A. Hak warga Negara dalam UUD 1945
1. pasal 27
· ayat 1 : berhak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· ayat 2 : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
· ayat 3 : berhak ikut serta dalam membela negara
2. pasal 28 A
berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
3. pasal 28 B
· ayat 1 : berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
· ayat 2 : setiap anak berhak atas kelangsugan hidup
4. pasal 28 C
· ayat 1 : berhak mengembangkan diri, berhak mendapatkan pendidikan dan pegetahuan
· ayat 2 : berhak memperjuangkan haknya
5. pasal 28 D
· ayat 1 : berhak atas hukum yang adil
· ayat 2 : berhak untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil, dan layak dalam hukuman kerja.
· ayat 3 : berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
· ayat 4 : berhak atas status kewarganegaraan
6. pasal 28 E
· ayat 1 : berhak memeluk agama sesuai pilihanya
· ayat 2 : berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikira dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
· ayat 3 : berhak atas kebebasan bersrikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
7. pasal 28 F
Stiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi.
8. pasal 28 G
· ayat 1 ; berhak memperoleh perlindungan yang menyagkut dirinya.
· ayat 2 : berhak untuk bebas dari penyiksaan dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain
9. pasal 28 H
· ayat 1 : berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
· ayat 2 : berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai kesamaan dan keadian.
· ayat 3 : berhak atas jaminan social.
· ayat 4: berhak mempunyai hak milik pribadi.
10. pasal 28 I
· ayat 1 : hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
· ayat 2 : berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif .
· ayat 3 : hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan dan peradaban.
· ayat 4 : hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara.
· ayat 5 : hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peratuan perundang-undangan.
11. pasal 30
berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
12. pasal 31
berhak mendapatkan pendidikan.
B. Kewajiban warganegara dalam UUD 1945
1. pasal 27
· ayat 3 : wajib ikut serta membela Negara.
2. pasal 28 J
· ayat 1 : wajib menghormati hak asasi orang lain.
· ayat 2 : wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
3. pasal 30
· ayat 1 : wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
4. pasal 31
· ayat 2 : setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.
Cara membentuk moral pada anak atau peserta didik
1. Dengan memberi contoh teladan dan kedisplinan yang merupakan proses pelatihan pikiran dan karakter, yang meningkatkan kemampuan untuk mengendalikan diri sendiri dan menumbuhkan kepatuhan terhadap tata tertib.
- misalnya guru selalu bertutur kata dengan sopan dan santun.
- siswa dibiasakan masuk kelas dengan tertib.
2. Dengan mengajarkan nilai-nilai moral yang ada dalam agama.
- misalnya melalui pendidikan agama di sekolahan, kita sebagai guru secara tidak langsung membentuk moral peserta didik dengan meneladani nilai-nilai moral dalam agama.
- menceritakan kisah-kisah para nabi, dengan tauladan-tauladan para nabi.
- dan memberi dongeng.
3. Melatih peserta didik membiasakan bertindak berdasarkan hati nurani
misalnya melalui tes kejujuran saat mengerjakan ujian.
4. Memberikan pengaruh, arahan, bimbingan, sehingga terlahir suatu sikap yang baik
Ketika terjadi pertikaian antar siswa, guru memberikan bimbingan dan arahan sesuai norma.
5. Memberikan mata pelajaran pendidikan budi pekerti
melalui mata pelajaran PPKn atau BP
6. Dengan melatih siswa untuk bekerja didalam kelompok
pada saat diskusi dalam kelompok siswa dapat belajar menghargai pendapat dari teman, dan menekan keegoisan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar