itu lebih luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Apa saja yang dapat dikatakan hak dasar manusia itu? Hak dasar manusia adalah hak-hak yang sifatnya mendasar dan melekat pada manusia. Tanpa hak dasar itu, manusia tidak dapat hidup dan melangsungkan kehidupannya. Sejak dilahirkan,  manusia telah membawa hak dasar itu. Ketika manusia dilahirkan, ia dalam keadaan lemah dan tidak berdaya. Ketidakberdayaan itu membuat manusia perlu mendapat pertolongan dari manusia lainnya yaitu melalui pendidikan. John Dewey (1961) menyebut manusia itu sebagai homo educandum, artinya dapat dididik, mendidik, dan perlu dididik. Dikatakan dapat dididik karena manusia itu dapat diubah perilakunya. Mengingat dapat diubah, maka manusia itu dapat tumbuh dan berkembang. Dikatakan mendidik karena manusia itu dapat mengubah perilaku diri dan orang lainnya sehingga pengetahuan, sikap, dan keterampilan dapat ditransformasikan dan diwariskan, serta dikembangkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dikatakan perlu dididik karena tanpa pendidikan maka manusia tidak dapat hidup secara layak sebagai manusia. Oleh karena itu pendidikan adalah hak setiap orang yang harus dipenuhi agar kehidupannya layak dan bermartabat.
Sekalipun manusia ketika dilahirkan dalam keadaan lemah, namun tidak ada satu alasan apapun bahwa hak dasar itu dapat dicabut oleh siapa pun juga, termasuk oleh negara dan hukum. Justru hukum dan negara diperlukan untuk melindungi dan menjamin agar hak dasar itu tidak dilanggar oleh orang lainnya. Bagaimana halnya dengan para narapidana yang dihukum dan hidup di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP)? Apakah kebebasannya yang dirampas oleh hukum itu merupakan pelanggaran HAM? Mengapa demikian? 
Siapakah yang memberikan hak dasar itu kepada manusia? Apakah hak dasar  itu diberikan oleh sesama manusia, negara, hukum, ataukah Tuhan? Mengapa demikian? Jika hak dasar itu diberikan oleh sesama manusia, atas dasar apa manusia itu memperoleh legitimasi memberikan hak dasar itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat dikemukakan konsep HAM  secara fundamental theologis yang mengatakan bahwa hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir itu adalah anugerah Tuhan. Konsep HAM ini didasarkan pada keyakinan theistik religius bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa itu ada. Seluruh manusia bergantung dan taat pada ajaranNya agar dapat hidup selamat dan sejahtera. Misalnya, hak hidup manusia. Hak hidup ini adalah hak untuk memperoleh kehidupan yang melekat dan dimiliki   setiap orang bukan diberikan oleh hukum atau negara tetapi anugerah Tuhan. Ketika seseorang lahir dalam keadaan lemah, ia ditolong oleh orang lain. Pertolongan orang itu untuk menjamin agar kehidupannya tidak dirampas oleh seseorang. 
Konsep HAM tidak hanya berdimensi theologis saja, tetapi juga berdimensi ideologis filosofis, moral, dan yuridis konstitusional (Slamet Marta Wardya dalam Muladi, 2005). Dikatakan  bercorak ideologis karena konsep HAM itu berkaitan dengan hak dasar manusia berlandaskan ideologi yang dianut oleh suatu negara. Misalnya, ideologi komunisme atau kapitalisme akan selalu memandang HAM sesuai dengan ajaran ideologi tersebut. Disamping bercorak ideologis, konsep HAM juga dikatakan bersifat filosofis karena hak dasar manusia itu selalu menyangkut kepentingan fundamental manusia. Oleh karena fundamental maka konsep HAM bersifat substansial, esensial, dan abstrak. HAM berkaitan dengan nilai dasar manusia dan menyentuh sendi-sendi kemanusiaan. Misalnya tanpa HAM maka harkat dan martabat sebagai manusia akan hilang. Dengan kata lain kemanusiaan akan hilang manakala HAM itu dicabut oleh pihak lain. Bagi bangsa Indonesia HAM itu bukan hanya universal berupa hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir semata, melainkan disesuaikan dengan kebudayaan dan yuridis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Hal ini perlu dipahami semua orang sebab HAM itu selalu berkaitan dengan doktrin, filsafat, dan wawasan bangsa Indonesia, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. 
Kehidupan individu maupun masyarakat Indonesia itu berasaskan kekeluargaan. Hal ini berkaitan dengan cara pandang bangsa Indonesia terhadap jati dirinya yaitu hakikat kodrat sebagai manusia. Pada hakikatnya manusia Indonesia secara utuh dapat dikembalikan pada kodratnya yang theistik religius.

1.
 Struktur kodrat manusia
Secara struktural manusia itu tersusun atas jasmani dan rohani. Sebagai makhluk jasmaniah, fisik manusia mengalami pertumbuhan.  Jasmani manusia terdiri atas  unsur unorganis, fisiko-kemis, vegetatif, dan animal (Anton Baker, 1993). Bila dibandingkan dengan makhluk lainnya, jasmani manusia itu memiliki sifat-sifat yang mirip,  membutuhkan gerak, makanan dan minuman sebagaimana tumbuhan dan hewan yang tumbuh dan berkembang biak. Bahkan fisik manusia kadangkala lebih lemah daripada binatang. Rohani manusia terdiri atas unsur pikir, cipta, rasa dan karsa serta budinurani (Noorsyam, 2005). Ketiganya tidak dapat dipisahkan sekalipun dapat dibedakan. Kecenderungan pada salah satu aspek membuat kehidupan rohaninya tidak seimbang. Bukankah Anda pernah mendengar bahwa orang yang cenderung mengutamakan perkembangan pikirnya, membuat kehidupannya menjadi “kering” dari aspek perasaan dan budi pekertinya? Sekarang ini, banyak orang yang sudah berpendidikan tinggi, tetapi mengalami krisis dalam bidang sikap dan pekertinya? Mengapa dapat terjadi demikian?

2.
 Sifat kodrat manusia
Berdasarkan sifat kodratnya, manusia itu memiliki sifat individu dan sosial. Sifat individu tampak dalam perilakunya yang cenderung egois dan mementingkan diri sendiri. Sifat sosial tampak pada perilaku yang cenderung untuk berkelompok, berinteraksi, dan membutuhkan orang lain. Dari sifat kodrat ini dapat diketahui bahwa HAM itu memiliki dimensi individual dan sosial. Aspek individu  dari HAM adalah setiap individu manusia itu memiliki hak-hak dasar sebagai individu yang tidak dapat dilanggar oleh orang lain.

3.
 Kedudukan kodrat manusia
Kedudukan kodrat manusia menempatkan manusia sebagai makhluk susila. Sebagai makhluk yang otonom manusia memiliki kebebasan ketika mempertimbangkan pilihan-pilihan yang akan diambil. Pertimbangan itu didasarkan pada kemampuan fisik, berpikir, perasaan, dan kehendak, dan orang lain. Sesudah pilihan diambil, maka   ia harus menerima konsekuensi dari pilihannya itu. Selain sebagai makhlum otonom, manusia memiliki ketergantungan pada suatu kekuatan adikodrati, Tuhan Yang Maha Esa. Ketergantungan itu menumbuhkan kesadaran bahwa supaya selamat dunia dan akhirat, ia harus menaati semua perintah Tuhan dan menjauhi semua larangannya. Aturan dari Tuhan itu diajarkan di dalam agama, dan dijadikan pedoman hidup manusia sehingga kehidupannya menjadi religius. Orang yang religius cenderung untuk berbuat baik dengan sesama sebagaimana diajarkan Tuhan melalui agama yang diyakini kebenarannya.
Hakikat kodrat manusia dijadikan dasar untuk memahami HAM. Konsep HAM di Indonesia sesuai dengan pandangan hidup bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 (yuridis konstitusional) menempatkan HAM sejajar dengan kewajiban asasi manusia (KAM). HAM itu bukan saja menyangkut hak-hak mendasar manusia, tetapi di sisi lain melekat kewajiban mendasar manusia. Kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan HAM ditegakkan dan dilaksanakan (Kansil, 2003).  Sebagai warga negara Indonesia (WNI), orang memiliki hak asasi tetapi di sisi lain memiliki kewajiban asasi. Sebagai WNI, setiap orang wajib mematuhi peraturan perundangan, hukum tidak tertulis (moral), menghormati HAM orang lain, mematuhi HAM internasional yang sudah diterima (diratifikasi) oleh bangsa Indonesia, wajib membela negara, dan lain sebagainya.
Kewajiban asasi sebagai sisi lain yang tak terpisahkan dari HAM sering kali tidak dilihat dan dihormati oleh seseorang. Misalnya, hak hidup (pasal 28 ayat A UUD 1945) bersifat universal, tetapi di sisi lain ada kewajiban asasi untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas kehidupannya. Tindakan kekerasan, penyiksaan, dan bunuh diri apalagi membunuh orang lain, sangat bertentangan dengan kewajiban asasi tersebut. Kewajiban asasi bukan hanya menyangkut orang lain saja tetapi juga pada diri sendiri. Setiap orang berhak atas hak-hak dasar yang dimiliki tetapi yang bersangkutan berkewajiban memperjuangkan dan mempertahankan agar hak dasarnya tidak dilanggar orang lain. Supaya tidak terjadi saling melanggar hak asasi atas orang lain, maka diperlukan instrumen hukum. Aturan hukum dan perundangan dimaksudkan untuk:
      1.
 ketertiban dan keamanan,
2.
 keadilan,
3.
 kesejahteraan,
4.
 kepastian hukum, dan
5.
 melindungi  hak asasi manusia.


Sumber dan Nilai Hak Asasi Manusia

Hak asasi sebagai predikat dan martabat manusia itu memiliki sumber nilai tertentu. Sumber nilai itu diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah HAM yang dihadapinya. Adapun nilai-nilai yang dijadikan sumber HAM itu adalah sebagai berikut:
1.
 Nilai ketuhanan.
2.
 Nilai kemanusiaan.
3.
 Nilai kebudayaan.
4.
 Nilai-nilai moral.
5.
 Nilai hukum.
6.
 Nilai keadilan .


1. Nilai Ketuhanan
Kepercayaan manusia terhadap suatu kekuatan adikodrati sudah tumbuh setua usia manusia itu sendiri. Sejarah manusia dan ajaran agama senada dalam memberikan penjelasan bahwa manusia itu tidak mampu menyelesaikan sendiri masalah yang dihadapinya. Ketidakmampuan manusia itu kemudian membuat manusia mencari penyelesaian melalui kepercayaan. Sistem kepercayaan tentang suatu kekuatan adikodrati itu kemudian menjadi embrio lahirnya agama. Keyakinan itu  kemudian  memperoleh penegasan ajaran agama, baik agama budaya maupun agama langit. Hak-hak dasar yang dimiliki manusia itu diyakini sebagai anugerah Tuhan sehingga implementasi HAM tidak boleh bertentangan dan harus sesuai dengan ajaran Tuhan. Bahkan HAM semakin meningkatkan dan memperkokoh rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ajaran Tuhan merupakan sumber nilai yang tak terbatas. Ilmu yang dikembangkan dari nilai-nilai yang bersumber dari Tuhan tidak ada habisnya. Demikian pula dengan HAM, bersumber pada nilai ketuhanan sehingga HAM yang dikembangkan tidak menyalahi aturan yang ditetapkanNya. Semakin religius seseorang maka ia akan semakin menghargai HAM. Sebab, didepan Tuhan semua manusia sama, dan yang membedakan hanya tingkat ketaqwaannya. Bukankah HAM itu menempatkan manusia memiliki kesetaraan sebagai manusia?

2. Nilai Kemanusiaan
Nilai-nilai kemanusiaan merupakan sumber nilai bagi HAM. Tanpa nilai kemanusiaan HAM akan mengakibatkan manusia keluar dari jati dirinya sebagai manusia. Bukankah manusia itu dikatakan sebagai manusia karena kemanusiaannya yang dimiliki? Bila ia telah hilang kemanusiaannya, maka ia tidak lebih tinggi atau bahkan lebih rendah dari binatang. Harkat dan martabat manusia terletak pada kemampuan menghargai hak asasinya. Sebutkan berbagai contoh yang menunjukkan pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan  merupakan pelanggaran HAM.

3. Nilai Kebudayaan
Nilai-nilai kebudayaan merupakan sumber nilai bagi pengembangan HAM. Semakin tinggi tingkat kebudayaan dan peradaban manusia maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk melampaui batas-batas alamiahnya. Semakin berbudaya menjadi semakin halus, lembut, dan terdidik kepribadiannya. Orang yang tidak berbudaya sering dikatakan rendah kehidupannya. Melalui kebudayaan  manusia mengekspresikan seluruh kehidupannya secara simbolik. Di dalam simbol itu ada nilai, dan untuk memahaminya diperlukan interpretasi. Pemahaman manusia terhadap segala sesuatu di luar dirinya dilakukan secara tidak langsung tetapi lewat simbol. Untuk memahami hidupnya maka diperlukan interpretasi. Misalnya, ketika seseorang sedang lapar, maka ia tidak seperti binatang yang langsung memberikan respon dan memakan apa saja yang dirasa dapat memenuhi rasa laparnya. Cara makan orang pun juga berbeda dengan binatang. Orang makan dan minum tidak secara langsung tetapi dimasak dahulu dan diberi berbagai bumbu yang disukai agar enak cita dan rasanya. Penyajiannya juga dilakukan secara berbudaya, menggunakan tempat khusus dan ditaruh di meja makan dengan segala kelengkapannya sehingga menjadi semakin menarik. Demikian pula HAM, sekalipun universal, tetapi setiap kebudayaan memiliki unsur universal pula sehingga antara kebudayaan dan HAM memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu semakin mempertinggi derajat kemanusiaan. Carilah beberapa contoh lain bahwa HAM itu menunjukkan tingkat kebudayaan seseorang atau suatu masyarakat.

4. Nilai Moral
Norma moral berupa ajaran baik dan buruk berdasarkan kebiasaan masyarakat, juga menjadi sumber nilai bagi HAM. Moral itu sifatnya praktis karena mengatur perilaku baik atau buruk berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu ajaran moral suatu masayarakat yang satu berbeda dengan masyarakat yang lain. Sekalipun berbeda, tetapi dapat ditemukan unsur yang sama di dalam setiap moral. Unsur yang sama tersebut adalah pertama,  aturan tentang perbuatan baik dan buruk. Kedua, aturan harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Ketiga, pelanggaran atas aturan menimbulkan sanksi moral berupa perasaan bersalah. Keempat, tujuan moral adalah membentuk manusia yang baik menurut ukuran masyarakat.
Ketika pelaksanaan HAM itu bertentangan dengan norma-norma  moral, maka akan mengakibatkan HAM tidak dapat diterima oleh masyarakat. Sebagai contoh, di Eropa orang meminum minuman keras merupakan upaya untuk menghilangkan hawa dingin. Mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan akan membuat mabuk dan kehilangan kendali dan kesadaran diri. Akibatnya, orang mabuk dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dan HAM. Kebiasaan minum minuman keras di Eropa itu apabila dibawa ke Indonesia, akan bertentangan dengan norma moral masyarakat yang religius, bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

5. Nilai Hukum
Pelaksanaan dan perlindungan HAM tidak memperoleh kekuatan yang tetap dan efektif, manakala tidak didasari dengan hukum. Melalui perlindungan hukum itu HAM  akan memiliki kepastian hukum, dan setiap orang dewasa dianggap tahu tentang hukum serta  wajib menaatinya. Bahkan, negara yang tidak mencantumkan HAM di dalam sistem hukum nasional akan dikatakan kurang serius di dalam menghormati HAM dan akan dikucilkan dari masyarakat internasional.
Hukum merupakan sumber nilai HAM. Di dalam hukum, ada aturan baik dan buruk perilaku suatu anggota masyarakat yang bersifat formal dan tegas. Setiap hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a. Aturan tentang perilaku manusia.
b. Aturan dibuat oleh lembaga yang berwenang.
c. Aturan bersifat formal dan tegas.
d. Setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap aturan.
e. Pelanggaran atas aturan akan dikenai sanksi yang tegas.
HAM yang tidak dilandasi oleh hukum akan menimbulkan konflik atau pelanggaran. Bahkan HAM tidak akan memiliki kekuatan untuk ditegakkan tanpa ada hukum. Hukum itu dibuat untuk melindungi HAM dan hukum tanpa HAM akan menimbulkan kesewenang-wenangan hukum. Namun demikian HAM tanpa hukum maka HAM itu akan lemah, karena hukum itu untuk mengatur agar HAM dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

6. Nilai Keadilan
Pemahaman tentang keadilan bermacam-macam. Ada orang yang memahami keadilan itu sebagai penyamarataan. Dikatakan adil karena setiap orang memperoleh bagian yang sama. Aristoteles membedakan keadilan menjadi tiga macam. Keadilan tersebut adalah keadilan komutatif, distributif, dan legal. 
Nilai keadilan harus menjadi dasar dalam pengembangan HAM. Tanpa keadilan, HAM menjadikan manusia kehilangan jati dirinya sebagai manusia. Manusia akan sewenang-wenang dan melanggar HAM manusia lainnya.  Misalnya, dalam melaksanakan kebebasan orang perlu memperhatikan kebebasan orang lain. Orang boleh mendengarkan musik sekeras-kerasnya selama orang lain tidak terganggu dengan suara musik tersebut.

Asas-asas Hak Asasi Manusia

Pernahkah Anda menyaksikan di media cetak atau elektronik, orang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi demi HAM dan demokrasi tetapi cenderung melanggar HAM orang lain? Demonstrasi tersebut sebenarnya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi dilakukan dengan cara anarkhi sehingga mengganggu ketertiban dan kebebasan orang lain, serta merusak berbagai fasilitas umum, apalagi ketika aspirasinya itu tidak dapat dipenuhi. Untuk itu di dalam memahami HAM perlu memperhatikan asas-asasnya sebagai berikut.

1.
 Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang  cenderung mengabaikan, melecehkan, dan menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik, ekonomi, politik, sosial, dan budaya cenderung membuat orang yang memilikinya melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM.  Tanpa HAM kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat.
Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat. 

2.
 Asas legalitas
Asas legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM. Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.


3.
 Asas equalitas
Keadilan sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM. Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.

4.
 Asas sosio-kultural
Kehidupan sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin penting agar HAM yang disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius.


Latihan

Untuk melatih penguasaan tentang konsep HAM yang telah Anda pelajari, silakan  menjawab beberapa pertanyaan berikut ini!

1.
 Persepsi orang terhadap HAM itu bermacam-macam. Rumuskan pengertian hak asasi manusia dengan kata-kata Anda sendiri dengan tepat!
2.
 Seorang tersangka pelaku kejahatan tertangkap polisi dan diproses secara hukum. Oleh pengadilan ia dijatuhi hukuman penjara karena hakim berkeyakinan berdasarkan bukti materiil dan formil, terdakwa melakukan kejahatan itu dan melanggar pasal tertentu dalam KUHP. Atas vonis hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa kemudian dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara selama dua tahun. Jelaskan, apakah hukum dan pengadilan itu telah merampas HAM orang tersebut? Mengapa demikian?  
3.
 Simaklah dengan saksama bacaan berikut ini. Belum lama ini, terjadi peristiwa yang menghebohkan masyarakat. Seorang artis ibukota memamerkan tubuhnya melalui foto yang dimuat dalam majalah asing yang beredar di Indonesia. Sebagian masyarakat menolak foto dan majalah tersebut karena dipandang bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakininya. Di pihak lain, artis tersebut menolak larangan tersebut dengan alasan hak asasi manusia dan kebebasan serta demokrasi. Jelaskan  nilai-nilai yang dijadikan dasar dalam HAM   dengan benar dalam kasus tersebut!
4.
 Tekanan ekonomi yang makin berat karena penghasilan rendah dan jumlah anak yang banyak, membuat sepasang suami istri, Tono dan Tini (nama samaran) harus bekerja keras. Pendidikan yang rendah dan tanpa keahlian serta modal yang cukup, ia berjualan di pinggir jalan. Sebagai pedagang kaki lima,  ia bersama dengan pedagang lain  menggelar dagangannya sampai melampaui separo jalan raya. Akibatnya lalu lintas jalan raya itu menjadi macet dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Berulangkali satuan polisi pamong praja (satpol PP) melakukan penertiban tetapi tidak berhasil, bahkan mendapat perlawanan dengan demonstrasi disertai dengan lemparan batu. Para pedagang berdalih bahwa ia bebas mencari mata pencaharian melalui berdagang dan sudah membayar retribusi pada oknum petugas. Di sisi lain satpol PP bertindak tegas karena melanggar perda dan ketertiban.  Jelaskan hubungan antara HAM dan KAM dengan tepat dalam kasus tersebut!
5.
 Mengapa HAM tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan?



Rangkuman
Untuk membantu Anda memahami keseluruhan materi ini dan merekonstruksi pengetahuan tentang hakikat HAM, Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut dalam rangkuman  berikut ini. HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga, bahkan negara, pemerintah, dan hukum wajib menghormati dan melindunginya dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.
Titik tolak untuk memahami hakikat HAM terletak pada cara pandang kita tentang jati diri (hakikat) sebagai manusia  Indonesia susila yang utuh. Keutuhannya terletak pada hakikat kodratnya sebagai manusia jasmani dan rohani, individu dan sosial, serta sebagai manusia susila yang religius. Hal ini penting mengingat bahwa dibalik HAM itu melekat KAM. Berdasarkan pengertian tersebut, sumber dan nilai HAM itu meliputi: nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebudayaan, moral, hukum, dan keadilan. Untuk memahami HAM perlu  memperhatikan asas-asas kemanusiaan (universalitas), legalitas, equalitas dan sosio-kultural.



Tes Formatif 1
Setelah selesai mengerjakan soal latihan, berikut ini Anda dipersilakan untuk mengerjakan tes formatif. Tes formatif ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan dalam penguasaan materi subunit ini.

1.
 Pengertian HAM itu bermacam-macam, dan setiap memberikan pengertiannya sendiri. Namun demikian setiap pengertian HAM itu sekurang-kurangnya memiliki unsur….
a.
 hak dasar dan hak itu dibawa manusia sejak lahir
b.
 hak dasar dan hak itu sebagai anugerah Tuhan yang harus dilindungi
c.
 hak yang dibawa manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut siapapun juga
d.
 hak dasar yang dibawa sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

2.
 Lisa dan Salim sedih menyambut kelahiran anak keenam yang  membutuhkan  biaya perawatan dan pendidikn yang cukup banyak.  Penghasilan yang kecil dan anak banyak membuat ia tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar keluarganya. Anak-anaknya tidak disekolahkan tetapi malahan diajak bekerja sebagai buruh di suatu pabrik. Berdasarkan cerita tersebut maka ….
a.
 Lisa dan Salim melanggar hak hidup anaknya
b.
 Lisa dan Salim melanggar hak untuk mencari pekerjaan
c.
 Lisa dan Salim melanggar hak anak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan diri 
d.
 Lisa dan Salim melanggar hak anak untuk bebas dari kekerasan

3.
 Tindak kekerasan yang pernah terjadi di berbagai daerah seperti di Aceh, Ambon, Poso dan daerah lainnya menunjukkan:
a.
 pelanggaran hak hidup
b.
 pelanggaran hak untuk bebas dari kekerasan dan penyiksaan
c.
 pelanggaran HAM berat
d.
 pelanggaran HAM ringan

4.
 Hakim dan polisi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusutan tindak kejahatan. Tugas hakim itu menunjukkan….
a.
 melanggar hak asasi si terdakwa atau tersangka
b.
 tidak melanggar hak asasi orang lain karena diberi kewenangan oleh hukum
c.
 melanggar kebebasan orang lain
d.
 tidak melanggar norma-norma yang berlaku

5.
 “Badung”, anak kelas V SD yang bandel dan nakal. Tangan anak itu kebiruan  dicubit gurunya karena ramai dan mengganggu temannya ketika pelajaran berlangsung. Tindakan guru mencubit tersebut….
a.
 benar, untuk mendisplinkan siswa
b.
 benar, agar menimbulkan efek jera dan tidak diulangi oleh siswa yang bersangkutan dan siswa lainnya
c.
 salah, karena guru melanggar hak anak untuk bebas dari tindak kekerasan
d.
 salah, karena dapat menciderai anak



6.
 Pergaulan bebas membuat Ari hamil enam bulan di luar perkawinan. Ia malu dan masih ingin sekolah  sehingga hendak  menggugurkan kandungannya. Tindakan aborsi atau mengugurkan kandungan itu….
a.
 tidak melanggar HAM karena Ari memiliki kebebasan memilih
b.
 tidak melanggar HAM karena Ari ingin sekolah dan mengembangkan potensi dirinya
c.
 melanggar HAM karena merampas hak hidup anaknya
d.
 melanggar HAM karena merampas hak hidup dan melanggar hak untuk memperoleh keturunan melalui perkawinan yang sah

7.
 Berbagai peristiwa demonstrasi yang mengarah pada anarkhi dan merusak fasilitas umum serta tidak tertib,  menunjukkan….
a.
 pemahaman HAM tidak memperhatikan asas legalitas
b.
 pemahaman HAM didasarkan asas equalitas
c.
 pemahaman HAM didasarkan asas universalitas
d.
 pemahaman didasarkan asas sosio-kultural 

8.
 Orang yang bunuh diri menunjukkan perbuatan yang cenderung     HAM  karena melanggar….
a.
 kewajiban asasi manusia untuk mempertahankan hidup
b.
 peraturan hukum
c.
 norma-norma  sosial masyarakat
d.
  norma-norma kebudayaan

9.
 Ketika di perempatan jalan, ada pemakai jalan yang menyerobot lampu merah tanda berhenti, sehingga ia mengalami kecelakaan tertabrak kendaraan   dari arah lainnya. Korban tersebut telah….
a.
 melanggar hak orang lain sehingga membahayakan diri dan orang lain
b.
 tidak  menghormati HAM dan sekaligus tidak memperhatikan hukum yang berlaku
c.
 menjalankan kebebasan dalam berkendaraan di jalan raya
d.
 melanggar lalu lintas dan wajib ditilang.

10.
 Ketika orang sedang antri  untuk membeli bensin di stasiun pompa bensin umum (SPBU), tiba-tiba ada pengendara motor yang menyerobot dan dilayani petugas pompa bensin tersebut. Hal ini menunjukkan….
a.
 terjadi pelanggaran hak karena petugas tidak tegas
b.
 HAM tidak dapat dijalankan dengan baik manakala hukum tidak ditegakkan
c.
 konsumen dan petugas terjadi kolusi dalam penjualan bensin
d.
 kesadaran hukum masyarakat rendah


Petunjuk  dan Rambu Jawaban Latihan

Setelah Anda selesai mengerjakan soal latihan tersebut, silakan cocokkan jawabannya dengan rambu jawaban berikut ini.

1.
 HAM adalah hak dasar yang: (1) melekat pada diri manusia, (2)  dibawa manusia sejak lahir, (3) sebagai anugerah Tuhan, (4) hak itu tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga, (5) negara, hukum, pemerintah dan setiap orang wajib menghormati dan melindunginya, (6) tanpa hak manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia.


2.
 Tidak, hukum dan pengadilan tidak merampas hak asasi seseorang selama ia tidak melakukan pelanggaran hukum dan HAM.



3.
 Kebebasan orang dalam berekspresi diri, khususnya seni fotografi dilakukan tidak melanggar norma-norma moral dan kebudayaan serta sopan-santun dan kepantasan sebagai bangsa yang luhur. Pornografi, jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan ajaran agama.


4.
 Mata pencaharian memang menjadi HAM setiap orang. Tetapi, cara mencarinya tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Untuk itu hukum dan peraturan wajib melindungi agar tidak terjadi pelanggaran HAM satu dengan yang lainnya.



5.
 HAM tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan karena asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan, penghilangan, dan  pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. 


Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari subunit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke subunit berikutnya. 

Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar   =   Hasilnya dikalikan 100
     10




Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:
90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang










Sub unit 2

Rasional dan Tujuan Pendidikan HAM

Kesadaran orang terhadap HAM sekarang ini semakin meningkat. Kesadaran seseorang  didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan. Tingkat pendidikan yang rendah akan memiliki pemahaman secara sempit dan dangkal terhadap HAM. Hal ini dapat dilihat di dalam fenomena masyarakat, orang menuntut hak-haknya secara anarkhis dan tidak menghormati hukum yang berlaku sehingga melanggar hak orang lain.   Oleh karena itu,  sekarang ini HAM sudah menjadi suatu tuntutan agar semua pihak menghormatinya. 
Pada sub unit  ini Anda akan diajak untuk mempelajari rasional pendidikan HAM itu perlu diberikan di sekolah. Sebagai guru tidak hanya mampu menghormati hak asasi peserta didik, tetapi juga sekaligus mampu memberikan keteladanan dan mengajarkan HAM kepadanya.Untuk itu, rasional dan tujuan pendidikan HAM perlu Anda pahami agar dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh ke arah mana pendidikan HAM itu dipelajari peserta didik di sekolah.

Rasional Pendidikan Hak Asasi Manusia
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini sangat pesat. Perkembangan tersebut banyak membawa manfaat bagi masyarakat. Melalui teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai macam informasi. Media cetak dan elektronik berkembang sedemikian rupa sehingga berbagai kejadian di penjuru dunia dapat diketahui dengan cepat. Arus informasi yang sangat deras itu membuat perubahan yang sangat besar dalam masyarakat. Sebagian besar anggota masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Untuk memperoleh haknya tersebut orang menuntut setiap keinginan untuk dipenuhi. Nilai-nilai lama ditinggalkan karena dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sedangkan nilai-nilai baru seperti keadilan, kebebasan, demokrasi belum dipahami dengan baik dan benar. Akibatnya masyarakat mengalami kebingungan nilai dalam menentukan kehidupannya. Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan berupa merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum. Tata tertib dan cara menyalurkan aspirasi menyalahi peraturan hukum yang telah disepakati bersama. Kecenderungannya, cara melakukan kebebasan dan demokrasi mengarah pada tindakan melanggar hukum dan hak orang lain. Kebebasan dan demokrasi telah berubah menjadi anarkhi. 
Memudarnya nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari kurangnya pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM), menimbulkan pemahaman tentang HAM secara sempit dan dangkal.  Sebagian anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yaitu diidentikkan dengan kebebasan. Sekarang ini, demi kebebasan orang merasa dapat berbuat apa saja tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat mulai ditinggalkan karena dipandang akan menghambat kebebasannya. Toleransi, kegotongroyongan, kepedulian sosial, solidaritas sosial sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan. Misalnya, seseorang tanpa merasa bersalah dan malu, bahkan merasa benar menyerobot antrian, melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan, dan tidak santun di jalan. Melalui tayangan televisi Anda dapat menyaksikan wajah seorang koruptor yang diadili dan sebelum masuk mobil masih bisa melambaikan tangan seraya tersenyum tampak masih merasa terhormat. Padahal jelas-jelas mereka melakukan pelanggaran hukum.
Berbagai tindak kekerasan  sekarang ini dijadikan sebagai alternatif untuk melampiaskan  aspirasi yang tidak terakomodasikan dengan baik. Komunikasi publik yang macet menimbulkan keputusasaan sehingga akal sehat dan pemecahan secara rasional menjadi hilang dan tidak dipergunakan lagi. Kekerasan dianggap menjadi salah satu model penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian secara rasional tidak dapat berjalan. Penyelesaian masalah secara rasional dapat dilakukan apabila tingkat pendidikan sudah tinggi. Masyarakat yang terdidik tersebut akan semakin menyadari hak-haknya sebagai warga negara.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM. Pelaksanaannya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religius, sopan santun, kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat mengganggu tertib lalu lintas dan pemakai jalan. Pemblokiran dan pemaksaan kepada orang lain untuk ikut demonstrasi dan dilanjutkan merusak fasilitas publik merupakan bentuk pelanggaran HAM. Mereka sebagai pelaku demonstrasi tersebut tidak menyadari dan memahami bahwa yang ia lakukan berdampak luas pada masyarakat umum.
Aksi teror, baik secara kekerasan fisik maupun mental psikologis dalam bentuk ancaman bom membuat masyarakat menjadi tidak tenang dan terganggu. Kehidupan masyarakat yang tidak tenang mengakibatkan sistem sosial dalam masyarakat terganggu. Kecemasan yang ditimbulkan dari aksi teror membuat tatanan kejiwaan masyarakat menjadi goncang. Akibatnya ketakutan akan menghantui masyarakat. Orang menjadi tidak tenang lagi dalam bekerja. Apalagi didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi, aksi teror begitu mudah dilakukan. Melalui telepon atau sms (short massage system) seseorang dapat mengirimkan berita tentang adanya bom yang akan meledak. Di samping itu, suatu benda yang dikemas dalam bentuk  tertentu, menyerupai bentuk bom dan ditaruh di suatu tempat dapat dijadikan alat untuk menakuti masyarakat. Aksi teror ini juga merupakan fenomena yang menunjukkan bahwa hak-hak orang lain atau masyarakat banyak dilanggar.
  Masa depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda. Pendidikan dipandang semakin penting dan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tuntutan agar HAM dikedepankan dalam menyelesaikan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberikan dasar-dasar pemahaman  dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Gerakan HAM di berbagai negara, baik Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia memberikan tekanan kepada masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia agar lebih memperhatikan HAM. Bantuan negara  donor baik melalui lembaga keuangan maupun perbankan internasional seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), International Moneytery Fund (IMF), Consultative Group for Indonesian (CGI) selalu dikaitkan dengan HAM. Bahkan issu HAM menjadi faktor penekan dan penentu dalam pemberian dana bantuan (pinjaman). Gerakan sadar lingkungan hidup sehat melalui Green Peace yang selalu berkampanye untuk menentang segala bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan yang mengancam tata lingkungan yang menjadi penyangga kehidupan. Gerakan ini menentang penggunaan nuklir yang mengancam hak hidup setiap manusia. Berbagai gerakan tersebut dapat diketahui dengan mudah dan dijadikan inspirasi bagi gerakan HAM di Indonesia. 
Pertumbuhan gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Berbagai lembaga yang memperjuangkan HAM tersebut dapat dilihat  dari adanya lembaga-lembaga Non Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Berbagai LSM  muncul dengan berbagai bidang kegiatan, misalnya menangani pendidikan anak jalanan, kekerasan anak dalam rumah tangga atau sekolah, tindak  kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, demokratisasi, dan bantuan hokum. Banyak LSM yang memang berbuat banyak dalam memperjuangkan HAM untuk memajukan nilai kemanusiaan, tetapi tidak sedikit pula yang melakukan tanpa memperhatikan kepentingan nasional.
Berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar negeri membuat pemerintah merespon tuntutan terhadap HAM ini. Melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga tentang HAM banyak yang sudah dibentuk. UUD 1945 diamandemen dengan memasukkan bagian HAM ke dalam pasal 28 ayat A-J, Ketetapan MPR Nomor XVII tentang HAM, dan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, kesemuanya menunjukkan bahwa negara sudah memiliki perhatian dan komitmen yang tinggi terhadap persoalan HAM. Komisi Nasional (Komnas) HAM dan  Pengadilan HAM juga dibentuk sebagai respon untuk menangani pelanggaran HAM.  
Meskipun perhatian negara sangat besar dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dengan berbagai perangkatnya  sebagaimana tersebut di atas, tetapi berbagai kecenderungan pelanggaran HAM justru semakin meningkat. Ini artinya penanganan persoalan HAM tidak dapat dilakukan dengan perangkat hukum saja tetapi harus ditangani secara menyeluruh. Pendidikan HAM dipandang semakin penting dan urgen dalam meningkatkan kesadaran  masyarakat tentang HAM. Keberhasilan pendidikan HAM di sekolah akan menentukan kesadaran peserta didik yang akan menjadi warga negara dan penyelenggara negara kelak dikemudian hari.

Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan hak-haknya sebagai warga negara tidak tumbuh dengan sendirinya. Kesadaran itu akan meningkatkan kepekaan terhadap nasib diri sendiri dan bangsanya. Pertumbuhan dan perkembangan kesadaran terhadap hak asasi melalui proses yang panjang. Pergulatan untuk menumbuhkan kesadaran akan hak asasi itu tidak jarang dilakukan dengan berbagai pengorbanan, baik secara fisik, mental, bahkan dengan kekerasan. Berdasarkan Universal Declaration of Human Right tahun 1948, dikatakan bahwa pengembangan dan pembinaan hak asasi manusia ditempuh dengan jalan pendidikan dan pengajaran. Melalui pendidikan dan pengajaran kemampuan peserta didik dalam memahami dan menghayati hak asasi manusia dapat dikembangkan.
Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya SD, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang  didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1.
 melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.
 memajukan kesejahteraan umum,
3.
 mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.
 ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.

Seluruh warga negara Indonesia sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia berhak memperoleh perlindungan dari negara. Kewajiban negara adalah melindungi seluruh kepentingan rakyat. Di samping setiap warga negara Indonesia memiliki hak, di sisi lain   warga negara berkewajiban loyal pada negara. Perlindungan terhadap segenap bangsa ini menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum. Menurut Anda, apakah tujuan negara melindungi segenap bangsa sudah dilakukan oleh negara kita? Masih dapat Anda saksikan melalui media cetak dan elektornik, warga negara Indonesia yang menjadi pahlawan devisa (Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Wanita) banyak yang terancam hukuman penjara bahkan hukuman mati, tetapi negara tidak secara cepat memberikan respon perlindungan melalui advokasi dan pembelaan kepada mereka. Anda juga dapat melihat sebagian wilayah negara Indonesia (Ligitan dan Simpadan) tidak lagi menjadi wilayah integral Indonesia karena kita kalah dalam perundingan internasional di Mahkamah Internasional,  Den Hag Belanda. Sementara itu wilayah negara Indonesia yang sangat luas sering dimasuki kapal asing yang mengambil kekayaan alam tanpa izin tetapi kita tidak mampu menanggulanginya? Perlindungan negara kepada seluruh warga negara dapat dilakukan manakala negara ini   memiliki warga negara dan pemimpin negara yang berkualitas tinggi. Kita juga merasa prihatin mengetahui bahwa human development index (HDI) bangsa Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. 
Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya. Untuk memenuhi hak itu negara memberikan layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Kesejahteraan sebagai suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani secara wajar dan berkesinambungan. Fasilitas dan layanan publik yang meningkatkan kesejahteraan umum sangat didambakan masyarakat. Kebutuhan dasar manusia Indonesia sekarang ini sulit dipenuhi secara layak dan wajar. Kebutuhan dasar tersebut misalnya kebutuhan sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan dan perumahan) yang layak dan sehat menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Apalagi kebutuhan dasar lain seperti kesehatan dan pendidikan yang berkualitas jauh dari harapan rakyat. Nah, sekarang coba lakukan inventarisasi kebutuhan dasar manusia yang belum dapat dipenuhi secara layak di lingkungan sekitar Anda!
 Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan  tidak akan dapat dicapai manakala kehidupan bangsa Indonesia tidak cerdas. Bangsa yang cerdas akan dapat hidup mandiri dan tidak bergantung pada bangsa lain. Berbagai persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan secara cerdas pula. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui upaya menjaga ketertiban dunia. Tujuan negara tersebut dapat diujudkan melalui peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik. Fenomena yang tampak sebagian besar anak usia sekolah di Indonesia belum terlayani dengan baik. Akses pendidikan yang baik sebagai human investment (investasi sumber daya manusia) di masa depan belum dinikmati oleh seluruh anak Indonesia. Masih banyak anak usia sekolah yang belum beruntung mengikuti pendidikan yang baik, apalagi memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tinggi. Anak jalanan seperti gelandangan, pengemis, pengamen, serta pengasong sama sekali belum tersentuh layanan pendidikan yang baik. Masa depan bangsa di tangan mereka seakan-akan suram dan dalam jangka panjang negara Indonesia masih sulit bersaing dengan bangsa lain di Asia Tenggara, apalagi di dunia.
 Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Penanaman nilai-nilai HAM pada anak diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semakin tinggi tingkat pemahaman anak SD tentang HAM, diharapkan semakin tinggi pula tingkat pemahaman terhadap ajaran agamanya. Anak sudah mulai belajar menghargai keyakinan dan kepercayaan orang lain yang berbeda. Toleransi terhadap kepercayaan yang berbeda itu menumbuhkan saling pengertian antarsesama umat beragama, sehingga kelak ia dapat hidup berdampingan secara damai dengan orang lain yang berbeda agama. Bukankah HAM itu sebagai anugerah Tuhan? Konflik antarumat beragama di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini boleh jadi karena pemahaman tentang nilai-nilai HAM belum mantap. Misalnya saling menyerang tempat ibadah orang lain yang berbeda agama. Pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama membuat orang yang berbeda agama dianggap sebagai musuh yang berbahaya sehingga harus dilawan. Proses penyadaran bahwa sebagai bangsa mampu hidup berdampingan secara damai dapat dilakukan melalui pendidikan HAM yang diberikan sedini mungkin kepada anak, termasuk di dalamnya pada anak SD.
Demikian pula pemahaman dan penghayatan HAM dapat meningkatkan akhlak anak. Dikatakan demikian karena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang moral saja, tetapi lebih dari itu merupakan keseluruhan kepribadian anak yang ditunjukkan dalam perilaku, sikap, dan pengetahuan tentang kebaikan berdasarkan nilai-nilai  dan norma yang dijunjung  tinggi oleh masyarakat, kebudayaan, serta ajaran agama. Dikatakan mulia karena akhlak yang demikian itu menjadikan anak memiliki kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai manusia.
Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Dikatakan sehat manakala pertumbuhan itu berlangsung wajar baik sehat secara fisik, sosial, emosi, kognitif, moral, dan keagamaannya. Secara singkat pendidikan itu bertujuan agar peserta didik sehat jasmani dan rohani, individu dan sosial, serta spiritualitasnya. Kebutuhan fisik jasmaniah anak agar berkembang perlu diberikan layanan secara proporsional sesuai dengan usianya. Makanan dan minuman sehat diberikan bukan dalam dimensi fisik saja, tetapi juga perlu ditanamkan bahwa makanan sehat itu patut disyukuri sebagai rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Semua kebutuhan hidup harus dipenuhi agar hidup sehat itu selalu disyukuri dan anak kelak dapat mensyukuri nikmat anugerah Tuhan.
Dikatakan berilmu karena pendidikan nasional itu diarahkan agar  peserta didik dapat melek atau tidak buta ilmu pengetahuan. Dilihat dari kuantitas yang mengikuti dan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu di Indonesia sudah semakin meningkat, bahkan bangsa kita pernah mengklaim telah berhasil memberantas buta huruf anak-anak Indonesia serta wajib belajar pendidikan dasar telah berhasil. Namun kenyataannya, masih banyak yang belum memiliki kesadaran tentang hak dan kewajibannya sebagai pribadi, warga negara, dan umat beragama. Apalagi bila dilihat dari penguasaan ipteks, masih banyak lulusan lembaga pendidikan kita mengalami buta ipteks. Mengapa demikian? Coba lakukan analisis faktor-faktor apa yang menyebabkan dan bagaimana alternatif penyelesaiannya. Produktivitas lulusan tidak sebanding dengan produktivitas ilmu yang dihasilkan Sebagian besar masyarakat masih menghargai gelar akademik dibandingkan dengan produktivitas dan kinerja. Misalnya, banyak warga masyarakat lebih tertarik untuk sekolah singkat, kalau perlu hanya beberapa hari saja kemudian mendapat ijazah daripada belajar menguasai ipteks dengan membutuhkan waktu yang lama. Studi instant dan segera mendapat sertifikat dianggap telah menjadi orang terdidik. Padahal fenomena yang terjadi justru sebaliknya, banyak warga masyarakat yang sudah menyelesaikan studinya tetapi tidak memiliki kompetensi sesuai ijazahnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka satu-satunya jalan harus dengan meningkatkan kualitas pendidikan secara adil dan merata di seluruh wilayah tanah air. Ilmu pengetahuan yang dipelajari anak diharapkan dapat semakin meningkatkan derajat dan kualitas kehidupannya kelak. 
Pendidikan yang dijalani anak diharapkan dapat meningkatkan kecakapan hidupnya. Kecakapan itu bukan hanya memberikan kemampuan pada peserta didik untuk mampu mengerjakan suatu pekerjaan tertentu saja, melainkan meliputi keseluruhan kecakapan hidup (life skill) peserta didik. Kecakapan hidup yang dimaksudkan meliputi kecakapan berpikir kreatif,   personal,   sosial,   akademik, dan kecakapan vocational (Ibrahim Bafadal, 2003). 
Kreativitas peserta didik dapat ditumbuhkembangkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya,  suasana belajar menarik dan menyenangkan serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan, dan kejenuhan. Peserta didik dibiasakan untuk siap   menyelesaikan problem yang dihadapi dengan caranya sendiri. Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, anak-anak Indonesia lebih kuat menghapal tetapi tidak memiliki cukup kreativitas dalam memecahkan masalah. 
Anak perlu dididik kemandirian agar kelak setelah dewasa anak mampu berpikir dan memutuskan sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Salah satu ciri orang dewasa adalah kemandirian. Sikap ini tidak datang begitu saja tetapi terus dikembangkan pada peserta didik.
Rasa tanggungjawab sebagai produk pendidikan merupakan bentuk dari kemampuan peserta didik dalam ikut menanggung kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanggung jawab itu ditujukan baik pada diri sendiri maupun lingkungannya.
Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan terhadap hak asasi manusia melalui pendidikan perlu dilakukan secara terpadu. Penyampaiannya disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan peserta didik. Usia anak SD adalah suatu masa ketika anak sedang mengalami pertumbuhan berpikir secara operasional konkrit. Untuk membantu memudahkan pemahaman, pembelajaran  di SD perlu memberikan pengalaman belajar secara langsung dan konkrit.
Tujuan pendidikan di SD adalah memberikan kompetensi agar kemampuan   anak  dapat berkembang secara menyeluruh dan dapat melanjutkan belajar pada jenjang pendidikan di atasnya. Kegagalan pencapaian tujuan pendidikan di SD akan berdampak pada kegagalan pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Sangat sulit berharap bangsa Indonesia mampu bersaing di dalam pergaulan internasional manakala pendidikan dasar (SD) mengalami kegagalan.  Apalagi berharap mereka nanti akan menjadi warga masyarakat yang baik, dapat hidup berdampingan secara damai dan memiliki kesadaran akan nasib diri sendiri dan bangsanya. Kemampuan anak sekarang ini akan menjadi  bekal sebagai anggota masyarakat kelak setelah dewasa.
Pendidikan HAM di SD disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Misalnya, pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang bebas, menyenangkan, aktif, kreatif, dan menarik. Coba Anda amati, bagaimana reaksi anak ketika pelajaran sudah usai dan diakhiri? Apakah mereka akan bersorak dan sibuk bergegas ingin segera pulang dan keluar kelas? Jika demikian, maka   dapat dilakukan evaluasi diri bahwa pembelajaran yang baru saja diikuti anak tidak menarik dan menyenangkan. Pembelajaran yang diterima anak di kelas sepertinya menjadi beban anak dan bukan sebagai suatu kebutuhan yang menarik dan menyenangkan. Pernahkah Anda menjumpai anak disuruh pulang ke rumah karena pelajaran sudah lama usai, tetapi anak tidak mau? Mereka tidak mau karena belajar di sekolah diterima secara menyenangkan bagaikan sekolahku adalah istanaku. Pembelajaran di SD tidak akan memberikan kebermaknaan pada anak untuk menghormati HAM.  Tujuannya untuk mengenalkan nilai-nilai hak asasi manusia kepada siswa. Di samping itu, pendidikan HAM memberikan kemampuan untuk menghayati dan menghargai  hak dan kewajiban yang kelak akan berguna bagi anak di masa mendatang.
Pembelajaran yang diterima anak sudah dijiwai dengan nilai-nilai penghormatan pada HAM akan memberikan pengalaman langsung pada anak. Mereka akan merasakan sendiri penghormatan HAM sehingga lebih menghayatinya. Bagaimana mereka akan menghormati HAM kelak jika mereka tidak pernah mengalami dan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai HAM?

Latihan
Setelah Anda mempelajari subunit tersebut di atas, maka untuk memperdalam pemahaman tentang Rasional dan Pendidikan HAM, silakan kerjakan soal latihan di bawah ini dengan tepat!

1.
 Berbagai perangkat hukum dan lembaga hukum sudah dibentuk untuk mengurangi dan menyelesaikan pelanggaran hukum dan HAM. Namun, pelanggaran hukum dan HAM tersebut cenderung  terus meningkat.
                        a.
 Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan berbagai kasus pelanggaran hukum dan HAM tersebut terus meningkat?
b.
 Mengapa pendidikan HAM perlu diberikan di SD?


2. Buatlah analisis, mengapa sistematika tujuan negara Republik Indonesia seperti tersebut di dalam Pembukaan UUD 1945?

3. Jelaskan tujuan pendidikan HAM di SD!
a.
 Faktor-faktor apa saja yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan HAM di SD?
b.
 Mengapa tujuan pendidikan HAM perlu diorientasikan pada tujuan pendidikan nasional? 


4. Mengapa pendidikan HAM di SD perlu memperhatikan karakteristik anak SD?

5. Lakukan observasi di sekolah Anda!
a.
 Pelanggaran HAM apa saja yang terjadi di dalamnya? 
b.
 Mengapa terjadi pelanggaran HAM di sekolah tersebut?
c.
 Apa saja yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut?


Rangkuman
Pendidikan HAM sangat urgen dan perlu diberikan di sekolah mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.
 memudarnya nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat, seperti menghormati orang lain, toleransi, dan kepedulian sosial,
2.
 tindakan anarkhi yang cenderung mengarah pada perusakan dan tidak menghormati HAM lagi, 
3.
 tindakan pelanggaran hukum dan HAM semakin meningkat terutama tindakan kekerasan dan aksi teror,
4.
 pemahaman HAM di kalangan masyarakat dan penyelenggara masih rendah sehingga perlu diperkenalkan sejak dini melalui pendidikan,
5.
 masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi muda, sehingga pendidikan HAM penting untuk menyiapkan mereka agar lebih sadar HAM kelak ketika jadi warga negara, dan
6.
 tuntutan HAM melalui gerakan HAM di berbagai negara mendorong kesadaran untuk memberikan HAM sejak dini di sekolah.
Pendidikan di SD diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi anak yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, berilmu, kreatif,  mandiri,   serta bertanggungjawab kepada diri dan bangsanya.








Tes Formatif 2

Setelah Anda selesai membaca keseluruhan isi materi tersebut di atas, kerjakan soal-soal formatif berikut ini dengan baik!

1.
 Usaha untuk memberikan program anak-anak usia SD wajib belajar, merupakan.....
a.
 tugas negara
b.
 tugas guru
c.
 tugas orang tua
d.
 tugas masyarakat

2.
 Tertib lalu lintas di jalan raya merupakan cerminan….
a.
 kesadaran HAM tinggi
b.
 kemiskinan
c.
 kemajuan
d.
 Negara

3.
 Berbagai tindak kekerasan dan teror menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum memahami kebersamaan. Usaha untuk memerangi teror menjadi tanggung jawab….
a.
 negara
b.
 masyarakat
c.
 intelijen
d.
 negara bersama  seluruh warga Negara

4.
 Pembudayaan HAM perlu dilakukan melalui pendidikan di dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tujuan pendidikan HAM di sekolah perlu memperhatikan….
a.
 tujuan negara
b.
 tujuan pendidikan nasional
c.
 tujuan pembangunan nasional
d.
 tujuan pembelajaran

5.
 Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan negara dan  menjadi tugas negara. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan menjadi….
a.
 hak peserta didik
b.
 hak guru
c.
 hak masyarakat
d.
 hak  negara 

6.
 Pembudayaan HAM melalui pendidikan akan berhasil manakala ada kerjasama antara….
a.
 guru dan peserta didik
b.
 negara yang satu dengan negara lainnya
c.
 orang tua, sekolah, masyarakat, dan negara
d.
 warga sekolah dan masyarakat

7.
 Sebagian siswa di suatu SD tidak disiplin ketika upacara sekolah. Guru pembina mendisiplinkan dengan memukuli dan menendang siswa tersebut agar berbaris dengan rapi dan disiplin. Perilaku guru tersebut menunjukkan….
a.
 tindakan guru yang efektif dalam mendisiplinkan siswa
b.
 siswa supaya jera dan menaati tata tertib sekolah
c.
 tindakan guru melakukan kekerasan pada siswa tidak sesuai dengan perkembangan anak dan melanggar hak anak bebas dari kekerasan
d.
 kewajaran sebagai pendidik


8.
 Negara memberikan hukuman penjara kepada  warga negara yang tidak loyal (solidaritas) kepada negara, serta yang melakukan aksi kekerasan dan kejahatan. Tindakan negara tersebut menunjukkan….
a.
 pelanggaran HAM
b.
 pelanggaran tujuan negara untuk melindungi bangsa dan wilayah negara
c.
 tindakan untuk melindungi kekuasaan pemerintah
d.
 sesuai dengan tujuan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

9.
 Perlindungan negara diberikan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia, merupakan prasyarat terwujudnya….
a.
 kesejahteraan umum
b.
 ketertiban masyarakat
c.
 keadilan masyarakat
d.
 keamanan Negara


10.
 Untuk mewujudkan kesejahteraan umum, negara mengupayakan….
                        a.
 metertiban masyarakat
b.
 mencerdaskan kehidupan bangsa
c.
 menjaga ketertiban dunia
d.
 memberikan lapangan kerja kepada masyarakat







Petunjuk dan Rambu Jawaban

Setelah Anda menyelesaikan soal-soal latihan tersebut di atas, silakan jawabannya dicocokkan dengan rambu-rambu jawaban di bawah ini.

1.
 Pelanggaran hukum dan HAM cenderung meningkat.
a. Faktor-faktor yang menjadi pendorong peningkatan pelanggaran hukum dan  HAM:
            1)
 kesadaran hukum dan HAM di kalangan masyarakat dan penegak hukum masih rendah,
2)
 penegak hukum dan HAM masih lemah,
3)
 tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, dan
4)
 tidak ada keteladanan dalam penegakan HAM.
b. Pendidikan HAM perlu diberikan di SD karena untuk mengenalkan dasar-dasar    HAM agar mereka memiliki kesadaran tentang HAM.

2.
 Sistematika tujuan negara dapat dijelaskan sebagai berikut. Negara dibentuk atas dasar komitmen bersama dan untuk itu negara harus mampu melindungi segenap bangsa yang menjadi warga negara tanpa ada diskriminasi. Wilayah yang menjadi batas teritorial negara juga harus dilindungi sebagai bentuk kedaulatan negara. Apabila negara sudah berhasil melindungi bangsa dan wilayah teritorialnya, maka diharapkan dapat memajukan kesejahteraan umum.  Tujuan ini hanya dapat dicapai kalau kehidupan masyarakatnya cerdas. Kehidupan masyarakat yang cerdas akan mendorong untuk ikut menjaga ketertiban dunia. Jadi tujuan negara yang satu menjadi prasyarat ketercapaian tujuan negara yang lain.


3.
 a. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan HAM adalah:
                        1)
 guru,
2)
 sumber belajar,
3)
 potensi anak,
4)
 metode dan strategi pembelajaran HAM,
5)
 lingkungan, dan
6)
 evaluasi.

b. Pendidikan HAM diorientasikan pada pencapaian tujuan pendidikan karena pendidikan HAM merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.


4.  Pendidikan HAM perlu memperhatikan karakteristik anak SD agar HAM itu dapat mudah dipahami anak 

5. Hasil observasi dilihat dari: (a) jenis pelanggaran, (b) pelaku pelanggaran, (c) cara mengatasi pelanggaran HAM, dan (d) sistematika laporan.


Kriteria Penilaian dan Tindak Lanjut

Tingkat ketuntasan Anda dalam mempelajari subunit ini diukur dari 80 % materi telah dikuasai. Bila Anda belum mencapai skor tersebut, harap mempelajari kembali materi tersebut. Jika sudah tuntas, silakan dilanjutkan ke unit berikutnya. Skor nilai diukur dari:

Jumlah jawaban Anda yang benar  =  Hasilnya dikalikan 100

    10

Standar ketuntasan dapat dilihat sebagai berikut:

90 – 100 sangat baik
80 -  89  baik
70 -  79  cukup baik
60 -  69  kurang
     -  59  sangat kurang


























Kunci Jawaban Tes Formatif



Kunci Jawaban Tes Formatif  1
1.
 d
2.
 c
3.
 c
4.
 b
5.
 c
6.
 d
7.
 a
8.
 a
9.
 b
10.
 b

Kunci Jawaban Tes Formatif 2
1. a
2. a
3. d
4. b
5. a
6. c
7. c
8. d
9. a
10. b


Tidak ada komentar:

Posting Komentar